Edisi 25 Juni 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 25 Juni 2015

No. 120 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

174 Calon Independen

Ikut Pilkada Serentak JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan sebanyak 254 pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen telah mendaftarkan diri dalam ajang pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 mendatang di provinsi, kabupaten dan kota. Pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup pada 15 Juni 2015 lalu. Namun, dari 254 pasangan yang mendaftar itu, hanya 174 yang memenuhi syarat, 80 pasangan calon independen lainnya dinyatakan gagal alias tidak memenuhi syarat. “Hanya 174 pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat. Satu pasangan di provinsi, 31 pasangan di kota, dan 142 pasangan di kabupaten,” kata Husni Kamil Manik di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Husni merinci untuk tingkat provinsi, ada sembilan provin-

si yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama. Dari sembilan provinsi itu, pendaftaran pasangan calon perseorangan terdapat di enam provinsi. ‘’Di enam provinsi itu ada delapan pasangan calon perseorangan yang mendaftar,” ujarnya. Di tingkat kabupaten, ada 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten, serta 38 pasangan calon independen yang mendaftar di 21 kota. ‘’Dari semua yang memenuhi syarat, ada 174 pasangan calon. Yang tidak memenuhi syarat ada 80,” jelas Husni. Husni menjelaskan, penyebab gagalnya pasangan calon perseorangan bervariasi, mulai dari kurangnya dukungan calon hingga terlambat. Mayoritas adalah karena kurang dukungan atau jumlah dukungan. (har)

Samad Diperiksa Bareskrim JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus “Rumah Kaca”. ‘’Hari ini saya dapat panggilan,” ujar Samad saat bersama pengacaranya tiba di Mabes Polri Jakarta, kemarin. Pihaknya menyatakan ada rekayasa dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa surat panggilan yang ditujukan padanya tidak memiliki dasar hukum. ‘’Saya menganggap kasus ini bagian dari kriminalisasi. Tapi saya sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum sehingga atas panggilan hari ini, saya datang. Saya anggap yang ada di surat panggilan, sama sekali nggak punya dasar (hukum),” ujarnya.

Tak lama setelah memberikan komentar kepada awak media, Samad langsung masuk ke Gedung Bareskrim. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Samad sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terkait dugaan pertemuan Samad secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta. Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan tertanggal 22 Januari 2015. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

GUBERNUR RIAU - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun berjalan keluar ruangan seusai divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengdilan Tipikor Bandung, kemarin.

Presiden Tolak Dana Aspirasi

Suluh Indonesia/ant

ABRAHAM SAMAD DIPERIKSA - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin. Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide.

KPUD Agar Lengkapi Data JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan telah menginstruksikan KPU provinsi untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan indikasi kerugian negara pada Pemilu 2014 lalu sebesar Rp 334 miliar. Perintah kepada KPU provinsi dilakukan terkait dengan permintaan Komisi II DPR yang meminta KPU melengkapi laporan tindaklanjut dari temuan lembaga auditor nega-

ra tersebut. ‘’Kami beri laporan karena dianggap belum rinci. Sekarang kami lakukan dua hal. Pertama, melakukan konsolidasi data dengan KPU provinsi,” kata Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar RDP dengan KPU membahas tentang tindaklanjut KPU atas laporan hasil audit BPK yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam penyepenggaraan Pemilu 2014 sebesar Rp 334 miliar. Husni menjelaskan keha-

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak usulan dana aspirasi seperti yang diputuskan DPR dalam rapat paripurna DPR. Ketidaksetujuan Presiden karena dana aspirasi akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. ‘’Presiden nggak setuju,” katan-

ya di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Menurutnya, Presiden Jokowi berpandangan bahwa program pembangunan pada dasarnya telah dibuat berdasarkan visi dan misi Presiden. Selain itu, pemerintah juga menggunakan uang negara berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu, dana aspirasi daerah pemilihan DPR berpotensi akan bertabrakan dengan visi misi yang sudah ditetapkan presiden tersebut. Program pembangunan akan sulit

diterapkan apabila pemerintah dan DPR memiliki program pembangunan sendiri-sendiri. ‘’Kalau berdasarkan UU, perencanaan program pembangunan diambil dari visi misi Presiden. Jadi kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden,” kata Andrinof. Andrinof meminta DPR memahami ketidaksetujuan Jokowi itu. ‘’Kami harus konsisten dengan sistem,” tegasnya. Oleh karena itu, DPR juga diminta kembali ke fungsinya semula, yaitu pengawasan, legislasi, dan pembahasan

