Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 19 November 2014
No. 206 tahun VIII
Pengemban Pengamal Pancasila
BBM Naik, Polri Siaga JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya menetapkan status siaga satu di kotakota besar di Indonesia pascakenaikan harga BBM bersubsidi. ‘’Kita tetapkan status siaga satu, artinya kalau siaga satu kekuatan personel bisa dikerahkan penuh itu dua per tiga kekuatan Polri. Tetapi kan kita bisa melihat ancamannya sampai sejauh mana. Kalau unjuk rasa 100 orang masa harus diamankan seribu atau dua ribu,” katanya di Jakarta, kemarin. Menurut Badrodin, yang menjadi prioritas pengamanan seluruhnya dan kota-kota besar, yang utama itu Jakarta, Surabaya, Makassar, kemudian Sumatera Utara di Medan. Antisipasi yang dilakukan, menurut Badrodin, misalnya untuk menjaga bila
angkutan umum mogok, unjuk rasa nelayan, elemen-elemeen masyarakat yang lain. ‘’Kita waspadai saja, tapi segala kemungkinan itu kita lakukan antisipasi,” tambah Badrodin. Selain menjaga demonstrasi, Polri juga melakukan operasi untuk menangkap para penimbun BBM bersubsidi. ‘’Yang jelas waktu di Batam itu ada di kapal, kemudian ada 79 mobil yang diubah bagasinya itu menjadi tangki atau mobil kijang itu menjadi tangki, sehingga itu penyimpangan,” ungkap Badrodin. Selanjutnya dilakukan juga pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum. ‘’Pengawasan di SPBU juga ada patroli, juga ada pengawasan. Kita juga harapkan bahwa di SPBU dipasang CCTV juga,’’ pesannya. (wnd)
Kemenhub-Kemenag
Raih Rapor Merah JAKARTA-Dua lembaga kementerian masih mendapat rapor merah oleh KPK perihal kinerja pelayananya terhadap masyarakat.Dua lembaga tersebut adalah Kemenhub yang kini dipimpin oleh Ignasius Jonan dan Kemenag yang dipimpim Lukman Hakim Saifuddin. ‘’’Dari hasil survey, kita lihat ada beberapa kementerian atau lembaga yang tahun kemarin mungkin masih dikategorikan merah, sekarang
sudah berangsur-angsur ada yang beralih hijau dan kuning, alhamdulillaah tinggal dua lembaga saja yang masih kita kategorikan merah, misal izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kemenhub, ini masih rapor merah, kemudian lagi-lagi Kemenag juga masih sangat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA (kantor urusan agama) masih ada problem,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengu-
mumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2014 di hadapan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Berdasarkan hasil survey perihal integritas kementerian atau lembaga yang dilakukan, Abraham mengatakan, secara umum, Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga pada 2014 mencapai 7,22, di atas standar minimal 6,00 yang ditetapkan oleh KPK.
Meskipun demikian, ia meminta agar K/L yang berhasil merubah persepsi integritasnya tidak puas dulu, namun terus membenahi pelayananya terhadap masyarakat. ‘’Pelayanan publik masih terus harus diperbaiki, kenapa harus terus diperbaiki, karena salah satu tolak ukur indikator mengukur CPI (consumer price indeks) Indonesia atau IPK (indeks persepsi koruspi) Indonesia adalah layanan publik, periz-
inan. Oleh karena itu, KPK memandang kalau masih terjadi fraud, (kecurangan) petty corruption (korupsi kecil), maka kita jangan pernah berharap bahwa CPI atau IPK itu bisa skornya lebih baik, walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption (korupsi besar), kalau petty corruption yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki,’’ katanya. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
SERET SPANDUK JOKO WIDODO - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau menyeret spanduk yang bergambarkan Presiden dan Wakil Presiden Joko WidodoJusuf Kalla saat menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Pekanbaru, Riau, kemarin. Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo yang telah melukai hati rakyat dengan menaikkan harga BBM.
