Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 20 Mei 2015
No. 95 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Perkara Budi Gunawan Dihentikan JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dna Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Viktor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara Komjen Pol.Budi Gunawan tidak layak naik ke penyidikan. Hal ini dikatakan Viktor berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan pihaknyadengan mengundang ahli hukum pidana dan pencucian uang. ‘’Gelar perkara kan tidak sah penyidikanya,” kata Viktor di Jakarta, kemarin. Karena dinilai tidak layak, Polri mengaku tak bisa menaikan berkas perkara Wakapolri tersebut ke tingkat penyidikan, dan untuk sementara menghentikan kegiatan penyelidikan atas berkas perkara yang pernah disidik KPK dan kemudian dilimpahkan ke pihak Kejagung itu. ‘’Ya sementara ini tidak ada (penyelidikan kas BG-red), apakah perlu digelar lagi nanti atau dilihat lagi, tapi sementara ini tinggal mengumpulkan berkas-berkas saja,” imbuh Viktor. Kendati mengatakan tak menyelidiki lagi perkara Budi Gunawan, jenderal bintang satu tersebut membantah pihaknya menghentikan ber-
kas perkara Budi Gunawan. ‘’Kalau sudah dinyatakan tidak sah, jadi yang mau di investigasi apa ?,”tanya Viktor. Menanggapi adanya kabar dihentikan perkara Budi
Budi Gunawan
Gunawan, pimpinan KPK pasrah dan mengaku enggan mencampuri lagi perkara kasus Budi Gunawan karena sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejagung. ‘’Setelah putusan praperadilan, KPK sudah korsup (koordinasi supervisi) kasus BG kepada kejaksaan, dan sekarang sejak ditangani kejaksaan dan Polri, KPK tidak akan mencampuri lagi dan menjadi otoritas
penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie. Hal senada juga dikatakan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ‘’Itu (kasus BG) sudah diserahkan ke kejaksaan. (KPK) tidak akan ikut campur lagi karena sudah diserahkan ke kejaksaan,” tukas Johan. Menurut Johan,dalam perkara Budi Gunawan sebenarnya KPK mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan mantan Kalemdikpol tersebut sebagai tersangka. Namun, karena putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan KPK tidak berwenang menyidik perkara BG karena BG bukan penyelenggara negara, KPK menerima konsekuensi putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan tersebut. (Jadi) bukan karena tidak ada alat bukti,putusan hakim Sarpin kan begitu, setelah itu kita serahkan ke kejaksaan. Lalu gelar perkara, kewenangan kejaksaan diserahkan ke Mabes Pori, kita gak ikut campur lagi,” pungkasnya. (wnd)
Walikota Bengkulu
Dinyatakan Buron BENGKULU - Kajari Kota Bengkulu, Wito menjanjikan hadiah berupa batu akik khas Bengkulu “Red Rafflesia” bagi siapa saja yang menemukan keberadaan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial yakni Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. ‘’Kami sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, siapa saja yang menemukan tersangka, informasikan kepada kantor kejaksaan negeri atau kantor kepolisian setempat, nanti kami akan memberikan batu akik Red Rafflesia reward bagi yang bisa memberikan informasi dimana tersangka,” katanya di Bengkulu, Selasa. Kajari mengungkapkan, pihaknya yakin akan menemukan keberadaan Wali Kota Bengkulu yang saat ini diketahui tidak berada di wilayah hukum Kejari Bengkulu. Helmi Hasan mengabarkan dirinya sakit dan sedang pemulihan rawat jalan di RS Abdi Waluyo, tetapi setelah ditelusuri, tidak mendapatkan informasi bahwa tersangka menjadi pasien rumah sakit tersebut. Wali kota sudah lima kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos 2012-2013. Namun tersangka tidak pernah hadir sekali pun menjalani pemeriksaan, penyidik kejari akhirnya menyambangi kediaman wali kota baik di balai kota maupun di rumah pribadi, dan tidak menemukan keberadaan tersangka. ‘’Kalau ada yang menemukan, bisa langsung hubungi kontak telepon Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nomor 0736-21071, seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui keberadaan tersangka HH mohon segera memberikan informasi,” kata dia. Pihaknya meyakini, selama Helmi Hasan masih menapakkan kaki di bumi, pihaknya akan segera menemukan keberadaan tersangka, dan Kajari Bengkulu sudah menandatangani surat pencarian. (ant)
Suluh Indonesia/ant
UJIAN PAKET A - Badrun (52) mengerjakan soal IPS saat mengikuti ujian paket A setara SD di SMPN 13 Mataram, NTB, kemarin. Sebanyak 44 orang peserta mulai umur 12 tahun hingga 52 tahun mengikuti ujian paket A setara SD di sekolah tersebut dan sebagian besar peserta beralasan tidak tamat SD karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah.
SBY Dituding Tak Berani Bubarkan Petral PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gebrakan dengan membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya yang berpusat di Singapura dan berperan dalam impor minyak Indonesia.
Suluh Indonesia/ant
GELAR PERKARA NARKOBA - Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki (kiri) bersama anggotanya menunjukan paket ganja 200 kilogram hasil sitaan saat gelar perkara kejahatan narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, kemarin.
Meski diketahui bermasalah, namun di masa lalu Petral tetap beroperasi hingga akhirnya dibubarkan. Menteri ESDM Sudirman Said menuding sulitnya pembubaran Petral selama ini karena selalu selalu mentok di meja presiden terdahulu. Pernyataan Sudirman tersebutpun menyulut emosi mantan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang merasa sebagai tertuduh dan telah difitnah. Menanggapi marahnya SBY, Sudirman menegaskan tidak ada keputusan besar, penting yang tidak melibatkan pimpinan tertinggi negara, begitupun ketika dirinya memutuskan pembubaran Petral. ‘’Mengenai situasi pengelolaan migas di masa lalu, saya yakin para pengelola, pemerintah, dan juga
berbagai stakeholder tahu persis situasinya,” katanya di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, ketika dirinya mengumumkan pembubaran Petral sebenarnya hanya menjalankan mandat untuk terus menata berbagai aspek pengelolaan manajemen sumber daya manusia. Dan menjadi kewajiban dirinya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat pada setiap langkah-langkah penataan. ‘’Jadi itu kira-kira tanggapan saya dan mohon tidak diperpanjang karena yang kita lakukan semata-mata menata hal-hal yang sudah lama waktunya,” tegasnya.
Sebelumnya, SBY merasa difitnah yang menyatakan bahwa pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja presiden terdahulu. SBY pun meminta klarifikasi Sudirman tentang apa yang dimaksud, karena justru ia pun ingin penyimpangan apapun diberantas. SBY mengatakan tidak pernah ada yang mengusulkan agar Petral dibubarkan. ‘’Saya ulangi, tidak ada. Kalau ada, pasti sudah saya tanggapi secara serius. Tudingan ini saya pandang sudah termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Saya masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan,” tegas Yudhoyono. (har)