Edisi 18 September 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 18 September 2015

No. 170 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

7.798 Gram Sabu Dimusnahkan JAKARTA - BNN memusnahkan 7.798,7 gram sabu yang merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika dari empat kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap BNN pada akhir Agustus lalu. Pemusnahan ini dilakukan usai mendapatkan ketetapan dari Kejari setempat. Dari empat kasus yang diungkap, BNN mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 7.831,2 gram. Dari barang bukti yang disita, BNN menyisihkan 22,5 gram sabu untuk keperluan Lab dan pembuktian perkara, 5 gram sabu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 5 gram sabu untuk keperluan pendidikan dan pelatihan sehingga barang bukti sabu

yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 7.798,7 gram. Kasus pertama diungkap BNN pada 21 Agustus 2015, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Kasus penyelundupan narkoba melalui mesin motor ini dilakukan oleh tiga orang tersangka, salah satunya merupakan WN Nigeria berinisial FI alias D alias F (pria, 35 tahun, WN Nigeria, pengendali) yang diduga kuat merupakan pengendali dari dua tersangka lainnya, yaitu YH alias N (pria, 34 tahun, WNI, kurir) dan DD (pria, 51 tahun, WNI, kurir). Dari kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.450 gram yang disembunyikan dalam sebuah paket besar berisi mesin motor. Paket tersebut sebelumnya diambil oleh YH alias N untuk selanjutnya diserahkan kepada DD. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PEMBAKARAN LAHAN - Direktur PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang diapit petugas Ditreskrimsus Polda Riau saat akan diserahkan ke Mapolda Riau Pekanbaru, kemarin. Frans ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan adanya terjadinya kebakaran lahan.

Jokowi Perintahkan

Kejar Pembakar Lahan

Suluh Indonesia/ant

MEMBAWA SELANG - Pekerja membawa selang melintasi lahan dan perkebunan sawit yang terbakar di Desa Pulo Geronggang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, kemarin. Pemerintah mengatakan, telah mengirimkan lebih dari 1.000 personil tentara untuk memadamkan api yang selama ini telah menyebabkan ribuan orang sakit pernafasan, tertundanya penerbangan, serta pencemaran udara di negara tetangga SIngapura dan Malaysia.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah mengejar terus pelaku pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk meminta pertanggungjawaban mereka. ‘’Untuk lahan-lahan yang sengaja dibakar, akan terus kita kejar. Kapolri sudah menyampaikan beberapa nama tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” ujar Presiden di Istana Merdeka Jakarta, kemarin. Mengenai kebakaran lahan dan hutan yang sudah memberikan dampak di enam provinsi bahkan hingga ke negara tetangga, Presiden mengemukakan ada dua jenis kebakaran. Kedua jenis tersebut adalah kebakaran yang terjadi di lahan gambut dimana padamannya relatif sulit karena api kemungkinan masih ada di dalam lahan gambut yang sewaktu-waktu bisa menyala lagi meskipun api di permukaan sudah padam. Kemudian, kebakarab lahan yang memang disengaja baik perorangan atau koroporasi. Sebelumnya, Presiden

Jokowi telah mengadakan rapat terbatas untuk membahas kebakaran hutan. Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan untuk padamkan api dan hilangkan asap segera. Presiden juga meminta aparat hukum untuk melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku pembakaran lahan atau hutan guna memberikan efek jera dan tidak terulang lagi tahun depan. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusulkan agar pelaku pembakaran lahan korporasi untuk dimasukan ke dalam daftar hitam sehingga perizinan selanjutnya dapat ditolak. Kapolri juga menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum memastikan keterlibatan perusahaan asing dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. ‘’Kita belum katakan itu perusahaan asing. Kita sedang meneliti apakah di dalamnya ada asing atau tidak,” jelas Kapolri. Badrodin mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan nama-nama individu dan perusahaan yang terlibat

pembakaran hutan dan lahan. Namun khusus bagi keterlibatan perusahaan, Polri masih menyusuri siapa direksi dan komisaris di perusahaan tersebut, guna memastikan ada tidaknya keterlibatan perusahaan asing. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan pemilik perusahaan terlibat langsung pembakaran hutan dan lahan, namun hal itu membutuhkan fakta hukum yang menguatkan. ‘’Apakah ada instruksi dari sana (pemilik perusahaan), itu butuh fakta hukum yang bisa menguatkan. Ancaman kurungannya 10 tahun dan minimal tiga tahun,” kata dia. Sementara itu, Polda Riau telah menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang sebagai tersangka tersangka perorangan terkait dengan adanya kebakaran lahan di areal HGU PT LIH di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa atau perusahaan mana saja yang membuka lahan dengan cara membakar lahan. (ant)

Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar setelah pengadilan menerima salinan putusannya. Dalam putusan itu, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun. ‘’Ya saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Jaksel, permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutnya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakar-

ta, kemarin. Ia menambahkan sesuai aturan nantinya pihak Yayasan Supersemar akan dipanggil untuk membayar denda sesuai isi putusan MA itu. ‘’Tergugat nanti ditanya mau sukarela atau tidak, kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan. Mereka akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset,” katanya. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, menyatakan salinan putusan itu sudah diterima Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

‘’Pihak Jamdatun sudah menerima salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Sekarang Jamdatun menunggu panggilan dari panitera PN Jaksel untuk membahas terkait pelaksanaan eksekusi,” katanya. Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini. Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan

PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Artinya PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa (saat itu menjabat sebagai ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar . (wnd)

Kapolri Minta

Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp20,09 triliun bagi Polri untuk tahun anggaran 2016, guna memenuhi belanja pegawai dan operasional. Hal tersebut disampaikan Kapoldi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, kemarin. RDP tersebut mengagendakan pembahasan soal anggaran Polri 2016. Menurut Kapolri tambahan anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai berupa gaji dan mendukung kegiatan operasional. Kapolri mengemukakan jika tidak ada tambahan anggaran

maka para anggota Polri yang baru dikuatirkan tidak akan menerima gaji. Lebih lanjut Kapolri menjelaskan saat ini anggaran Polri sebesar Rp67 triliun, jika tidak ada penambahan maka hanya cukup untuk 11 bulan. Karena itu diperlukan tambahan hingga total mencapai Rp87 triliun. Anggota komisi III Masinton Pasaribu mengatakan tambahan anggaran bagi Polri tersebut harus diberikan. ‘’Jangan sampai republik ini dijaga Polri selama 11 bulan saja,” ucap anggota Fraksi PDI-P tersebut. Menurut Masinton, pemerintah wajib menjaga keamanan masyarakat melalui tangan Pol-

ri. Karena itu, tambahnya pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. ‘’Ini Menkeu bisa mencari mana yang bisa di-

pangkas. tinggal dipangkas kebutuhan yang tidak mendesak. Misalnya, batalkan dulu kenaikan tunjangan buat pejabat. Ini belum mendesak,” ujar Masinton. (har)

Suluh Indonesia/ant

SHALAT ISTISQO PELAJAR - Ratusan Siswa sekolah melakukan salat Istisqa atau salat memohon hujan di halaman SMA Neger 1 Palembang, Sumsel, kemarin. Pelajar Se-Kota Palembang secara serentak dan bergantian melakukan shalat istisqa dan memanjatkan doa agar segera turun hujan.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.