Edisi 19 Maret 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 19 Maret 2015

No. 54 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Pengacara BG Dieksekusi JAKARTA - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, Rabu, dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur oleh tim Kejagung dan KejariPanyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin membenarkan sebelumnya tim jaksa mengeksekusinya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB. ‘’Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB,” katanya. Kapuspenkum menyebutkan eksekusi itu sendiri berjalan lancar dan tidak ada perlawanan yang berarti. Dikatakan, eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa merupakan perintah undang-undang dan menjalankan putu-

san dari Mahkamah Agung. Nama Razman Arief Nasution saat ini sedang naik daun sebagai pengacara setelah berhasil meloloskan eks calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui persidangan praperadilan di PN Jaksel, dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan hingga Razman banyak order untuk menjadi pengacara praperadilan sejumlah tersangka korupsi di antaranya Sutan Bhatoegana. Razman terpaksa harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

DIPERIKSA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta, kemarin.

Tunggu Putusan Tetap

Fraksi Golkar Dirombak

Suluh Indonesia/ant

MELASTI JELANG NYEPI - Sejumlah Umat Hindu membawa benda-benda sakral ke laut saat upacara Melasti menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1937 di Pantai Pererenan, Badung, kemarin. Ritual Melasti tersebut untuk menyucikan diri dan alam agar pelaksanaan Hari Raya Nyepi dapat terlaksana dengan kedamaian.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dirinya menunggu putusan tetap terkait konflik Partai Golkar, setelah itu baru bisa dilakukan perombakan struktur Fraksi Golkar di DPR RI. ‘’Apabila ingin melaksanakan kebijakan berkaitan dengan kedewanan, DPR bisa mengeksekusi apabila sudah ada keputusan tetap,” kata Agus di Gedung Nusantara III Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan saat ini pihak internal Golkar mengajukan gugatan di Pengadilan

Negeri dan keputusan Menteri Hukum dan HAM dilaporkan ke PTUN. Menurut dia di DPR RI juga sedang digulirkan wacana hak angket terkait kebijakan Menkumham yang memenangkan Golkar hasil Munas Jakarta sehingga DPR belum bisa menjalankan kebijakan pergantian pimpinan fraksi. ‘’Ini belum inkrach, tentunya kami belum bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang fundamental,” ujarnya. Menurut dia apabila diambil kebijakan pergantian frak-

si lalu di kemudian hari keputusan inkrach memenangkan kubu lain maka akan terjadi pergantian lagi. Namun dia mengatakan urusan fraksi Partai Golkar, Pimpinan DPR RI tidak ingin memasukinya terlalu jauh dan menyerahkan sepenuhnya pada internal Golkar. Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan partainya akan tetap melakukan perombakan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Golkar dalam

waktu dekat ini. Menurut Yorrys perombakan AKD merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mendapatkan jatah kursi di parlemen. ‘’Perombakan AKD itu hak partai politik, kami akan lakukan perombakan setelah masa reses DPR tanggal 23 Maret 2015. Sudah ada bayangan siapa saja orang-orang yang akan dipanggil dan digeser posisinya,” ujar Yorrys. Selain itu, menurut Yorrys, pergantian ketua dan sekretaris Fraksi Partai Golkar adalah langkah yang pasti. (har)

Pemilih Pilkada

Mencapai 99,8 Juta Orang JAKARTA - KPU memperkirakan jumlah pemilih pilkada serentak gelombang pertama mencapai 99,8 juta orang yang diperoleh dari daftar pemilih tetap pilpres di 269 daerah. ‘’Berdasarkan total pemilih dalam DPT pilpres lalu (2014), di seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota gelombang pertama ada 99.842.958 orang, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, kemarin.

