Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 26 Mei 2015
No. 99 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Tujuh Terduga Teroris Ditangkap JAKARTA - Densus 88 bekerja sama dengan Polda Sulteng dan Polda Sulsel berhasil mengamankan sembilan terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso yang dua di antaranya tewas akibat baku tembak dengan aparat. ‘’Yang ditangkap (hidup) adalah AQ, Az, S, F, Ai, H dan N. Dua orang lainnya yang meninggal dunia masih diperiksa DNA-nya untuk memastikan identitas,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol. Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Rangkaian penangkapan jaringan Santoso itu berlangsung sejak Jumat (22/ 5) hingga Senin (25/5). Agus menjalaskan, Densus awalnya menangkap seorang terduga teroris berinisial AQ.
Menurut Agus, AQ berperan sebagai kurir dan pembawa amunisi kelompok MIT. “Dalam penangkapan AQ, disita beberapa barang bukti yakni 670 amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi kaliber 7,52 mm dan dua telepon seluler,” imbuhnya. Selanjutnya, dua terduga teroris tewas dalam baku tembak dengan tim Densus 88 di Desa Gayatri, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. DNA dua jenazah itu kini masih diperiksa untuk dibandingkan dengan data antemortem guna memastikan identitas keduanya. Selain itu, di hari yang sama, Polri menangkap lima terduga teroris lainnya yakni Az, S, F, Ai dan H di Makassar, Sulawesi Selatan. “Keterlibatan kelimanya dalam terorisme yakni sebagai kurir, ikut pelatihan militer MIT,” katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITUNTUT 6 TAHUN - Terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun dituntut enam tahun penjara karena terbukti korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
PSSI Aktif Lagi
SK Direvisi Suluh Indonesia/ant
UJI MATERI UU KPK - Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di MK Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrawi mengaktifkan kembali kegiatan organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal itu dimaksudkan mengingat adanya ancaman pemberian sanksi administratif dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait dengan penonaktifan kegiatan persepakbolaan PSSI di Tanah Air. ‘’Mudahmudahan hari ini selesai, sebentar lagi. Sekarang ini (Menpora, red.) sedang proses melaporkan ke Istana, Presiden (Jokowi-
red.). Insya Allah sore sudah beres,” kata Kalla di Istana Wapres Jakarta, kemarin. Wapres menjelaskan dengan mengaktifkan kembali kegiatan PSSI, maka segala jenis pertandingan sepak bola dapat kembali dilakukan. Selain itu, kepengurusan baru PSSI juga akan disusun baru. ‘’Kalau SK Menpora itu sudah direvisi maka tentu otomatis polisi sudah mengizinkan dan selesailah itu persoalan. Kepengurusan juga otomatis (baru-red), kan dipilih secara demokratis. Nanti tentu La Nyalla akan dinilai dari prestasinya di PSSI, yang menilai tentu anggota dan juga ketua Dewan Kehormatan,” katanya.
Wapres memanggil Imam Nachrawi beserta Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Ketua PSSI versi KLB Surabaya Hinca Panjaitan, serta KOI guna menyelesaikan persoalan yang terjadi hingga menyebabkan pemberian sanksi dari FIFA terhadap kegiatan sepak bola nasional. Agum mengatakan dengan berakhirnya konflik tersebut, maka pembinaan terhadap para pemain sepak bola di Tanah Air dapat kembali berjalan. ‘’Dengan kembali berputarnya roda organisasi PSSI, maka tentu roda kompetisi bisa berjalan sehingga dengan adanya kompetisi maka pembinaan bisa berjalan lagi. Tanpa
kompetisi maka tidak ada pembinaan,” kata Agum. Wapres Jusuf Kalla meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui. ‘’Tadi dalam pertemuan disepakati sepak bola nasional harus tetap jalan, tetap berkompetisi dengan baik. Tentu untuk itu, maka PSSI harus aktif lagi,” ujar Wapres. Wapres Jusuf Kalla meminta Menpora untuk merevisi SK Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui. (ant)
Berkas BW Lengkap JAKARTA - Kejagung menyatakan berkas Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, sudah lengkap atau P21. ‘’Berkas BW sudah dinyatakan lengkap terhitung hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin. Kapuspenkum menyebutkan langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum.