Jadi Penyidik KPK
15 Polisi Mundur JAKARTA - Sebanyak 15 orang penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian, dikabarkan mengajukan pengunduran diri menjadi anggota korps bhayangkara karena ingin menjadi pegawai tetap KPK. Menanggapi adanya hal tersebut, Wakapolri Komjen Badrodin Haitimengaku, pasrah dan mempersilahkan para anggotanya yang diberbantukan di KPK menjadi pegawai tetap lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad Cs. ‘’Ya boleh saja. Silahkan saja. Hak dia,” kata Badrodin di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Terkait pengunduruan diri para anggota kepolisian yang dipekerjakan di KPK, Polri tidak pernah menahan agar para anggotanya tidak bisa mengundurnkan diri. Yang pasti, jika sudah memenuhi prasyarat administratif, maka secara sukarela pihak kepolisian akan melepas aparaturnya dari induk institusinya. ‘’Enggak. Enggak (kepolisian tidak menahan anggota yang ingin keluar-red). Kan kita aturannya, normatifnya harus memenuhi persyaratan administrasi apa yang harus dilengkapi. Kan tidak bisa oh saya mengundurkan diri terus langsung mundur kan enggak. Kan ada prosesnya,” jelasnya. Saat ini, menurut Badrodin, sudah ada 15 orang penyidik Polri yang ingin mengundurkan diri dari institusi kepolisian, namun mereka masih harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (wnd)
PKB Pertahankan DPR Tandingan JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya belum sepenuhnya menerima kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), setelah Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut anggota fraksi-nya Ida Fauziah masih sebagai ketua DPR tandingan. ‘’Bu Ida tetap ketua DPR sementara sampai kondusif, betul-betul ? klek bekerja dengan baik, semua berjalan fair, akuntabel dan setara,” kata Muhaimin di ruang F-PKB DPR di Jakarta, kemarin. Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding menjelaskan, maksud PKB belum mau membubarkan pimpinan DPR sementara.? Menurutnya, meskipun KIH sudah sepakat, namun tidak ingin terkecoh sampai UU MD3 terevisi sehingga anggota KIH bisa masuk komisi-komisi. ‘’Bu Ida tetap jadi ketua sementara sampai proses kesepakatan itu secra sistem dan UU betul-betul terjadi, sehingga jadi penjaga bahwa jangan sampai ada kesepakatan yang tercederai, tertelikung,” kata anggo-
ta F-PKB ini. Penegasan itupun dibuktikan PKB dalam rapat paripurna dengan hanya menyerahkan nama-nama anggotanya untuk Badan Legislasi dan Badan Urusan Rumah Tangga. ‘’Untuk alat kelengkapan dewan lainnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari surat ini, diusulkan kemudian hari,” kata Sekretaris FPKB DPR, Jazuli Fawaid dalam rapat paripurna. Selain FPKB, Fraksi Partai Hanura dan FPDIP juga hanya menyerahkan nama anggotanya untuk Baleg dan BURT. Sekretaris FPDIP, Bambang Wur-yanto mengungkapkan, pihaknya hanya akan menyerahkan nama-nama untuk Baleg, karena revisi UU MD3, yang didorong KIH harus melalui Baleg DPR. ‘’Ini proses belum selesai. Karena perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 yang kita serahkan sedang ‘on going process’. Kita tidak usah terlalu maju lah. Kita harus percaya dan saling menjaga,” kilahnya. Sedangkan untuk mendukung agar DPR segera bekerja terutama yang ditangani BURT seperti penuntasan masalah gaji Staf dan Tenaga Ahli anggota DPR, maka FPDIP juga menyerahkan nama anggotanya. (har)
Terseret Kasus Tanah
KPK Periksa Rommy JAKARTA - KPK memanggil mantan ketua Komisi IV yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. ‘’Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka GM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin. Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy ini juga mengklaim sebagai Ketua Umum
PPP versi Muktamar Surabaya, dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
KOMPENSASI - Yasrin, menunjukkan uang kompensasi kenaikan harga BBM sebesar Rp400 ribu yang diambil di kantor pos besar Pasar Baru, Jakarta, kemarin. Pemerintah mulai membagikan uang kepada masyarakat miskin yang dapat diambil di kantor pos sampai 2 Desember 2014.