Edisi 15 September 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 15 September 2015

No. 167 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Skandal Trump

Setnov Janji Kooperatif JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali beraktifitas di DPR setelah mengikuti agenda sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, AS. Namun kunjungan resmi DPR itu mendapat sorotan di tanah air karena ternyata disusupi pertemuannya dengan bakal calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump. Sejumlah anggota DPR pun telah melaporkan kunjungan Setya Novanto dan beberapa anggota DPR lainnya itu, ke MKD DPR. Di sisi lain, pimpinan dan anggota MKD juga bersepakat memproses persoalan ini meskipun tanpa pengaduan sekalipun. Setya Novanto mengatakan dirinya menghormati dan berjanji akan kooperatif. “Saya akan bersikap kooperatif sesuai dengan Peraturan DPR RI No.

2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” kata Novanto di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Ia mengatakan siap memberikan penjelasan dalam sidang MKD jika diminta. Dalam pembelaannya, Setnov (panggilan Setya Novanto) menegaskan pertemuannya dengan Donald Trump bukanlah merupakan pelanggaran kode etik dan ia juga menyerahkan sepenuhnya perkara tanpa pengaduan tersebut yang saat ini sedang berjalan. ‘’Saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik,” katanya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon membenarkan pertemuan dengan Donald Trump digelar atas bantuan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, bantuan untuk melancarkan komunikasi. (har)

Bakar Hutan, 107 Ditahan JAKARTA - Sebanyak 107 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. ‘’Jumlah tersangka ada 107 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurutnya, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Suharsono merinci yakni ada 13 kasus di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi. Sementara ada 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasan-

nya atau P21. “Yang sudah dinyatakan P21 ada 21 perkara yakni kasus-kasus di Riau,” katanya. Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1.205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. ‘’Hotspot terbanyak di Sumsel,” katanya. Sementara sebanyak 3.226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut. Untuk diketahui, musibah kabut asap menyelimuti Pulau Sumatra, bahkan hingga ke negara tetangga. Dampaknya sangat luas, warga terkena penyakit ISPA, anak-anak sekolah dilibur, hingga terganggunya penerbangan di sejumlkah bandara di Sumatra. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KLARIFIKASI - Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Jakarta, kemarin.

Ikut Pilkada Serentak

10 Legislator Belum Mundur

Suluh Indonesia/ant

AKSI TABUR GARAM - Puluhan siswa membawa baskom berisi air garam di SDN 26 Legok, Jambi, kemarin. Aksi siswa itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Sumatera dan Kalimantan yang dapat mengakibatkan penyakit serta terganggunya berbagai aktivitas masyarakat.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri dari tiga kader PDIP yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri di Kabinet Kerja. Ketiga menteri itu adalah Puan Maharani (Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Mendagri), dan Pramono Anung (Seskab). ‘’Belum ada surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo. Setelah kita cek gak ada tuh,” kata Fadli Zon di Gedung DPR

Jakarta, kemarin. Fadli mengingatkan soal rangkap jabatan ini jangan dianggap remeh. Sebab, ketentuan ini merupakan amanat UU Kementerian Negara dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). ‘’MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Ini masalah UU,” kata Fadli. Fadli juga mempersoalkan alasan DPP PDIP yang menyatakan belum dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) karena prosesnya masih berjalan. Dia menilai alasan tersebut mengada-ada, karena

toleransi waktu yang diberikan sudah cukup lama. ‘’Alasan tidak melakukan PAW adalah mengada-ada,” sebutnya. Selain PAW tiga menteri, Fadli juga mengimbau perlunya 10 anggota DPR yang diketahui mengikuti pilkada serentak mengudurkan diri sebagai anggota DPR karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. 10 anggota DPR diketahui ikut dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sesuai aturan, mereka harus menanggalkan jabatan dari anggota

DPR. Fadli mengatakan keharusan anggota dewan yang ingin maju pilkada, merupakan amanat putusan MK, serta Peraturan KPU Nomor 12/2015, tentang Pencalonan dalam Pilkada. Pada Pasal 68 Peraturan KPU disebutkan calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD, wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU, paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon. (har)