DPT Pilpres 2014 sebanyak 99,8 juta orang tersebut akan diselaraskan dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri guna mengeliminasi kegandaan dan penduduk meninggal serta menambahkan pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah. DP4 untuk Pilkada serentak gelombang pertama merupakan data penduduk hasil pembaruan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan

dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 31 Desember 2014 . Petugas KPU di daerah kemudian mencocokkan dan meneliti (coklit) data DP4 tersebut ke lapangan dengan mendatangi rumah-rumah penduduk pemilih selama proses pemutakhiran data pemilih. Data hasil coklit itulah yang akan diselaraskan dengan 99,8 juta data DPT Pilpres 2014 lalu. ‘’Data tersebut kami turunkan ke daerah dan disusun untuk menjadi DPS Pilkada,’’ jelas Hadar. (har)

Remisi Buat Koruptor

Dinilai Bermotif Politis JAKARTA - Rencana pemberian remisi bagi koruptor Kemenkum HAM dengan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Pengetatan Remisi) diduga bermotif kepentingan politik, bukan yuridis. Hal ini, karena banyaknya kader partai yang menjadi terpidana kasus korupsi. ‘’Ada fenomena menarik yang menjadi terpidana korupsi itu

paling banyak dari kader PDIPerjuangan. Dimana indeks KPK sebesar 10,7 persen atau sebanyak 157 kasus (menjerat kader PDIP). Artinya ini ada motif politik bukan bermuatan yuridis,” kata Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma dalam diskusi di Gedung DPD Jakarta, kemarin. Bahkan, Alvon meragukan pemberian remisi kepada para koruptor yang selama ini dinilai berdasarkan kelakuan baik koruptor selama di penjara. Hal itu didasarkan pada banyak-

nya kasus-kasus petugas Lapas yang masih mudah disuap. ‘’Yang menilai itu kan orang-orang dari pemasyarakatan, nah itu permasalahannya. Orang-orang ini masih bermasalah,” ujarnya. Pada dasarnya, Alvon mengatakan PP Pengetatan Remisi yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah sangat baik. Apalagi dalam PP tersebut, seluruh narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) wajib memenuhi syarat tambahan agar bisa memperoleh remisi. Misalnya, menjadi justice collaborator dalam kasus yang menimpanya. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengakui PP No 99 tetap membuka ruang pemberian remisi bagi koruptor, tetapi dengan syarat sangat ketat. Misalnya harus menjadi justice collaborator dan sudah membayar denda. ‘’Hak itu ada, tapi syaratnya harus dipenuhi dulu. Apalagi, indikator penilaian di Lapas itu banyak makelarnya,’’ katanya. (har)

Suluh Indonesia/ant

MEMBERI HORMAT - Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin jalannya rapat terbatas kabinet disaksikan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkini di bidang Polhukam.

Bambang Widjojanto :

Tangkap Koruptor Harus Dapat Bonus MANTAN Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan perlu adanya revolusi mental dalam upaya pemberantasan korupsi salah satunya memberi bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap koruptor. ‘’Saya usulkan 20 persen dari nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan ke negara. Imbalan itu diberikan kepada orang yang berjasa

dalam proses pengembalian itu,” ujar Bambang usai mengisi diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Warga Djakarta (Iwarda) Peduli Indonesia di Jakarta, kemarin. Publik harus terus dilibatkan dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi, karena pemberantasan korupsi tidak akan dapat berhasil apabila tidak melibatkan partisipasi publik dengan terus mendorong mereka untuk terlibat di dalamnya. ‘’Salah satunya

adalah memberikan hadiah bagi yang berjasa. Bonus itu untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk memang bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi dengan teman-teman penegak hukum,” tambah pendiri ICW itu. Selama ini menurut Bambang, bonus bagi publik yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi memang telah disebutkan dalam undang-undang. Namun menurut dia, bonus yang didapatkannya itu

tak sebanding atas dengan bantuannya dalam mengungkap kasus korupsi. ‘’Tetapi bonus yang diberikan kecil sekali. Mau diberi piagam,” jelas dia. Bambang menegaskan, apabila bonus sebesar 20 persen itu betul-betul terealisasi, maka pelaksanaannya akan menjadi baik. Maka publik akan terpanggil dan berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.