Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 17 Maret 2015
No. 52 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
BNN Sita Sabu 49,35 Kg JAKARTA - BNN menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,35 kilogram yang berasal dari sindikat pengedar narkotika Indonesia dan Tiongkok. ‘’Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial LPG alias AN, seorang laki-laki WNI (52),’’ kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Jakarta, kemarin. Slamet mengatakan petugas menyita 3 kilogram sabu-sabu dari LPG saat ia sedang mengemudi mobil seusai menerima barang bukti tersebut. Tidak berselang lama, BNN kembali mengamankan tiga warga negara asing asal Tiongkok berinisial KCY (58), YWB (52), dan KFH (33) di sebuah restoran di bilangan Hayam Wuruk. ‘’Diduga kuat ketiga WNA ini akan mengedarkan sabu di wilayah Jakarta,” kata Slamet.
Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal ketiga tersangka di sebuah apartemen di Jakbar. Dari kamar yang mereka tempati, petugas menyita 44 bungkus sabu-sabu seberat 46,35 kilogram. Jika dijumlahkan dari sabu-sabu hasil tangkapan LPG, total sabu-sabu yang disita adalah 49.351 kilogram. Hasil interogasi petugas mengungkapkan LPG sudah lima kali menjadi kurir narkotika dengan bayaran Rp30 ribu per gramnya. Sebelumnya LPG pernah mengantarkan sabu-sabu seberat 200 gram, dan tiga kali seberat 500 gram. Sedangkan untuk mengantarkan sabusabu seberat 3 kilogram kali ini LPG mendapat upah sebesar Rp90 juta. (wnd)
Suluh Indonesia/ade
SIDANG TUNTUTAN DIDIK PURNOMO - Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, kemarin.
Terkait Dualisme Parpol
KMP Gagas Hak Angket
Suluh Indonesia/ant
BERTEMU MEGAWATI - Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai menggelar pertemuan di Jakarta, kemarin. Pertemuan itu merupakan rangkaian safari poltik Golkar verswi munas Ancol ke sejumlah pemimpin partai politik pendukung pemerintah setelah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
JAKARTA - Sekretaris Koordinator Koalisi Merah Putih (KMP) Fahri Hamzah mengatakan hak angket yang akan diajukan fraksi-fraksi di DPR agar jangan sampai Presiden Joko Widodo terseret dalam konflik. ‘’Apabila temanteman ajukan angket maka itu karena kami ingin presiden dapat jawaban yang benar dan jangan sampai presiden terseret dalam konflik,” katanya di Jakarta, kemarin. Fahri mengatakan, KMP masih ada kekhawatiran bahwa menteri sebagai pembantu presiden tidak loyal dan presiden tidak tahu hal tersebut. Menurut dia banyak isu-isu yang berkembang terutama karena ada gejala intervensi terhadap partai politik yang merupakan indikasi tindakan kesewenang-wenangan. ‘’Itu indikasi perilaku sewenangwenang yang juga merusak sistem demokrasi yang kita
bangun,” ujarnya. Dia mengatakan, KMP sudah melakukan komunikasi dengan presiden dan para menterinya sehingga ada pemahaman antara pemerintah dengan DPR. Menurut dia langkah itu sebagai kekuatan politik untuk saling bantu memperbaiki keadaan. ‘’Komunikasi itu kami pegang dan kami beri nasihat agar presiden tidak salah dalam mengambil keputusan. Kami menilai tidak boleh dalam politik itu terjadi saling jebak,” kata anggota F-PKS ini. Wakil Ketua DPR ini meminta Jokowi tidak perlu takut dengan usulan hak angket ini. ‘’Presiden Jokowi tidak perlu takut kalau ada hak angket karena mungkin kesalahan itu bukan pada Presiden,” katanya. Dia menilai, pengajuan hak angket itu untuk menyelidiki apakah benar Menkumham memiliki loyalitas ganda yaitu kepada negara dan partainya.