RUU KUHP Berisi Delik Korupsi

Korupsi Menjadi Tipidum JAKARTA - KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk ke dalam RUU KUHP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 20152019. Permintaan tersebut disampaikan semua pimpinan KPK kepada Dirjen Perundangan-undangan Widodo Eka Thahjana. ‘’Lembaga KPK sudah mengirim surat pada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang diwakili Widodo dari Dirjen PP (Perundang-undangan).Ini hanya masukan, tapi nantinya akan di-

diskusikan teknisnya pada pemerintah dan stakeholder lainnya, nanti sama-sama kita bicarakan.Inti masukan dari kita adalah kita usahakan agar delik korupsi dalam UU Tipikor untuk sementara tidak masuk RUU KUHP,” pinta Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie di Jakarta, kemarin. Hal ini menurut Anto, penting dilakukan. Pasalnya, jika delik korupsi tetap dimasukan ke dalam RUU KUHP, baik pemahaman secara akademik maupun praktek,akan meng-

alami perubahan basis menjadi tindak pidana umum (Tipidum). ‘’Kalau menjadi Tipidum, itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK. Makanya kita minta pemerintah untuk lebih intensif dibicarakan dan didiskusikan kembali mengenai penempatan delik Tipikor dan TPPU di luar KUHP. Kita bicarakan jangan masuk dulu ke dalam UU,” imbuh Indriyanto. Selain itu, jika delik korupsi masuk ke dalam RUU KUHP, maka secara otomatis KPK tidak punya kewenangan lagi untuk menyelidiki dan menyidi perkara kasus korupsi. ‘’Kenapa muncul kekhawatiran pelemahan ? Kalau sampai delik Tipikor masuk dalam rancangan KUHP, yang terjadi adalah maka delik Tipikor tak lagi tindak pidana khusus tapi tindak pidana umum. Kalau tindak pidana umum secara doktrin maupun praktis, tindak pidana umum tak akan jadi ranah kejaksaan pidsus maupun KPK. Itu yang akan didiskusikan pemerintah dan stakeholder,” papar Anto. Nantinya menurut Anto, jika hal ini dibiarkan,maka akan memangkas dan menggangu kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia yang semakin massif. ‘’Dampaknya akan luas sekali kalau tidak diselesaikan terlebih dulu, karena ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan Tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kalau tidak diselesaikan, proses penyelidikan juga masuk kewenangan wiretapping (penyadapan) KPK. Dampak ke situ, jadi ada reduksi kewenangan yang dimiliki KPK,’’ tegasnya. (wnd)

Suluh Indonesia/ade

DEMO BIDAN - Ratusan bidan desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Mereka menuntut pemerintah untuk mengeluarkan Kepres kenaikan para Bidan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Tetap.

Wapres Bahas

Kebijakan Paket Ekonomi JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla telah membahas pengawasan kebijakan ekonomi pemerintah bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. ‘’Mereka secara intens dan Gubernur BI sendiri memberi beberapa data-data atau info baik kondisi ekonomi dalam negeri mau-

pun yang bersifat internasional,” kata Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, ditemui di Kantor Wapres Jakarta, kemarin. Menurut Husain, Wapres telah membaca sejumlah kebijakan tersebut usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kencana, RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada 9-10 September lalu. Jubir Wapres itu mengatakan untuk implementasi pelaksanaan paket kebijakan

ekonomi pemerintah akan didiskusikan lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo. ‘’Pak JK selaku Wapres yang ditugaskan untuk mengawasi implementasi dari kebijakan tersebut,” jelas Husain. Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa Wapres Jusuf Kalla direncanakan tetap berangkat ke Markas PBBdi New York, AS untuk menghadiri sidang umum pada akhir September 2015. ‘’Untuk yang Amerika, Insya Allah tetap

karena tanggal 23 kan pas Lebaran Idul Adha lagi di perjalanan,” kata Husain. Sementara itu, agenda kunjungan Wapres ke Tiongkok dalam menghadiri China-ASEAN Expo pada 18-21 September rencananya dibatalkan. Husain menjelaskan, menurut agenda, tidak ada pengurangan jadwal kegiatan Wapres lainnya di dalam negeri, dan semuanya berjalan normal. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.