Edisi 19 Mei 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 19 Mei 2015

No. 94 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Jusuf Kalla :

Yang Menang Didukung BANJARMASIN - Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan kepengurusan Partai Golkar mana pun yang menang di PTUN harus didukung. ‘’Sudah sepakat semuanya, siapa pun yang menang harus didukung,” kata Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden dalam kunjungan kerjanya di Banjarmasin, kemarin. Menurut mantan Ketua Umum Golkar itu, yang terpenting apa pun keputusan pada hari Senin ini, siapa pun yang menang, Golkar bisa ikut dan mendaftar pilkada. Majelis hakim PTUN, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Majelis hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar den-

gan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota, yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sementara itu, tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN. Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil. (ant)

Artis Dijadikan Gratifikasi Sex JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Polri berupaya mengungkap adanya gratifikasi seks di balik kasus prostitusi artis yang dimotori tersangka RA sebagai mucikari. ‘’Kami ingin mengungkap gratifikasi seks,” kata Anton saat ditanya perkembangan penyidikan kasus prostitusi artis di Jakarta, kemarin. Menurutnya, kasus gratifikasi seks sangat mungkin terjadi mengingat harga prostitusi artis diduga sangat mahal. ‘’Mana mungkin (orang mau) membayar ratusan juta ? Kami ada dugaan gratifikasi seks,” jelasnya. Kendati demikian, hingga kini belum ditemukan indikasi dugaan gratifikasi seks yang melibatkan RA. Ia pun tidak ingin berandai-andai mengenai adanya

oknum tertentu yang menikmati jasa pelayanan anak buah RA yang disebutsebut dari kalangan artis itu. “Kita jangan sampai asal menuduh,” katanya. Untuk itu, Mabes Polri berupaya membantu penyidik Polrestro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis. Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA. RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PRAPERADILAN - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo siap mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, kemarin. Ia menggugat status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

PTUN DKI Jakarta

Kabulkan Gugatan Kubu Ical Suluh Indonesia/ant

REVISI UU PILKADA - Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menerima kunjungan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan empat Wakil Ketua DPR di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Pertemuan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dengan Presiden Joko Widodo tersebut membahas rencana revisi UU Pilkada.

JAKARTA - Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. ‘’Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham,” kata Ketua

Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, kemarin. Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham

menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN. Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan menga-

jukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil. Sementara kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau. Sidang pembacaan putusan sengketa partai beringin relatif berlangsung aman, meskipun dihadiri sejumlah pendukung dari kedua kubu. (son)

Kubu Agung Banding JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan penggugat yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie. ‘’Kami menilai putusan PTUN Jakarta tidak profesional dan memprihatinkan peradilan Indonesia,” kata wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Si-

naga, di Jakarta, kemarin. Lamhot mengatakan hal itu menanggapi putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yang memutuskan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie. Menurut Lamhot, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan tergugat, dan bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Lamhot menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari

DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta melakukan langkah hukum berikutnya yakni banding. Pertimbangan tersebut, pertama, majelis hakim PTUN telah memutuskan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Menurut dia, sesungguhnya majelis hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK Menkumham terhadap Partai Golkar hasil Munas Riau yang berlaku. (son)

Kejagung Janji Tuntaskan

Rekening Gendut Kepala Daerah JAKARTA - Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus rekening gendut sejumlah kepala daerah di Tanah Air mulai dari tingkat bupati hingga gubernur. ‘’Penanganan kasus rekening gendut terus berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Kejagung menerima nama 10 kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan

(PPATK). Kejagung menyebutkan empat nama dari 10 kepala daerah itu, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur serta mantan Bupati Klungkung, Bali I Wayan Chandra. Kapuspenkum menyebutkan dari ke-10 kepala daerah itu, diantaranya sudah ditangani seperti Gubernur Sultra sudah masuk tahap penyelidikan. ‘’Kemudian mantan Bupati

Pulang Pisau, mantan Bupati Klungkung dan Bengkalis,” katanya. Ia berjanji akan mengecek apakah kasus Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Sarmi, Papua merupakan bagian dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut. ‘’Nanti kalau keduanya bagian dari laporan PPATK maka akan dikenakan TPPU juga,” katanya. Saat ini, kata dia, untuk kasus Nur Alam penyelidikannya tinggal menunggu keterangan saksi kunci WN Hongkong yang memiliki alamat fiktif perusahaan tambang yang memasok dana melalui rekening orang nomor satu di Provinsi Sultra itu. Nanti kalau sudah ada keterangan dari saksi kunci itu, ia menyatakan segera kasus tersebut dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. ‘’Tidak ada politik-politikan dalam penanganan dugaan rekening gendut itu, kita akan tetap bekerja secara profesional,’’ katanya. Perusahaan tambang yang dimaksud itu Ritchcorp Internasional Limited. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

SEMANGAT DEMI MENIMBA ILMU - Sejumlah siswa SDN Cilengsir melintasi sungai Leuwi Karet saat berangkat sekolah untuk mengikuti Ujian Nasional (UN) di Kampung Cilengsir, Ciandum, Tasikmalaya, kemarin. Meskipun setiap harinya pulang dan pergi ke sekolah harus melalui jalan pintas dengan melewati dua sungai dengan jarak tempuh cukup jauh, namun para siswa tetap semangat menimba ilmu.

Revisi UU Pilkada

Jokowi Isyaratkan Menolak JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR mempertimbangkan kembali rencana revisi UU Pilkada. Permintaan disampaikan Jokowi kepada pimpinan DPR saat rapat konsultasi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Selain membahas revisi UU Pilkada, rapat juga membahas sejumlah hal terkait APBN dan prolegnas 2015. ‘’Beliau bilang

‘coba DPR pertimbangkan lagi soal revisi UU Pilkada, ini kan waktunya sudah terlalu mepet dengan pilkada serentak’. Saya tidak bilang beliau menerima atau menolak, tapi secara implisit menurut filosofi jawa sebagai penolakan,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Geung DPR setibanya dari Istana Kepresidenan, kemarin. Atas pernyataan presiden itu, Taufik mengatakan

pihak menghormati sikap Presiden Jokowi. Taufik juga memahami alasan pertimbangan waktu yang diajukan presiden. Sebab untuk merevisi UU butuh waktu cukup lama. ‘’Presiden bilang kalau ini nanti terus berlanjut, nggak akan selesai sampai setahun,” kata Taufik. Selanjutnya, Komisi II akan melakukan rapat internal untuk membahas opsi lebih lanjut setelah mengetahui sikap presiden tersebut.

‘’Nanti Komisi II akan mengkaji lebih lanjut,” kata Taufik. Sementara itu, Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan ada tiga hal hasil dari rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Pertama soasl legislasi, dari 37 RUU dalam Prolegnas 2015 banyak yang jauh dari target capaian lantaran hingga kini menteri-menteri belum menyerahkan hasil kajian akademik. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.