Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 18 November 2015
No. 209 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Polisi Harus Berwajah Ambivalen BEKASI - Kapolda Metro Jaya Mayor Jendral Tito Karnavian mengatakan aparat kepolisian harus memiliki wajah yang ambivalen (bercabang dua) sesuai dengan situasi dan kondisi saat bertugas. ‘’Polisi itu wajahnya harus ambivalen atau dua muka. Sebab di satu sisi keberadaannya dirindukan masyarakat yang butuh pelayanan dan pertolongan, tapi di sisi lain wajahnya sangar dan dibenci atau mungkin tidak disukai pada saat penegakan hukum menangkap orang,” katanya di Bekasi, kemarin. Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak menghendaki adanya stigma di masyarakat bahwa polisi hanya berwajah sangar akibat pemberitaan di media massa di mana polisi lebih dominan melakukan penegakan hukum. ‘’Kita tidak ingin
Polda Metro Jaya berwajah sangar saja karena saat di media diberitakannya hanya menangkap orang,” katanya. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya menginstruksikan jajarannya untuk kembali mengintensifkan kegiatan yang bersifat humanis di tengah masyarakat melalui bakti sosial. ‘’Sebetulnya polisi juga sering melakukan kegiatan yang humanis, seperti pengobatan gratis, bakti sosial, dan lainnya,” katanya. Tito berkomitmen akan mengintensifkan kegiatan sosial tersebut secara rutin setiap dua pekan sekali di sejumlah kawasan hukum setempat. ‘’Sasarannya adalah kawasan rawan tawuran, kawasan banjir, dan kawasan dengan penduduk mayoritas tidak mampu. Semuanya akan kita putar,” katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
JPU DITARIK - Jaksa KPK Yudi Christiana menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, kemarin. Yudi ditarik institusi asalnya dengan alasan promosi jabatan.
PSHK Desak
Setya Novanto Mundur
Suluh Indonesia/ant
KIH GANTI NAMA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah), Ketua Umum Hanura Wiranto (kiri) dan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) berjabat tangan bersama usai memberikan keterangan pers terkait hasil pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, kemarin.
Presiden Sampaikan
Empat Kewajiban Freeport Untuk Indonesia SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan tetap berpijak kepada kepentingan nasional dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia. Pramono usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin mengatakan, di antaranya adalah hal yang berhubungan dengan royalti, divestasi, pembangunan smelter, dan pembangunan Papua. Menurut Pramono pandangan Presiden berkaitan dengan Freeport selalu berpijak pada national interest (kepentingan nasional) yang menjadi keinginan kuat pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan
Freeport. Pramono juga menjelaskan bahwa harus ada perbaikan atau royalti yang lebih baik yang diberikan Freeport kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. ‘’Kedua, divestasi dijalankan. Dalam persoalan ini, undang-undang dan kontrak karya telah mengatur bahwa harus ada divestasi. Ketiga, pembangunan smelter. Terakhir adalah pembangunan Papua,” kata Pramono.
