Edisi 26 Maret 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Kamis, 26 Maret 2015

No. 59 tahun IX

Denny Jadi Tersangka JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merasa penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi “Payment Gateway” pada Kemenkumham tahun anggaran 2014 adalah kriminalisasi. ‘’Beliau merasa dikriminalisasi lah,” kata pengacara Denny, Defrizal di Jakarta, kemarin. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka setelah sebelumnya pernah memeriksa Denny saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan. Namun, menurut Defrizal, Denny siap menghadapi tuduhan yang disangkakan kepadanya tersebut. ‘’Beliau sangat siap menghadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini,”

ujar Defrizal. Bareskrim juga melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat, 27 Maret 2015. ‘’Pak Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat. Tapi kami belum tahu (akan datang atau tidak). Kita baru terima surat jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu,” ungka Defrizal. Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit BPK menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta. Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK serta Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KORUPSI PEMBANGKIT LISTRIK - Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa sebagai di Jakarta, kemarin.

Yusril Akui

Kepemimpinan Agung Sah Suluh Indonesia/ant

MOTOR SISA PERANG DUNIA - Pengendara memeriksa kendaraan becak motornya di Jalan Sutomo, Pematang Siantar, Sumut, kemarin. Becak yang digerakkan dengan motor Birmingham Small Arms (BSA) itu adalah kendaraan sisa perang dunia kedua dan menjadi alat transportasi khas Kota Siantar.

JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar sebagai kepengurusan yang sah untuk saat ini hingga ada putusan pengadilan yang menunda keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dengan berbekal SK Menkum HAM itu, kubu Agung juga dinilai berhak mengajukan pergantian Fraksi Golkar. Namun keabsahan kubu Agung Laksono akan berubah jika ada putusan penun-

daan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ‘’Sebelum ada putusan sela dari PTUN keputusan itu (SK Menkumham) sah dan berlaku sampai detik ini. Sampai saat ini masih Pak Agung, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR,” kata Yusril di ruang Fraksi Golkar DPR, di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Yusril mengatakan meskipun kepengurusan Agung Laksono dianggap sah hingga ada putusan penundaan

dari PTUN, namun kubu Agung Laksono tidak bisa serta-merta mengajukan surat kepada pimpinan Fraksi Golkar Ade Komarudin untuk memaksa meninggalkan ruangannya. ‘’Pergantian fraksi harus melalui pimpinan dewan, dan pimpinan dewan harus membawanya ke sidang paripurna. Jika itu belum terjadi, maka tidak bisa mengirim surat menyuruh meninggalkan ruangan,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini. Sejauh ini, menurut Yusril, kubu Aburizal Bakrie telah

mengajukan permohonan kepada PTUN Jakarta untuk mengeluarkan surat penundaan atas SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Munas IX Ancol, Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Apabila surat penundaan dikabulkan PTUN Jakarta, maka kepengurusan Golkar yang sah dialihkan ke kepengurusan yang lama hasil Munas Golkar VIII di Riau. ‘’Kami harap dalam waktu singkat majelis hakim PTUN bisa mengambil keputusan,” tegas Yusril. (har)

DPR Resmi

Gulirkan Hak Angket JAKARTA - Hak angket DPR atas keputusan Menkum HAM Yasonna H. Laoly terkait keputusannya dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan resmi diajukan para pengusul kepada pimpinan DPR. Sebanyak 116 anggota DPR dari lima fraksi tercatat menandatangani dalam proposal surat angket yang diterima Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua

DPR Fadli Zon. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kita terima surat hak angket ini dan kita akan menindaklanjuti. ‘’Kita akan terima ini dan akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme berlaku dan tentu kita akan bawa ke rapat pimpinan,” kata Fadli Zon saat menerima surat dari inisiator hak angket DPR di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Fadli yang juga Wakil Ketua umum Partai Gerindara memastikan dalam waktu dekat hak angket DPR akan diba-

wa ke rapat paripurna. ‘’Saya kira bisa dalam waktu singkat ini, hak angket ini kita bawa ke paripurna DPR,” tegasnya. Menurutnya, pengajuan hak penyelidikan DPR itu sudah memenuhi syarat antara lain syarat jumlah pengusul angket dan syarat setengah jumlah fraksi yang mendukung. ‘’Sudah ditanda tangan dari lima fraksi berbeda, kita akan bawa surat ini ke Bamus dan selanjutnya paripuna,” kata Fadli Zon. (har)

