Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 26 Juni 2015
No. 121 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Pengedar Sabu Dihukum Mati LANGKAT - Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumuy yang diketuai Nurhadi, memvonis mati Muhammad Mufaddam (22) pembawa 4,2 kg sabu, dalam sidangnya di Stabat, kemarin. Ketua Majelis Hakim dengan anggota Ricky M Nazario dan Dwi Andriani, yang secara bergantian membacakan vonis tersebut, menyatakan terdakwa Mufaddam alias Fadal (22), warga Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU tentang Narkotika. Nurhadi juga menyatakan, terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan internasional, karena aksinya dikendalikan rekannya Rizal dari Malaysia. ‘’Saat sabu-sabu itu diambil oleh terdakwa dari Panton Labu, Rizal langsung menghubungi terdakwa melalui telepon selul-
ernya dan menjelaskan upah dari pekerjaannya membawa sabu tersebut sebesar Rp 20 juta,” kata majelis. Demikian juga sewaktu sabu tersebut dibawa terdakwa naik mobil L 300 nomor polisi BK 1199 PQ. Rekan terdakwa yang mengendalikan sabu tersebut dari Malaysia terus melakukan kontak dengan terdakwa. ‘’Perbuatan terdakwa ini jelas tidak bisa ditolerir, karena jutaan anak bangsa ini nantinya yang akan menjadi korbannya, sehingga majelis berketetapan untuk menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa,” katanya. Mufaddam ditangkap 4 Desember 2014, ketika ia naik mobil penumpang yang dirazia aparat polisi Besitang, dan dalam tas hitam yang dibawa terdakwa ditemukan sabu seberat 4,2 kilogram. (ant)
Suluh Indonesia/ade
DIPERIKSA - Mantan Wamenbudpar Sapta Nirwandar usai diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Menbudpar Jero Wacik di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Mensesneg Nilai
Dana Aspirasi Tak Tepat
Suluh Indonesia/ant
GREBEG BATU AKIK - Ribuan warga berebut batu akik yang dipasang pada sebuah gunungan di Yogyakarta, kemarin. Terdapat 2.000 lebih batu akik sudah digosok maupun masih bentuk bahan mentah yang merupakan batu hasil donasi berbagai pihak, batu-batu tersebut dikirab lalu diperebutkan dengan bebas oleh masyarakat Yogyakarta.
JAKARTA - Mensesneg Pratikno menilai dalam kondisi masyarakat yang terkena dampak perlambatan ekonomi maka usulan dana aspirasi perlu ditinjau. ‘’Situasi ekonomi global ini sedang bergolak, Indonesia terkena dampaknya, masya-rakat mulai kesusahan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tidak seperti yang diharapkan semula. ‘’Oleh karena itu kita harus benar-benar efektif, efisien dalam memanfaatkan anggaran kita, pergunakan APBN kita semaksimal mungkin,” katanya. Ia menyebutkan Presiden Jokowi mengharapkan semua pihak untuk ikut prihatin dengan kondisi rakyat, berhatihati memanfaatkan anggaran negara dan semaksimal serta seefektif mungkin meng-
gunakannya. ‘’Oleh karena itu dana aspirasi yang apalagi kalau itu diartikan sebagai sebuah item belanja yang baru dan di luar program yang seperti direncanakan yah itu ya jelas tidak bisa,” katanya. Sementara itu mengenai revisi UU KPK, Pratikno mengatakan dirinya mendengar Menkumham telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. ‘’Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek saja,” katanya. Ia menyebutkan Presiden Jokowi tidak punya niat untuk merevisi UU KPK. ‘’Bapak Presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda sangat lama yang harus diprioritaskan,” katanya. Ia menyebutkan karena sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR maka Presiden meminta Menkumham untuk membicara-
kannya dengan DPR. ‘’Nah makanya mungkin surat yang disampaikan Menkumham berkaitan dengan itu,” katanya. Sikap Pemerintah Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR RI sudah menyetujui mekanisme Usul Program Pembangunan Daerah pemilihan (UP2DP) atau usulan dana aspirasi dan selanjutnya akan menunggu sikap pemerintah. ‘’DPR akan menunggu sikap resmi Pemerintah yang akan disampaikan Menteri Keuangan pada rapat Badan Anggaran,” kata Taufik. Ketika ditanya bagaimana jika pemerintah menolak usulan dana aspirasi, menurut Taufik, hal itu wajar saja dan DPR RI tidak keberatan untuk melakukan lobi. Aturan yang disetujui pada rapat paripurna itu adalah peraturan soal mekanisme UP2DP. (ant)