Pramono juga menyampaikan arahan terkait keempat konteks tersebut telah diberikan Presiden kepada para menteri terkait. Terkait isu yang berkembang soal pencatutan nama presiden yang dilakukan oleh oknum anggota DPR. Pram mengatakan Presiden tidak pernah berbicara terkait keempat konteks tersebut dengan siapapun di luar pemerintahan. ‘’Kalau kemudian ada siapapun yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres, maka Presiden sampaikan dengan tegas, itu tidak benar. Presiden hanya akan berbicara dalam konteks Freeport itu terhadap empat hal tadi. Kalau kemudian berkembang hal yang berkaitan dengan saham dan sebagainya, Presiden tegaskan tidak pernah berbicara kepada siapapun,” ujarnya. Mengenai adanya pihak yang menjembatani pertemuan antara pemerintah dan pihak Freeport, Presiden menegaskan tidak akan pernah menggelar pertemuan melalui perantara atau pengaturan siapapun. ‘’Karena Presiden bisa bertemu dengan pemilik Freeport tersebut,” katanya, Selain meminta jatah saham untuk Presiden dan Wakil Presiden, politikus tersebut diduga juga meminta jatah 49 persen saham sebuah pembangkit listrik di Papua. Pramono memastikan, Presiden Jokowi menyerahkan isu pencatutan nama dirinya dalam negosiasi perpajangan kontrak PT Freeport kepada MKD untuk diselesaikan. ‘’Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaikbaiknya. Itu sudah di ranah MKD,” kata Pramono seraya menyatakan, kewenangan ini sudah dilaporkan, dan tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan. (ant)
JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mendesak terlapor yakni ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dalam jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. ‘’Kami mendesak terlapor, Setya Novanto untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofi-
andri di Jakarta, kemarin. Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR karena diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla atas perpanjangan kontrak karya tambang PT Freeport Indonesia. Selain itu, Novanto juga diduga meminta saham kosong untuk pembangunan pembangkit listrik di Papua. Ronald menegaskan laporan Menteri ESDM kepada MKD terkait anggota DPR
yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia harus ditangani secara transparan dan akuntabel. ‘’Untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapatrapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan,” kata Ronald. Hal itu tambah Ronald untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR. ‘’Mengingat posisi terlapor merupakan ketua DPR, meminta agar MKD
bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apa pun dan takut dengan tekanan dari pihak mana pun (Pasal 11 ayat (1) Kode Etik),” katanya. Menurut Ronald, hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel. Dalam pandangan PSHK, kegagalan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik dalam kasus ini secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR. (ant)
Suluh Indonesia/ant
RAPAT PANSEL CAPIM KPK-DPR - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (tengah) didampingi Wakil Ketua Enny Nurbaningsih (ketiga kanan) dan anggota (kiri-kanan) Yenti Ganarsih, Harkristuti Harkrisnowo, Betti Alisjahbana, Diani Sadiawati dan Natalia Soebagjo berfoto bersama sebelum rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
JA Terusik, Jaksa Ditarik ? JAKARTA - Ketua JPU KPK perkara kasus dugaan korupsi terdakwa OC Kaligis,Yudi Kristiana ditarik oleh pihak Kejagung. Jaksa senior yang sempat menjadi penyidik kasus korupsi Bank Century ini disebut-sebut akan ditarik ke Badiklat Kejagung. Menanggapi penarikan Yudi, ICW menilai penarikan jaksa Yudi bermuatan politis. Pasalnya Yudi baru saja menandatangani perpanjangan kontrak masa kerja 4 (empat) tahun kedua di KPK pada bulan September lalu. ‘’ICW men-
duga bahwa penarikan Yudi Kristiana ke Diklat Kejagung merupakan bagian dari upaya sistematis untuk pelemahan KPK dan terkait dengan kasus suap kasus bansos di Sumut yang libatkan politisi, gubernur dan hakim PTUN di Medan,” kata peneliiti ICW Lalola Ester di Jakarta, kemarin. Selain itu, ICW juga menengarai penarikan Yudi dari KPK bukan merupakan promosi seperti yang dikatakan pihak Kejagung,pasalnya sesuai kontrak, seharusnya Yudi baru kembali ke kejaksaan pada tahun 2019. ‘’Jadi
ada yang janggal dibalik “promosi” Yudi ke Kejagung. Penarikan Yudi ini lebih tepat dibuang daripada dipromosikan,” cetus Lola. Dalam catatan ICW, menurut Lola, saat ini KPK memang berupaya dihancurkan dan dilemahkan melalui regulasi (Revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP) dan mekanisme lain di DPR seperti mekanisme Fit and Propert test Capim KPK.Cara lainnya adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan. ‘’Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun
dengan cara-cara non hukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi. Padahal setelah kembali ke lembaga asal, mereka tidak lagi tangani kasus korupsi,” kata Lola. Atas berbagai upaya tersebut, ICW menduga, penarikan jaksa senior tersebut ke institusi asalnya, bukan tidak mungkin dan dikhawatirkan merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan rencana kerja dalam menangani kasus ini. (wnd)