anggaran.’’“Kalau masingmasing (eksekutif dan legislatif) kembali pada fungsi masing-masing, tak akan bersinggungan,” imbuhnya. Ia juga tidak menampik ada kekhawatiran bahwa ada potensi penyelewengan dana aspirasi. ‘’Efeknya (bila diselewengkan) besar, apalagi Rp 20 miliar (untuk satu anggota DPR per tahun). Total Rp 11,2 triliun ini berefek lebih besar pada pembangunan,” kata Adrinof. Soal ketidaksetujuan Presiden Jokowi itu, Adrinof mengatakan kementerian terkait akan membahasnya. (har)

dirannya kembali memenuhi undangan DPR bertujuan untuk menjawab kelengkapan data laporan tindak lanjut BPK yang dinilai belum lengkap oleh Komisi II DPR. ‘’Kami diminta untuk melengkapi, bukan menindaklanjuti laporannya. Karena laporan yang kami beri dianggap belum rinci,” ujarnya. Husni menegaskan, instruksi yang diberikan agar KPUD melengkapi data terkait. (har)

UU KPK Direvisi

DPR Dituding Langgar Hukum JAKARTA - DPR dinilai telah melanggar UU.No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,karena telah memaksakan merevisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK

dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015,meskipun belum ada naskah akademik yang akan direvisi serta tidak adanya proses sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tidak adanya syarat-

syarat formal tersebut,maka MK bisa membatalkan produk UU yang nantinya disahkan DPR. ‘’Kalau dikaitkan UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, proses (revisi) harus ada naskah akademik,ada proses sosialisasi, ide masyarakat harus ada,namun nampaknya itu diabaikan, tidak ada proses sosialisasi, ide itu tau-tau DPR melakukan sekehendaknya, dan itu secara formil bisa dibatalkan MK,artinya DPR tidak penuhi syarat formalitas pembentukan perundang –undangan,” kata pegiat anti korupsi dari Indonesia Legal Rountable Rountable Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, kemarin. Selain dinilai melanggar hukum, DPR juga dinilai mempunyai agenda terselubung dalam memuluskan revisi UU KPK, yakni agar pihaknya leluasa menggunakan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar yang telah disetujui dalam rapat paripurna. ‘’Itu juga terkait juga dengan memuluskan agenda dana aspirasi,” imbuh sarjana hukum jebolan FH UGM ini. Namun dari kedua hal tersebut diatas,menurut Erwin ada hal yang lebih berbahaya lagi,yakni melegalisasi praktik korupsi anggaran. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

BUKA PUASA BERSAMA - Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) pada acara berbuka puasa bersama dengan pimpinan dan anggota DPD di kediaman Ketua DPD di Jakarta, kemarin. Sejumlah pimpinan parpol, sejumlah menteri kabinet kerja, anggota DPR serta DPD menghadiri acara ini.

NTT Krisis Pangan

Menunggu Perhatian Pemerintah JAKARTA - Pemerintah diminta menunjukkan perhatiannya atas kasus yang menimpa ribuan anak yang menjadi korban kelaparan dan gizi buruk di NTT. Kekeringan ini telah memaksa masyarakat setempat menjadikan pakan ternak sebagai makanan utamanya. ‘’Ini masalah rakyat, pemerintah harus turut bertanggung jawab. Gerakkan gubernur, bupati, dan para aparat di bawah untuk

atasi keadaan. Kami juga akan memanggil Gubernur NTT karena masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi,” kata anggota DPD asal NTT Ibrahim Agustinus Medah dalam diskusi dialog kenegaraan di Gedung DPD Jakarta, kemarin. Agustinus mengatakan DPD akan memanggil Gubernur NTT Frans Lebu Raya atas musibah kelaparan di beberapa kecamatan akibat kekeringan. Menurutnya,

gizi buruk dan kelaparan terjadi di Kecamatan Amanuban Selatan dan Kecamatan Kualin yang membuat masyarakat terpaksa makan putak (batang pohon lontar yang digunakan untuk makanan ternak) akibat kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Ia menyayangkan para pemimpin di daerah tersebut yang tidak kreatif mencari terobosan. NTT memang kering, tapi masih potensial untuk menghadilkan aneka produk

yang bisa menjadi mata pencaharian rakyat. ‘’Ya, kalau tidak bisa menanam jagung, jangan paksakan. Tanam kemiri sunan, jarak, untuk bio-diesel. Ini prospektif, hasilnya bisa untuk memberi bahan makan,” katanya. Agustinus yang mengaku ketika menjadi bupati di daerah NTT, dirinya pernah mengenalkan budidaya rumput yang hasilnya memuaskan. Namun, sekarang tak ditindaklanjuti. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.