Kendati demikian, ia menegaskan soal waktu penyerahan tersangka dan barang bukti itu, murni merupakan hak kepolisian. ‘’Kami (Kejaksaan) menunggu saja, sedangkan waktu penyerahan merupakan tanggung jawab dari kepolisian,” katanya. Orang nomor dua di komisi antikorupsi itu, tersandung kasus mengarahkan saksi palsu pada persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Posisi BW sendiri saat itu sebagai pengacara dari Bupati Kotawaringin Timur yang tengah berperkara di MK. BW sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri hingga sempat menimbulkan kegaduhan di saat ramainya konflik KPK vs Polri jilid III itu. Ketua nonaktif KPK Abraham Samad juga tersandung kasus dalam soal pemalsuan surat akta, kemudian penyidik KPK, Novel Baswedan juga kasusnya tengah ditangani oleh kepolisian. (wnd)
Polri Siasati
Gugurkan Praperadilan Novel JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayumencurigai ketidakhadiran pihak Polri yang menjadi pihak termohon/tergugat sengaja dilakukan dengan cara mengulur-ulur waktu untuk menggugurkan gugatan dengan cara melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Atas kecurigaan tersebut, pihak pemohon meminta agar hakim tetap menggelar sidang pada pekan ini,bukan pekan mendatang. ‘’Bisa jadi memang itu yang sedang dipikirkan
(ulur-ulur waktu), terlepas dari itu konsennya tidak hadir padahal waktunya cukup mempersiapkan dan tanpa keterangan apapun. Kalau ada pelimpahan berkas itu mengonfirmasi kehadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan,” kata Muji usai sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan di PN.Jaksel, kemarin. Dengan adanya kesengajaan tersebut, pihaknya juga menengarai pihak kepolisian telah memberi contoh yang
buruk kepada masyarakat karena tidak menghadiri sidang tanpa alasan apapun,meskipun telah dipanggil secara patut. ‘’Bisa (dikatakan beri contoh baik),tidak hadir tanpa keterangan apapun,tidak hanya Novel, pengadilan juga tidak tahu. Kenapa tidak hadir sesama selatan(wilayah hukumnya). Kalau Novel kan posisi panggilanya di Jakarta Pusat dan itu membutuhkan waktu cukup lama,” imbuhnya. Sementara itu, atas ketidakhadiran kubu Polri pada sidang perdana, pihak pemohon meminta agar kepolisian samasama menghormat proses penegakan hukum yang sedang dijalankan,dengan cara menghadiri jadwal sidang. Jika tetap mangkir, pemohon meminta agar sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon Polri. ‘’Tadi kita minta kepada hakim supaya ada kepastian, kalau tetap tidak hadir, maka persidangan tetap diteruskan tanpa kehadiran dari tergugat,” pintanya. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen.Pol. Agus Rianto membantah tuduhan itu. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
AKHIR KISRUH - Wapres Jusuf Kalla didampingi Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo (kanan), Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar (kedua kanan), dan Wakil Ketua Umum PSSI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya Hinca Panjaitan (kiri) memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup membahas kisruh Kemenpora-PSSI di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Dualisme Pengurus Parpol
KPU Akui Satu Kepengurusan Sah JAKARTA -KPU tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usul pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, kemarin mengatakan, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan mengatur calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah. ‘’Satu
kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kemenkum HAM, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah,” jelasnya di Jakarta, kemarin. Pada dokumen pencalonan kepala daerah tersebut, Hadar melanjutkan, harus mendapat persetujuan DPP parpol dengan disertai tanda tangan ketua umum dan sekjen partai. ‘’Pasangan calon, baik dalam pemilihan gu-
bernur, bupati maupun wali kota, harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham,” lanjutnya. Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke KPU. Hal itu sebagai bentuk islah atas pertikaian yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar, yak-
ni versi Munas Bali dan Ancol. ‘’Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu,” kata Kalla. Terkait mekanisme administrasi pencalonan tersebut, Wapres mengatakan itu menjadi kebijakan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. ‘’Nanti bagaimana KPU membahasnya, ya kita ikuti saja,” ujarnya. (ant)