Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 19 Agustus 2015
No. 148 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
54 Korban Ditemukan JAKARTA - Sebanyak 54 korban jatuhnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan 257 rute Jayapura-Oksibil mengalami hilang kontak Minggu sore (16/ 8), ditemukan. ‘’Info lanjut pukul 12.30 waktu setempat (WIT) jumlah korban Trigana bertambah menjadi 54 orang,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan pada pukul 11.00 WIT dilaporkan terdapat 38 jenazah, yakni 37 dewasa dan satu anak. ‘’Jenazah masih berada di lokasi belum bisa dievakuasi,” ungkapnya. Pesawat Trigana Air IL-257 rute Jayapura-Oksibil mengalami hilang kontak Minggu sore (16/8). Pesawat Trigana Air dengan nomor registrasi PK-YRN dan nomor
penerbangan IL-257 “take off” dari Bandara Sentani Jayapura pukul 14.22 LT (local time/ waktu setempat) dan diperkirakan tiba di Oksibil pada pukul 15.04 LT. Pesawat Trigana Air PK-YRN kontak terakhir dengan Menara Oksibil pada pukul 14.55 LT. Pada pukul 15.00 LT Menara Bandara Oksibil kontak dengan pesawat, namun tidak ada jawaban. Pesawat Trigana Air IL-257 yang mengalami hilang kontak membawa 49 orang penumpang terdiri dari 44 orang dewasa, tiga orang anak-anak, dan dua orang bayi. Selain itu terdapat lima orang kru dalam pesawat Trigana Air IL-257 yaitu Pilot Capt Hasanudin, Flight Officer Ariadin F, Flight Attendant Ika N dan Dita A, Engineer Mario. (ant)
Suluh Indonesia/ant
BLACK BOX TRIGANA AIR - Anggota TNI dari Yonif 133 Sertu Agus Harahap membawa Kotak Hitam (Black Box) pesawat Trigana yang ditemukan di lokasi kecelakaan di Kampung Oksob, Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, kemarin.
Mega Minta
KPK Dibubarkan
Suluh Indonesia/ant
PERINGATAN HARI KONSTITUSI - Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry M Baldan (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Sejumlah kegiatan diselenggarakan MPR dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.
JAKARTA - KPK menilai lembaganya belum perlu dibubarkan mengingat masih banyaknya perkara korupsi di Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menanggapi pernyataan mantan Presiden Megawati yang menyatakan KPK perlu dibubarkan jika sudah tidak ada korupsi di Indonesia, karena merupakan lembaga adhoc (sementara). ‘’Tentu KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak,dan korupsi musuh besar bangsa ini,” kata Johan di Jakarta, kemarin. Hingga saat ini, Johan mengaku, belum mendengar secara langsung redaksional pernyataan sikap yang dikemukakan Ketua Umum PDIP tersebut. Kendati demikian, ia masih meyakini, sebagai petinggi partai penguasa saat ini, Mega tidak akan membubarkan lembaga anti rasuah yang didirikan ketika Megawati tengah
menjabat sebagai Presiden. ‘’Saya meyakini bu Megawati tidak akan membubarkan lembaga yang lahir saat Presiden adalah bu Megawati sendiri,” tandas mantan Deputi Penindakann KPK tersebut. Di lain pihak, menanggapi pernyataan Megawati Plt Wakil Ketua KPK lain, Indriyanto Seno Adji menilai wajar apa yang dikemukana istri mendiang Ketua MPR RI Taufik Kiemas tersebut. ‘’Pernyataan bu Mega sangat wajar, dan jangan dibaca secara parsial. Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali sudah tidak ada korupsi,baik dengan metode prosesual maupun substansial, maka memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan dan KPK. Khan bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan, makna yang bisa ditarik dari pernyataan bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apapaun
bentuknya,”pakar hukum pidana tersebut. Sebelumnya, dalam sebuah acara Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka memperingati hari konstitusi dengan tajuk” Mengkaji Sistem Ketatanegaraan” Apakah Sudah Baik ?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Megawati berharap tidak ada lagi korupsi di Indonesia,sehingga KPK perlu dibubarkan karena merupakan lembaga adhoc (sementara). ‘’Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga KPK yang sebetulnya sifatnya adhoc ini sementara saja. Dapat diselesaikan, dapat dibubarkan,” ucapnya. Mega menyadari, pernyataan yang dilontarkanya pasti akan mendapat kritik pedas dari masyarakat, utamanya dari para pegiat anti korupsi. Kendati demikian, dia menegaskan, apa yang dikemukanya merupakan pemikiran yang logis. (wnd/har)