Menurut dia, ketika seorang sudah menjadi menteri, maka loyalitas terhadap negara harus berdiri di atas segalanya dan loyalitas kepada partainya harus berhenti. ‘’Ketika loyalitas pada negara dimulai maka loyalitas pada partai harus berhenti. Loyalitas ganda dalam kabinet tidak boleh ada,” ujarnya. Fahri juga menilai, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir adanya hak angket itu karena bisa untuk memantau kinerja pembantunya. Menurut dia, siapa tahu ada menteri di Kabinet Kerja yang disetir oleh partai-partainya. Sebelumnya Koalisi Merah Putih mempertimbangkan untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly karena keputusannya yang mengesahkan kepemimpinan Golkar hasil Munas Jakarta. (har/ant)
Saatnya, PPATK-KPK Ikut Seleksi Pejabat UPAYA untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berujung pada praktik korupsi bisa diantisipasi lewat keterlibatan PPATK serta KPK dalam seleksi calon pejabat di negeri ini. Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram meminta keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses seleksi pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan. ‘’PPATK perlu dilibatkan untuk meneliti dan mengetahui profil transaksi keuangan para calon selama menjabat pada
jabatan sebelumnya termasuk menganalisis LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Ecky mengatakan hal tersebut menanggapi kemungkinan Kementerian Keuangan segera mencari Dirjen Bea dan Cukai yang baru, pengganti Agung Kuswandono yang akan menempati pos baru di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Menurut dia, Dirjen Bea dan Cukai harus memiliki jiwa kepempimpinan, berintegritas dan mampu menjaga kebersamaan antar jajaran di lingkungan internal, agar mampu menjaga penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Untuk itu, ia mengharapkan agar tidak ada orang titipan dalam seleksi lelang terbuka jabatan strategis ini, dan rekam jejak dari calon yang terpilih tidak menimbulkan pertentangan dari lingkaran internal institusi bea dan cukai. ‘’Ini penting, jangan sampai ada penolakan terhadap
sosok Dirjen dari internal Bea dan Cukai sendiri. Ini agar kinerja di Bea Cukai sendiri bisa berjalan dengan baik dan target-target tercapai,” kata Ecky. Sebelumnya, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan lelang jabatan Dirjen Bea dan Cukai harus dilakukan secara terbuka agar tidak diisi oleh titipan pihak tertentu dan panitia seleksi tidak diisi oleh internal Kemenkeu. ‘’Lelang jabatan yang dilakukan, pansel-nya harus dari luar Kemenkeu. Ini agar tak ada lagi kecurigaan lelang tersebut hanya akal-akalan,’’ katanya. (ant)
Pati Polri Dituntut 7 Tahun JAKARTA - JPU KPK menuntut terdakwa Didik Purnomo dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar mantan Wakorlantas Polri tersebut diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, namun jika tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan pidana 2 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim mencabut hak politik Didik Purnomo berupa pencabutan hak dipilih bagi Didik. Jaksa meyakini, mantan jenderal bintang satu tersebut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan pangadaan Driving Simolator uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. ‘’Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Didik Purnomo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. (wnd)
Hadi Purnomo
Ajukan Praperadilan
Suluh Indonesia/ant
JEMBATAN PUTUS - Sejumlah petugas BNPB, TNI dan Polri membantu mengevakuasi korban yang jatuh dari jembatan runtuh saat menyeberangi sungai Ciberang di Lebak, Banten, kemarin.
JAKARTA - Satu persatu para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol. Budi Gunawan. Sebelumnya, hal yang sama dilakukan mantan Menag Suryadharma Ali, terkini gugatan praperadilan diajukan oleh mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Gugatan tersebut diajukan, menurut kuasa hukum Hadi Purnomo Yanuar Wasesa, karena KPK tidak berhak menyidik kewenangan Hadi Purnomo saat menjadi Dirjen Pajak. ‘’Pasal 25 26 UU No.9 tahun 1994, tentang ketentuan umum dan tata cara Dirjen Perpajakan itu Kewenangan Dirjen Pajak, itu kewenangan Dirjen Anggaran menerima permohonan dari wajib pajak. Kewenangan itu bisa disidik
kalau ternyata ditemukan adanya kick back atau suap,” kata Yanuar di Jakarta, kemarin. Karena tidak ada kick back atau suap, maka menurutnya, KPK tak bisa menyidik kasus yang disangkakan terhadap Hadi Purnomo. Sehingga ia menilai, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. ‘’Kami melihat bahwa penetapan tersangka pada Hadi Purnomo itu tidak sah karena dilakukan sebelum ada penyidikan, waktu penyelidikan itu pak Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.” katanya. Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyidikan atas kasus itu tidak dihentikan ketika proses praperadilan dilakukan. (wnd)