Edisi 16 Oktober 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 16 Oktober 2015

No. 187 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Pejabat Kemenhub Tersangka JAKARTA - KPK menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), yang kini menjabat Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit, sebagai tersangka perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III,di Kabupaten Sorong tahun 2011. Selain Boby,dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan Rp 40 miliar, KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Dirjen Perhubungan Laut yang saat kasus bergulir menjabat Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Djoko Pramono. ‘’Berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana

korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap tiga di Kabupaten Sorong tahun 2011, di Badan Pengembangan SDM di Kemenhub,setelah melakukan beberapa kali gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka BRM (Bobby R Mamahit) Kepala Badan Pengembangan SDM di Kemenhub dan DJP (Djoko Pramono), Kepala pusat Sumber Daya Manusia di Ditjen Perhubungan laut,” terang Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin. Atas perbuatan kedua tersangka negara diruyikan sebesar Rp 40 miliar dengan ancaman 20 tahun penjara. (wnd)

Menerima Suap

Sekjen Nasdem Tersangka JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi baru secara resmi menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capela sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan, meskipun status hukum Rio sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak dua pekan lalu. Atas perbuatanya Rio, terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatanya menerima uang suap senilai Rp.200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (non aktif) Gatot Pujo Nugroho melalui istri mudanya Evy Susanti. Selain terancam hukuman pidana, ia juga dibebankan membayar uang denda sebesar maksimal Rp.1 miliar. ‘’Dalam kasus yang sama(Bansos), Tunggakan Dana Bagi Hasil(TDBH), dan Penyertaan Modal Sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara,penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan

yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capela) sebagai tersangka selaku anggota DPR,” terang Plt Ketua KPK Johan BUdi SP di Kantor KPK Jakarta, kemarin. Atas perbuatanya, politikus Partai Nasdem tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain menetapkan Rio, dalam kasus yang sama,tim penyidik KPK juga kembali menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pemberi suap. ‘’Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka, dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN(Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatera Utara)

beserta ES(Evy Susanti), pihak swasta,” imbuh Johan. Dengan ditetapkanya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK katanya,akan segera memeriksa ketiganya dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.” Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka maka akan melakukan pemeriksaan PRC, GPN, ES,” imbuh Johan. Sejauh ini menurutnya, pihak KPK belum menemukan keterlibatan pihak lain termasuk pihak Gedung Bundar, sebutan untuk petinggi gedung penanganan perkara korupsi di Kejagung, meskipun dalam persidangan, Evy menyatakan bahwa suaminya berencana akan ‘’mengamankan gedung bundar” untuk meredam kasus-kasus yang dituduhknya.Kendati demikian, KPK membuka peluang memeriksa para pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

SEKJEN NASDEM MUNDUR - Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, kemarin. Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai Nasdem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejagung oleh KPK.

Pariwisata Gerakan Ekonomi Nasional JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan di saat melambatnya laju pertumbuhan ekonomi global dan nasional, sektor pariwisata dianggap menjadi sektor paling cepat bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas yang membahas penajaman program pembangunan kepariwisataan dan percepatan pembangunan infrastruktur di bidang transportasi, di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. ‘’Saya kira tahu semua, di tengah di

tengah melambatnya ekonomi global termasuk di dalamnya ekonomi Indonesia. Sektor pariwisata adalah sektor yang paling cepat bisa kita pakai untuk menggerakkan ekonomi kita,” kata Jokowi. Hal itu bisa ditunjukkan dari data yang diperolehnya, yaitu kunjungan pariwisata yang pada bulan Agustus 2015 sebesar 850.000 wisatawan atau naik sebesar 2,89% dibandingkan pada Agustus 2014. Padahal, di hampir semua negara di Asia Tenggara mengalami penurunan. ‘’Oleh sebab itu, ini harus dijadikan sebuah momentum untuk memperkuat lagi,

untuk memperbanyak lagi kunjungan wisatawan yang ke negara kita,” kata Presiden Jokowi. Masalah pengembangan kepariwisataan0 di tanah air, menurut Jokowi adalah pada promosi dan pembangunan perbaikan-perbaikan produk yang ada di lapangan. Untuk itu, melalui Menteri Pariwisata dan koordinasi di bawah Menko Maritim dan Sumber Daya, Presiden Jokowi meminta agar membuat langkah-langkah terobosan untuk menajamkan program pembangunan pariwisata. Sementara itu, Menteri Pariwisa-

ta (Menpar) Arief Yahya menambahkan, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi wisman yang akan masuk ke Indonesia melalui penggunaan perahu pesiar atau yacht. Melalui Perpres No.105/2015, pemerintah menargetkan 3000 yatch dapat masuk ke Indonesia, sehingga akan mendongkrak devisa. Proyeksi kementeriannya melalui Perpres tentang perahu pesiar atau yacht tersebut, ditargetkan 3000 yatch akan masuk. ‘’Itu setara dengan kurang lebih Rp 303 triliun karena 1 yatch itu spending-nya ratarata Rp 1 miliar,’’ katanya. (har)

Pemerintah Tetap Inginkan

UU KPK Direvisi

Suluh Indonesia/ade

REVISI UU KPK - Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi, memperkuat KPK dan membatalkan revisi UU KPK.

JAKARTA - Meskipun diputuskan ditunda,namun pemerintah tetap menginginkan agar UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK tetap direvisi dengan alasan untuk perbaikan lembaga anti rasuah tersebut.Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjdaitan usai menghadiri pelantikan pejabat teras KPK.” Revisi UU KPK itu akan ditunda sampai ke tahun sidang berikutnya, tahun depan,” kata Luhut di kantor KPK Jakarta, kemarin. Dalam keteranganya, pemerintah kata Luhut, bersama Mahkamah Agung tengah menyusun draft revisi, diantaranya seperti pasal perihal

kewenangan penghentikan perkara ditingkat penyidikan, adanya pengawas eksternal, pengaturan penyadapan, serta kewenangan pengangkatan penyidik independen bisa direvisi. ‘’Pertama, SP3. Ini kan masalah hak asasi manusia. Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak distop ? Dan itu berlaku di KPK Hongkong,” kata Luhut menjelaskan perihal perlunya revisi mengenai pasal penghentian penyidikan. Hal lainya yang perlu direvisi menurutnya, yakni perihal adanya pengawas eksternal KPK. ‘’Masak ada organisasi yang tidak ada pengawas. Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah. Yang

orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya,” urai Luhut. Selain kedua pasal tersebut, hal lain yang tak kalah penting untuk direvisi menurut Luhut, yakni perihal kewenangan penyadapan KPK. Meskipun tahapan pelaksanaanya sudah benar,namun,pemerintah tetap menilai perlu dilakukan upaya perbaikan. ‘’Penyadapan diatur,

kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar, dan itu oleh pengawas, pas dilihat sudah OK, kita akan jalan tidak ada masalah,” tambah Luhut. Hal yang dinilai perlu direvisi imbuhnya,yakni perihal pasal yang mengharuskan KPK mengangkat penyidik independen. ‘’Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik ulur,’’ katanya. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.