Mengendurnya Semangat Antikorupsi JAKARTA - Tren vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap para terdakwa perkara korupsi di semester pertama tahun ini masih rendah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ICW, dari 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang diteliti, baik yang diadili oleh Pengadilan di tingkat pertama (Pengadilan Tipikor), banding (Pengadilan Tinggi) maupun kasasi dan peninjauan kembali (MA), sebanyak 163 terdakwa (70,9%) dihukum dalam rentang 1-4 tahun (vonis ringan) 24 terdakwa divonis sedang (10,4%), dan hanya 3 terdakwa
(1,3%) yang divonis berat oleh hakim pengadilan tipikor. ‘’Vonis pengadilan tipikor masih loyo,”kata anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, kemarin. Dengan masih rendahnya vonis tersebut, ICW mendesak agar para hakim melakukan terobosan hukum seperti yang dilakukan hakim Agung Artidjo Alkostar yang berani menghukum berat para koruptor, ketika perkaranya memasuki tahapan kasasi atau PK. ‘’Kami butuh vonis kejam, denda tinggi dan pidana berat. Ini bisa jadi shocked terapy pelaku lain, kalau ringan bisa
jadi preseden buruk,”pinta sarjana hukum jebolan UGM tersebut. Adapun beberapa terdakwa yang divonis ringan diantaranya terdakwa Mujito Wahyu Adi Purnomo (tuntutan 7 tahun vonis 1 tahun 6 bulan), Ir.Yusuf Budianto(tuntutan 7 tahun vonis 1 tahun 6 bulan), Sumidjo Triyanto (tuntutan 7 tahun vonis 1 tahun bulan), Albertus Nurjati Purnomo (tuntutan 7 tahun vonis 1 tahun), Ir. Chaidir Syam (tuntutan 7 tahun vonis 1 tahun), serta Dwi Enggo Tjahyono (tuntutan 8 tahun vonis 2 tahun). Sementara beberap terdakwa
yang dihukum berat,diantaranya terdakwa Dr. I Wayan Chandra (mantan Bupati Klungkung) dengan vonis 12 tahun penjara oleh PN Denpasar, terdakwa Asep Aan Priandi (Direktur Utama PT.Sanjico Abadi) divonis 12 tahun di MA, serta terdakwa Mohammad Bahalwan (Direktur PT.Mapna Indonesia) yang divonis 11 tahun oleh PT Medan. Berdasarkan hasil kajian tersebut, menurut peneliti lain Aradila Caesar, dari 193 perkara korupsi yang berhasil dipantau,nilai kerugian negara yang timbul adalah sekitar Rp.691,772 miliar. (wnd)
BIN-TNI-Polri-Kejagung
Diminta Hadapi Kartel Pangan JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan Badan Intelijen Negara(BIN), TNI, Polri dan Kejaksaan Agung akan bahumembahu menghadapi kartel pangan, yang diduga mengakibatkan kelangkaan pangan, khususnya daging sapi, di berbagai daerah. ‘’BIN, TNI, Polri dan Kejaksaan Agung bekerja sama menghadapi hal ini (kartel pangan). Kami akan melakukan yang terbaik tanpa membuat gaduh,” ujar Luhut dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di kantor Kemenpolhukam Jakarta, kemarin.
Namun, lanjut Luhut, sebelum melakukan tindakan lebih jauh, Kemenkopolhukam akan terlebih dahulu menganalisis data yang akurat, seperti berapa kebutuhan beras nasional sesungguhnya, berapa produksi beras, berapa kebutuhan daging dan berapa yang tersedia. ‘’Jika data itu sudah ada maka kami bisa melakukan langkah yang pas,” katanya. Kemenkopolhukam, kata Luhut, akan terus membuat kebijakan yang bisa membantu stabilitas harga pangan dan berharap bisa menurunkan harga sebesar 30-40 persen dari harga saat ini. Menurut dia, hal tersebut akan memberikan dampak per-
tumbuhan ekonomi yang besar dan membuat rakyat lebih sejahtera. ‘’Dan itu sangat mungkin dilakukan,” ujarnya. Pada minggu terakhir, memang marak adanya dugaan
kartel pangan, seperti daging sapi, yang mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga, menyusul kemudian harga diging ayam yang melonjak tajam dan tak terkenali. (ant)
Suluh Indonesia/ant
KPK TAHAN AMIR HAMZAH - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah, keluar mobil saat dibawa menuju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, kemarin.