Putusan Timbulkan Gejolak

MA Harus Segera Bersikap JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap Mahkamah Agung harus bersikap jika terjadi gejolak di masyarakat tentang berbagai disparitas proses dan putusan pengadilan di bawahnya. ‘’Harus ada sikap resmi MA terhadap gejolak di masyarakat tentang berbagai disparitas proses dan putusan pengadilan-pengadilan,” kata Gayus Lumbuun di Jakarta, kemarin. Menurut dia, setiap aparatur yang ditugaskan di MA harus bisa menjadi penggerak

perubahan (Agent of change) bagi kemajuan peradian di Indonesia. ‘’Tidak diam saja menghadapi gejolak di masyarakat yang dibingungkan dengan berbagai isu tentang disparitas proses hukum di berbagai Pengadilan-pengadilan jajaran dibawah MA, sepert berbagai putusan yang berbeda-beda dan diindikasi ringan untuk kejahatan luar biasa, seperti Tipikor yang disampaikan ICW dengan data-data sebagai bentuk protes,” ungkapnya.

Gayus mengatakan tidak hanya pimpinan MA, hakim agung, hakim yang ditugaskan di MA, tetapi seluruh staf administrasi dan keuangan sebagai pemangku kepentingan, untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat berbagai gejolak di masyarakat. Gayus menilai MA sebagai puncak peradilan tidak boleh diam dalam menyikapi gejolak masyarakat. Dia mencontohhkan pimpinan MA masa lalu menyikapi gejolak terhadap keluhan masyarakat tentang rendahnya hukuman perkara Tipikor sebagai kejahatan yang luar biasa, Ketua MA menerbitkan SEMA No.12 tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi, tanggal 27 Nov 2010 yang ditujukan kepada seluruh ketua PN dan PT. Gayus mengatakan dalam menghadapi adanya sikap hakim yang berbeda-beda terhadap kewenangan hakim Praperadilan dan kasus hukuman mati yang membingungkan masyarakat haruslah ada sikap MA secara resmi. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KASUS KORUPSI - Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, kemarin. Zulkarnaen yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran itu diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

DPR Ingatkan

Jangan Ada Kriminalisasi Tanah Rakyat KETUA Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini mengungkapkan hingga saat ini banyak kasus kriminalisasi terhadap tanah rakyat termasuk tanah adat. Rakyat yang mengelola tanah adat sejak puluhan tahun secara turun-temurun, harus menjadi korban kriminalisasi tersebut karena dituduh melanggar Undang-Undang Pokok Ag-raria (UUPA). ‘’Petani dan pengelola tanah adat selama ini

justru yang melindungi konservasi hutan, tidak merusak hutan lindung dan sebagainya. Penelitian dunia pun membuktikan di Amerika Latin, Afrika dan Asia, membuktikan bahwa masyarakat adat itu yang mampu melindungi dan melestarikan hutan,” kata Helmy dalam diskusi ‘Meneguhkan Mandat Konstitusi Tanah untuk Rakyat’ di ruang Fraksi PKB Gedung DPR Jakarta, kemarin. Helmy mencontoh, kasus yang dialami petani bernama

Ja’far Nur di Sumatera Selatan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengelola tanah, hingga harus berhenti karena haknya dirampas atas tuduhan merusak konservasi alam. ‘’Oleh karena itu, perlindungan hak-hak adat menjadi sangat penting terutama dalam RUU Pertanahan yang akan dibahas dalam masa sidang DPR ini. Agar kesalahan tidak terus berulang dan rakyat harus mendapat perlindungan melalui Undang-Undang,”

katanya. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan ada sembilan substansi soal tanah di Indonesia. Anta lain, pertama, meliputi masalah tumpang-tindihnya kepemilikan tanah yang terjadi di seluruh Indonesia dan berpotensi terjadi konflik horizontal dan vertical. Kedua, masalah tanah terlantar. Ketiga, masalah kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 26 Maret 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu