Edisi 18 Juni 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 18 Juni 2015

No. 115 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Anas Urbaningrum

Huni Lapas Sukamiskin JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya dieksekusi ke LP Sukamiskin Bandung, kemarin. Dipindahkanya terpidana kasus korupsi dana proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, tersebut menyusul adanya keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukannya. Mantan Ketua Umum PB HMI tersebut menilai putusan itu tidak adil. Pasalnya tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor. ‘’Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa pak Artidjo sebaga hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personal yang tinggi menurut saya. Tapi putusannya dalam hal kasus saya itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? karena melukai rasa

keadilan, cacat keadilan putusannya,”kata Anas. Atas putusan yang dinilainya tak adil, ia pun berencana akan mengajukan hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).‘’Upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan disini,” ujarnya. Sementara itu,ketika disinggung perihal pencabutan hak politiknya, Anas mengaku pasrah. Bahkan ia juga rela jika hak kewarganegaraanya di cabut pemerintah. ‘’Jangankan hak politik, hak warganegara aja kalo mau dicabut boleh kan. Itu bukan soal. yang soal buat saya itu, putusannya yang tidak adil. itu saja,” cetusnya. Terhadap uang pengganti Rp 57 miliar, Anas mengaku menggantinya dengan uang mainan. (wnd)

DI Terseret Mobil Elektrik JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dicecar pertanyaan soal keberadaannya panitia nasional Konferensi APEC di Bali pada 2013 oleh penyidik Kejagung. Terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk kegiatan tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin menyebutkan Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik. ‘’Selanjutnya diperiksa seputar pengadaan mobil elektrik,” katanya. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk kegiatan Konferensi

APEC di Bali pada 2013. Kedua tersangka itu, Agus Suherman (AS) selaku Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagaimana Sprindik Nomor: Print 60/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015. Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Sebagaimana Sprindik Nomor: Print 61/F.2/Fd.1/06/ 2015 tanggal 12 Juni 2015. Tony menjelaskan penetapan kedua tersangka diawali pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali. (ant)

Suluh Indonesia/ant

HUKUMAN MATI - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba warga negara Lithuania, Verikas Mindaugas dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Medan, kemarin.

Wapres :

Dana Dapil Tak Perlu

Suluh Indonesia/ant

ANAS DIPINDAHKAN - Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, kemarin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.

JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla mengatakan tidak semua daerah memiliki kebutuhan sama, sehingga dana aspirasi Rp20 miliar untuk anggota DPR tidak mewakili keperluan daerah asal. ‘’Karena tidak semua daerah punya kekurangan dan kebutuhan yang sama, sehingga ketika semua anggota DPR nanti dapat Rp20 miliar (masing-masing, red.), nanti bisa berbeda-beda keinginannya,” kata Kalla di Jakarta, kemarin. Wapres mengatakan sesungguhnya APBN sudah termasuk dana aspirasi anggota DPR. Sehingga, dana aspirasi di luar APBN tidak lagi diperlukan. ‘’Semua anggaran (APBN) itu kan DPR yang menentukan, bersama dengan Pemerintah. Berarti 100 persen anggaran itu aspirasi DPR juga kan,” ujar Wapres. Sehingga, lanjutnya, ketika sebuah daerah memerlukan dana untuk pembangunan infrastruktur maka itu seharus-

nya diusulkan sejak pembahasan APBN. ‘’Jadi kalau memang aspirasi disetujui, tentu dalam pembahasan (APBN) sudah ada bahwa di provinsi ini perlu pembangunan jalan. Itu aspirasi,” ucapnya. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam undangundang maupun sumpah jabatan legislator. Penolakan terhadap dana aspirasi, menurut Fahri kepada pers di Jakarta, Selasa, berarti menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan DPR. ‘’Tekad DPR hanya melaksanakan UU. Undang-undang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Itu juga merupakan pelaksanan dari sumpah DPR,” kilahnya. Dalam UU MD-3 dan sum-

pah jabatan, ditegaskan bahwa kewajiban anggota DPR adalah membela konstituen. ‘’Jika tidak melaksanakan itu, jelas pelanggaran konstitusi dan melanggar sumpah jabatan,” kata Fahri. Selama ini, menurut Fahri, tidak ada mekanisme bagi anggota DPR untuk menjalankan aspirasi konstituennya. Program UP2DP akan memberi ruang bagi anggota DPR untuk membela konstituen. Menurut dia, konstituen juga bisa mendapatkan hakhak yang dibutuhkan masyarakat di dapilnya. ‘’Kalau kita bandingkan DPR pada era Orde Baru yang memang diatur untuk tidak berhubungan dengan konstituen dan hanya pulang lima tahun sekali ke dapilnya menjelang pemilu, DPR pada era reformasi ini diatur agar kembali ke dapilnya sesering mungkin demi menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya. (ant)

Lembaga Anti-Rasuah Menunggu Ajal WAKIL Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai upaya pelemahan terhadap institusi KPK. Menurut Fadli, revisi UU KPK bukan pelemahan KPK. Jelas namanya saja revisi. Revisi itu untuk mengembalikan kepada fungsi agar tidak terjadi masalah institusional. Ia mengatakan bahwa UU KPK dibuat dalam euforia dan semangat demokrasi serta institusi itu dalam bentuk ad hoc karena kepolisian dan Kejaksaan Agung belum berfungsi dengan optimal.

Menurut dia, KPK bisa melakukan banyak hal, termasuk penyadapan, dengan “standart of procedur” banyak disalahgunakan. ‘’Dalam banyak hal KPK juga terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain dan bisa juga dinilai melanggar HAM,” ujar Fadli Zon. Ia mencontohkan pembenahan dalam penyadapan harus dilakukan

karena tidak bisa KPK menyadap tanpa prosedur dan ketetapan yang berlaku. Hal itu, menurut dia, jangan sampai Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power”. ‘’Pemerintah sudah menyadari dan Menkumham telah menyampaikan hal itu. Di negara mana pun, orang tidak bisa menyadap seenaknya tanpa prosedur yang jelas,” katanya. Selain itu, menurut dia, prosedur pencegahan dan penindakan di KPK harus dijelaskan karena selama ini dalam praktiknya banyak penyimpangan.

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK dalam rangka agar KPK berjalan sebagai institusi yang benar sehingga jangan sampai nanti ada orang yang menjadi korban dalam sistem tersebut. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas UU No. 30/2002 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. ‘’Undangundang ini sudah masuk dalam ‘longlist’ Prolegnas 2015—2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015,” kata Menkumham Yasona H. Laoly. (har)

Terkait Kebijakan Praperadilan

Hakim Agung Usulkan Tiga Opsi JAKARTA - Hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan tiga opsi yang dapat diambil Mahkamah Agung dalam membentuk sebuah kebijakan atau peraturan terkait gejolak di masyarakat akibat perbedaan hukum acara yang dipahami hakim dalam memutus perkara praperadilan. ‘’Yang pertama putusan Sarpin apakah bisa diterima MA? Kalau diterima ya terbitkan sikap resmi bahwa sikap hakim Sarpin bisa diterapkan oleh hakim lain dengan memperluas kewenangan praperadilan hingga masuk ke pokok perkara,” tuturnya dalam diskusi bertajuk “Polemik Praperadilan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di

Jakarta, kemarin. akim Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang memenangkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan mendasarkan putusannya pada keabsahan alat bukti yang diserahkan oleh KPK. Opsi kedua, kata Gayus, yaitu MA dapat mengatur agar praperadilan harus tetap dijalankan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP yang ditegaskan kembali dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP di mana praperadilan hanya berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya

penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya. ‘’Apakah MA

mengatur praper harus sesuai dengan KUHAP sambil menunggu revisi KUHAP selesai yang itu dapat memakan waktu lama hingga dua tahun,” katanya. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

SALAT TARAWIH ISTIQLAL - Umat muslim melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, kemarin. Salat Tarawih pertama menandai dimulainya bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 18 Juni 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu