Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 21 Januari 2015
No. 14 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Delapan Orang Tewas Terbakar GOWA - Sebuah toko perlengkapan rumah tangga bernama Toko Metalik, di Jalan Wahid Hasyim, Sungguminasa, Kab. Gowa, Sulsel, ludes dilalap si jago merah. Kejadian ini menyebabkan 8 orang tewas karena terjebak di dalam empat petak ruko lantai 2 itu. Api sendiri dilaporkan muncul sekitar pukul 01.00 Wita di ruko milik Baba Haong, yang lokasinya persis di depan rumah adat Balla Lompoa. Baba Haong bersama istri dan anaknya selamat dalam peristiwa nahas ini. Kedelapan korban tewas tersebut adalah Ricky, putra pemilik toko dan 7 orang karyawan toko yaitu Ira, Lina, Rasma, Mita, Nia, Nurmi dan Ina. Selain jenazah Ricky, kondisi korban dalam kondisi hangus terpanggang.
Selain itu, empat unit mobil yang diparkir di depan toko ikut terbakar, bersama barang-barang jualan sang pemilik toko. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kopka Sahrir, Babinsa Kel. Sungguminasa menyebutkan, api mulai berkobar sekitar pukul 01.00 Wita. Saat kejadian, ia bersama warga membuka paksa pintu toko yang terbuat dari besi, agar penghuni toko tersebut dapat keluar. ‘’Beberapa orang di dalam toko selamat, namun salah satu korban yang bernama Ricky, yang sempat diselamatkan akhirnya meninggal dunia di depan toko,” ujar Sahrir. Sementara itu, Komandan Peleton Wilayah II Dinas Damkar Makassar Saharuddin mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal. (ant)
Jadikan Budi Gunawan Tersangka
KPK Dipraperadilan JAKARTA - Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas kasus gratifikasi. ‘’Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, kemarin. Gugatan ini, kata Ronny, merupakan pembelaan terhadap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Ia mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan tersebut. Sementara Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan bahwa pihak Polri telah mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel. ‘’Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel,” katanya.
Suluh Indonesia/ant
TUNTUT NETRALITAS KPK-POLRI - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Rakyat Indonesia melakukan aksi di kawasan Bundaran HI Jakarta, kemarin. Dalam aksinya mereka menuntut institusi KPK dan Polri bebas dari kepentingan politik.
Siap Ladeni Secara terpisah, KPK menyatakan, pihaknya siap un-
tuk menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Komjen Pol. Budi Gunawan atas penetapanya sebagai tersangka kasus korupsi. ‘’Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan pra peradilan yang diajukan. Bila pada saatnya disampaikan ke KPK akan dipelajari sungguh-sungguh dan menjalani pra peradilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,’’ terang Bambang. Kesiapan tersebut menurut Bambang, tak hanya akan diucapkan dengan omong kosong belaka, namun nantinya, jika jadwal persidangan pra peradilan tersebut digelar, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara sesungguhnya perihal penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus korupsi. ‘’(Penetapan) BG untuk mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai SOP KPK,dan sudah dilakukan dengan baik dan benar, bila ada
keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur,’’ tandas salah satu pendiri ICW ersebut. Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan penyidikan lainya, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari para perwira tinggi dan menengah polri ditambah mantan petinggi polri lain. Mereka antara lain, Irjen Pol. Andayono(Kapolda Kaltim), Kompol Sumardji, (Wakapolres Jombang),serta Brigjen Pol. (Purn) Heru Purwanto. Namun atas pemanggilan tersebut ketiganya tak memenuhi panggilan penyidik. ‘’Saksi-saksi yang dipanggil hari ini Alhamdullilah tidak datang semua,ada 3 orang yang dipanggil,’’jelas Bambang. Atas ketidakhadiran saksisaksi tersebut, KPK pun akan kembali memanggil mereka ditambah saksi-saksi sebelumnya yang mangkir dari panggilan penyidik. (wnd)
KPK Blokir Rekening Budi Gunawan JAKARTA - KPK sudah memblokir rekening Komjen Pol. Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. ‘’Kami ingin juga menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di bank,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, kemarin. KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang mencurigakan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan
Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. ‘’Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat informasi lengkapnya,” ungkap Bambang. Sedangkan mengenai rekening anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. ‘’Saya belum mendapat informasi apakah apakah ada memblokir atau menyita rekening lainnya,” jelas Bambang. Bambang juga tidak menjelaskan
berapa nilai nominal yang diblokir dalam rekening Budi tersebut. Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim. Budi Gunawan, Hervianto, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Irjen Pol.
Syahtria Sitepu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 14 Januari 2015 lalu. Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menjeret Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wnd)
Pemerintah Diminta
Segera Berlakukan Perppu JAKARTA - Meski resmi menjadi UU, DPR dan pemerintah tidak berhenti bekerja, dan segera merevisi (memperbaiki) Perppu karena muatan aturan dalam Perppu masih ditemukan berbagai kelemahan. Penyelesaian revisi secepatnya harus dilakukan mengingat pilkada serentak yang direncanakan digelar akhir Tahun 2015 ini. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR Jakarta, kemarin, seluruh fraksi menyetujui Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. Ada dua Perppu yang disahkan yaitu Perppu No.1 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan pengesahan dua Perppu itu, maka masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada secara langsung. Masyarakat juga dapat menggunakan hak konstitusinya secara langsung tanpa diwakili oleh DPRD. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berharap, pemerintah sesegera mungkin memberlakukan Perppu agar proses revisi dapat lebih cepat
dilakukan. Menurutnya, pihaknya mendorong usul inisiatif dari DPR untuk mengajukan revisi UU Pilkada dan UU Pemda pada masa sidang sekarang ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah mengatakan pemerintah menghargai sejumlah catatan yang diberikan fraksi dalam rapat tingkat I di Komisi II. Pemerintah juga memiliki catatan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pilkada ke depan. Misalnya, konsistensi terhadap penetapan UU Pilkada dan UU Pemda. (har)
Suluh Indonesia/ant
MANTAN KAPOLRI - Mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Widodo Budidarmo (tengah), Jenderal Pol. (Purn) Awaludin Jamin (kedua kiri) dan Jenderal Pol. (Purn) Rusdihardjo (kiri) berjalan keluar gedung seusai mengikuti rapat tertutup di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Sejumlah mantan kapolri tersebut rapat tertutup membahas kisruh di tubuh Polri ini.