Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 2 April 2015
No. 64 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Jokowi Siap Hadir JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan memenuhi undangan DPR dalam rangka melakukan rapat konsultasi. Dalam rapat tersebut akan dibahas soal calon kapolri, Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK dan APBN-P 2015. ‘’Materi masalah soal Kapolri, akan dijelaskan presiden, APBNP, dan beberapa hal yamg akan dikonsultasikan dengan presiden, termasuk Perppu KPK juga,” kata Tedjo usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Jakarta, kemarin. Saat menemui pimpinan DPR, Menko Polhukkam ditemani Mendagri Tjahjo Kumolo. Keduanya mewakili pemerintah sebegai tim advance (tim pendahulu) sebelum pertemuan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
SDA Sebut
JK-Mega Gunakan Kuota Haji JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla membantah ikut menikmati “jatah” sisa kuota haji tahun 2013 seperti yang disebutkan kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan. ‘’Tahun 2013 itu saya naik haji dengan undangan Pemerintah Arab Saudi, tidak memakai kuota. Saya diundang sebagai ketua PMI, dengan beberapa ketua Palang Merah internasional dari banyak Jusuf Kalla negara, semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji,” katanya di Istana Wakil Presiden Jakarta, kemarin. Dalam sidang praperadilan, yang diajukan Suryadharma di PN Jaksel, kuasa hukum Jhonson Panjaitan menyebut nama Wapres Jusuf Kalla ikut menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013. Selain Jusuf Kalla, nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan suaminya (alm) Taufik Kiemas juga ikut disebut menikmati sisa kuota tersebut. ‘’Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji, mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya,” ungkap Jhonson. Sejumlah pegawai KPK, BPK serta anggota DPR juga diduga ikut menggunakan jatah sisa kuota haji tersebut. Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a UU KPK. Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat. Atas dasar iktulah, SDA memohon agara sprindik nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
VONIS MATI - Terpidana hukuman mati kasus peredaran narkoba Simon Ikecuku tertunduk usai dijatuhi hukuman mati terkait peredaran narkoba di PN Tangerang, kemarin.
Putusan PTUN Jakarta
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Paskah yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada hari Jumat (3/4) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (6/4). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan salah satu topik pembahasan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi adalah terkait pemilihan calon kapolri. Saat ini , DPR belum memastikan melakukan uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai calon kapolri, sebab DPR masih mempersoalkan surat Presiden Jokowi mengenai penunjukan Badrodin sebagai calon kapolri. Alasannya, surat yang diberikan Presiden Jokowi itu tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Padahal, DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai kapolri. Pimpinan DPR menegaskan hanya mau mendengar langsung penjelasan dari Presiden Jokowi soal polemik pencalonan kapolri tersebut. (har)
Tunda Golkar Agung JAKARTA - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan Agung Laksono dikabulkan PTUN Jakarta. Penetapan sementara di PTUN Jakarta itu memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkum HAM Yasonna Laoly ditunda. ‘’Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan
penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” jelas majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, kemarin. Majelis hakim juga memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung. ‘’Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan
Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” katanya. Selain itu, majelis hakim Teguh Satya Bhakti yang
didampingi Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana juga memerintahkan agar kubu Agung tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya. ‘’Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara
yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” tegasnya. Putusan sela ini ditanggapi berbeda oleh dua kubu. Kubu Aburizal Bakrie mengklaim merekalah yang sah. Sebaliknya, kubu Agung Laksono mengkalim putusan itu sebagai bentuk dari pengakuan kepengurusan yang sah. (har/wnd)
Suluh Indonesia/ant
MELASTI PURA BESAKIH - Ratusan Umat Hindu mengusung benda-benda sakral dari Pura Besakih menuju sumber mata air dalam upacara Melasti di Sungai Toya Sah, Karangasem, Bali, kemarin. Ritual setahun sekali itu untuk penyucian benda sakral, manusia dan alam sekitarnya menjelang digelarnya persembahyangan seluruh Umat Hindu di Bali yang dipusatkan di Pura terbesar tersebut.
Harga BBM Naik, Membingungkan ?
Suluh Indonesia/ant
GOLKAR ANCOL - Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang (kiri) bersama Anggota Fraksi Gede Sumanjaya memberikan keterangan pasca hasil putusan sela PTUN Jakarta yang mengeliminir SK Menkumham terkait dualisme Golkar di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Pemerintah diam-diam menaikkan lagi harga BBM. Banyak warga yang mengaku hanya melihat keputusan tersebut melalui teks berjalan di televisi. Lalu, mereka berbondong-bondong menuju SPBU untuk “menyelamatkan diri sementara” dari kenaikan tersebut. Kenaikan harga BBM mulai diberlakukan pada tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00. Untuk wilayah penugasan Jawa Madura Bali, harga BBM jenis premium naik dari Rp6.900,00 per liter menjadi Rp7.400,00/liter, sedangkan untuk solar, naik dari Rp6.400,00/liter menjadi Rp6.900,00/liter. Untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali, harga premium naik dari
Rp6.800,00/liter menjadi Rp7.300,00/liter, sedangkan harga solar, sama dengan area Jawa Rp6.900,00/liter. Sementara itu, harga minyak tanah masih tetap Rp2.500,00/liter. Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja betkilah jika dilihat dari peningkatan rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Keputusan tersebut, menurut dia, diambil demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia. ‘’Namun, pemerintah
tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” katanya. Untuk menjaga akuntabilitas publik, kata dia, auditor pe-
merintah maupun BPK dilibatkan. ‘’Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, dll,’’ katanya. (ant)