Bisakah Dana Aspirasi Cair Tanpa Presiden ? MESKI DPR secara resmi telah memutuskan menyetujui aturan soal usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi, namun realisasinya sangat tergantung pada pengajuan dari pemerintah. Apabila pemerintah menolak pengajuan program tersebut, maka DPR tidak bisa berbuat apa-apa. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bukan berarti UP2DP masuk dalam APBN 2016 dengan keputusan persetujuan DPR itu. ‘’Sifat pengajuannya harus dari pemerintah dan pembahasannya antara pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan
itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi,” kata Agus di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Agus mengakui, pembahasan dana aspirasi memang butuh pengajuan dari pemerintah karena nantinya uang sebesar Rp 11,2 triliun seperti yang diajukan DPR itu. Persetujuan DPR hanya berupa peraturan mengenai mekanisme dari dana aspirasi. Aturan yang disusun
DPR itu akan menjadi peraturan perundangan apabila dana aspirasi, telah dibahas dan disepakati antara DPR bersama pemerintah dalam bentuk UU APBN 2016. Oleh karena itu, Agus menegaskan apabila pemerintah tidak setuju dan tidak mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN, maka dana aspirasi tidak akan pernah bisa terealisasi. ‘’Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR merangkap Ketua Tim UP2DP DPR Taufik Kurniawan hingga saat ini posisi DPR menunggu sikap resmi pemerintah terkait aturan dana aspirasi. ‘’Kita tunggu sikap resmi pemerintah di Banggar,” kata Taufik. Diakui Taufik sebuah peraturan perundangan sebelum menjadi produk hukum harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Sejauh ini, peraturan dana aspirasi baru sebatas mengikat anggota DPR. “Kalau pemerintah ada pandangan berbeda, ini kan DPR lakukan karena ada payung hukum UU MD3,” ujarnya. (har)
DPR Izinkan Pemerintah
UU KPK Ditarik Dari Prolegnas JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyarankan pemerintah mencabut UU KPK dari program legislasi nasional. Desmond mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah harus melakukan pertemuan secara resmi kembali bersama DPR untuk membahas pencabutan RUU revisi UU KPK yang baru saja diketuk DPR masuk ke dalam Prolegnas. ‘’Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas,” katanyadi Gedung DPR Jakarta, kemarin. Setelah itu, proses kesepa-
katan pencabutan revisi UU KPK harus disahkan di rapat paripurna DPR. Jika mayoritas anggota DPR menyetujui, baru revisi UU KPK bisa dicabut dari prolegnas prioritas. ‘’Ada mekanismenya, masa statement Presiden bisa langsung mencabut,” sindirnya. Menurutnya, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh pemerintah untuk membatalkan pembahasan revisi UU KPK. Sebab, revisi UU KPK sebelumnya sudah berdasarkan hasil kesepakatan rapat antara Menkum dan HAM Yasonna H.Laloly selaku wakil pemerintah dengan Baleg DPR sehingga proses harus dilanjutkan sesuai Undang-un-
dang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Oleh karena itu, apabila pemerintah ingin membatalkan apa yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya, maka Pre-
siden Jokowi dapat mengeluarkan surat Amanat Presiden untuk mencabut proses dari rencana revisi UU KPK itu. ‘’Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya,” kata dia. (har)
Suluh Indonesia/ant
PEMBUATAN ALQURAN AKBAR - Pembuat hiasan ornamen Alquran Akbar Anas Ma'ruf menunjukkan Alquran Akbar sebelum dijilid di studio gedung pascasarjana UNSIQ Kalibeber, Wonosobo, kemarin. Di tempat tersebut dibuat Alquran Akbar yang pengerjaannya memakan waktu hingga 3 tahun.