Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 21 Mei 2015
No. 96 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Dirut BCA Diperiksa JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Dirut PT Bank Central Asia (BCA), Tbk, Jahja Setiaatmadja sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kemenkum dan HAM. ‘’Kami periksa Dirut BCA,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus di Jakarta, kemarin. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan apakah Jahja terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny bersikukuh bahwa program payment gateway yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
masyarakat. Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta. Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITAHAN - PNS Balai Teknik Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Joko Priyono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, kemarin.
Pemerintah Diminta
Usut Beras Plastik
Suluh Indonesia/ade
PEMUSNAHAN KAPAL - Sejumlah petugas menyaksikan pembakaran tiga dari enam kapal motor nelayan asing, di Pulau Datuk, Mempawah, Kalbar, kemarin. Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 19 kapal motor nelayan asing asal Vietnam, Thailand, Philipina dan China yang tertangkap mencuri ikan secara illegal di Perairan Indonesia.
JAKARTA - Pemerintah diminta mengambil langkah cepat mengusut peredaran beras plastik yang meresahkan masyarakat. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menemukan darimana beras plastik tersebut diproduksi. ‘’Kami mendesak pemerintah melakukan investigasi dan menarik beras tersebut jika ada,” Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Edhy tidak menampik apabila asal beras platik tersebut dari luar negeri mengingat maraknya produk di tengah pasar bebas yang terjadi saat ini. ‘’Di Kementan (Kementerian Pertanian) sudah diingatkan upaya peredaran barang ilegal di Indonesia harus diawasi, makanya kita harus perkuat lembaga karantina,” ujarnya. Menurutnya, yang mesti diperhatikan saat ini adalah Kementerian Pertanian harus
memperketat dan memperkuat pengawasan semua barang yang masuk dan beredar. ‘’Maka hal yang paling dekat saat ini, RUU Karantina harus dijalankan dengan cepat,” kata Edhy. Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafidz Tohir mengakui DPR akan meminta penjelasan pemerintah melalui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel terkait lolosnya peredaran beras plastik di pasar. ‘’Kita sedang tanyakan pemerintah bagaimana beras ini bisa masuk. Saya dapat info, diimpor ke China. Kemungkinan masuknya jalur informal,” kata Hafidz Tohir. Langkah cepat yang harus dilakukan saat ini adalah pencegahan agar peredarannya tidak meluas dan masalahnya akan makin berlarut. Selain itu, setahu dia, Badan Urusan Logistik dan PPI tidak pernah melakukan impor beras. ‘’Saksi
pasti ada, oknum perdagangan yang bermain kita akan laporkan ke presiden untuk ditindak tegas,” kata Hafidz. Pelanggaran pidanaa atas perbuatan ini dapat dikenai pasal dalam UU No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. Para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 milar. Sejauh ini, peredaran beras plastik diketahui beredar di Bekasi, Jawa Barat. Warga di wilayah timur yang berbatasan dengan Ibukota Jakarta itu mendapati beras plastik ketika dimasak beras palsu itu sulit bercampur dengan air. Modus peredaran beras plastik itu dilakukan dengan mengoplos beras plastik dengan beras asli. Sehingga konsumen sulit membedakannya. Konsumen baru mengetahuinya ketika beras itu dimasak dengan air. (har)
Mengembalikan Muruah Praperadilan GELOMBANG praperadilan pascakeluarnya putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan rupanya masih berlanjut hingga kini. Permohonan praperadilan yang sebagian besar mempersoalkan tentang penetapan tersangka itu tidak hanya dialamatkan ke KPK, tetapi juga ke kepolisian dan kejaksaan di daerah. Praperadilan rupanya masih terus dipilih para tersangka sebagai solusi untuk terbebas dari jeratan hukum, terlebih setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2015 yang memperluas Pasal 77 KUHAP dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan masuk objek praperadilan. Putusan MK tersebut bahkan telah digunakan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham
Arief Sirajuddin yang sebelumnya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006— 2012. Menanggapi maraknya permohonan praperadilan yang dinilai dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara pokok korupsi, KPK menyampaikan pandangannya perihal bagaimana praperadilan seharusnya berjalan agar maruahnya tetap terjaga. Pandangan tersebut disampaikan Biro Hukum KPK dalam pembacaan jawaban atas permohonan
praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jaksel. KPK yang diwakili oleh Yudi Kristiana menyatakan bahwa kalau praperadilan telah dimaksudkan untuk mengesampingkan ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP dengan dimasukkannya materi pokok perkara, yaitu tentang penetapan tersangka, maka sesungguhnya kewenangan praperadilan telah masuk ke pembuktian materi perkara atas unsur delik yang disangkakan. ‘’Karena penetapan tersangka, berarti menguji alat bukti,’’ katanya. (ant)
Sikap KPU Tepat JAKARTA - Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menilai, KPU yang tetap mengakui kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono terkait pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak, sudah tepat. ‘’Saya melihat sikap KPU sudah tepat. KPU melalui Peraturan KPU No 9 tahun 2015 mengatur bahwa dalam hal SK MenkumHAM menjadi objek sengketa, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkracht,” kata Djohermansyah Djohan pada diskusi “Dialog Kenegaraan” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Menurut Djohermansyah, menyikapi putusan PTUN Jakarta, baik Menteri Hukum dan HAM maupun Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding, sehingga putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Djohermansyah menilai sikap KPU sudah tepat, karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap terhadap sengketa dua partai politik yakni Partai Golkar dan PPP. ‘’KPU membuat PKPU didasarkan pada amanah UU tentang Partai sehingga memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya. Ia berpendapat pada posisi seperti saat ini KPU tidak mau dituduh melanggar perppu yang berlaku. (ant)
WN Jepang
Divonis Seumur Hidup
Suluh Indonesia/ant
INVESTASI ASING - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin jalannya rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Rapat tersebut membahas perkembangan tindak lanjut investasi Tiongkok dan Jepang di Indonesia.
PARIAMAN - Majelis Hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Jepang, Masaru Kawada (73), karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabusabu seberat 2,7 kilogram. Pada sidang pembacaan vonis di PN Pariaman, kemarin, Hakim Ketua Jon Effreddi menjatuhkan hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa Budi Prihalda dan Amrizal sebelumnya, yakni 16 tahun penjara. ‘’Tersangka terbukti secara hukum telah melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. Ia menambahkan, tersangka dijatuhi vonis seumur hidup dengan pertimbangan selama ini selalu bersifat koopertif dan ber-
sikap sopan dalam proses persidagan, dan mengakui kesalahannya. Hakim juga memutuskan hukuman tersebut juga didasarkan atas tersangka yang telah lanjut usia. Ia mengatakan, hukuman tersebut diberikan kepada tersangka karena sudah menyangkut kejahatan yang mengancam keselamatan hidup orang banyak. ‘’Saat ini situasi Negara Indonesia sedang darurat narkoba. Negara kita dijadikan sebagai salah satu pasar peredaran narkoba jaringan intrnasional dan obat-obat terlarang,” kata dia. Ia mengatakan, jika tersangka tidak berhasil ditangkap, maka sudah dipastikan akan mengancam sekian ribu masyarakat. (ant)