Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 15 Mei 2015
No. 92 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
KPK Klaim
Selamatkan Uang Negara Rp 294 Triliun AMBON - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan hingga 2014, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan korupsi dan menyelamatkan uang negara mencapai Rp294 triliun. ‘’Kami telah berupaya melakukan pencegahan korupsi uang negara secara optimal dan terintegrasi, berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp294 triliun. Ini berdampak positif bagi masyarakat,” kata Adnan, di Ambon, kemarin. Menurut Adnan, uang negara yang diselamatkan bisa lebih besar dari Rp294 triliun, kalau pendapatan dari sejumlah sektor tersebut dapat dioptimalkan. ‘’Faktanya, pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) terlihat sangat rendah,” katanya. Ia mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 2014, jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP totalnya mencapai 7.834. Dari semua pemegang IUP tersebut yang memiliki NPWP hanya 5.984 wajib pajak.
Sedangkan sisanya 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP. Kemudian dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melaporkan SPT hanya 3.276.
Adnan Pandu Praja
Tetapi dari 3.276 yang melaporkan SPT yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 wajib pajak. Lebih lanjut, Adnan mengatakan di Provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat masih ditemukan IUP yang belum berstatus Clean and Clear (non-CnC). ‘’Di Provinsi Maluku, dari 101 IUP, 12 di antaranya masih berstatus non-CnC. Papua, dari 125 IUP, 92 di antaranya berstatus non-CnC dan Papua Barat, yang berstatus non-CnC se-
banyak 81 IUP dari jumlah 115 IUP yang ada,” jelasnya. Selain itu, dari persoalan tata kelola pertambangan, lanjut Adnan, persoalan lain yang mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di tiga provinsi itu lebih dari Rp230 miliar sepanjang tahun 2011-2013. ‘’Rinciannya, Provinsi Maluku ‘menyumbang’ piutang sebesar Rp10,074 miliar, Provinsi Papua sebesar Rp65,5 miliar dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp38,8 miliar,” ungkapnya. Adnan mengatakan, agenda utama dalam rapat monev ini adalah paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan Minerba. Paparan itu disampaikan oleh masing-masing gubernur dari tiga provinsi tersebut. ‘’Lima sasaran rencana aksi korupsi pertambangan minerba, antara lain penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba,’’ katanya. (ant)
Jokowi Kecewa
Kinerja Pengawas Keuangan Buruk
Suluh Indoenesia/ant
TERSERET LONGSOR - Sejumlah warga melihat dari dekat truk tangki yang sarat muatan BBM dan mobil pribadi terseret longsor ketika kendaraan tersebut melintas di jalan raya Padang - Solok di kawasan Lubuk Paraku, Padang, Sumbar, kemarin. Longsor dipicu oleh hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan kekecewaaanya atas kinerja badan pengawasan keuangan internal yang masih jauh dari harapan. ‘’Artinya aparat pengawasan intern masih belum dapat memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pencegahan korupsi. Karena jumlahnya sangat besar skali, 86 persen pada level 1,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah di BPKP Jakarta, kemarin. Sebelum membuka Rakornas tersebut, Presiden Jokowi mendapat laporan dari Kepala BPKP Ardan Adiperdana tentang internal audit mereka yang hasilnya di level terburuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, tercatat ada 85 persen. Level berikutnya masih cukup banyak, sekitar 14 persen. Sedangkan di level 3, hanya ada 1 persen. ‘’Saya kaget sekali tadi dapat laporan ini,” kata Presiden Jokowi. Guna mengatasi kinerja yang masih kurang memuaskan tersebut, Presiden kemudian memberikan target lima tahun untuk mengubah ha-
sil termuan pengawasan keuangan menjadi lebih baik lagi. ‘’Oleh sebab itu saya berikan target ke BPKP agar dalam lima tahun ke depan, mengenai hasil ini bisa diubah, bisa dibalik mestinya. Level III yang 85 persen. Level I yang 1 persen,” ujarnya. Rakornas PIP berlangsung di Aula Gandhi Kantor Pusat BPKP Jalan Pramuka No. 33 Jakarta Timur. Kegiatan rakornas Pengawasan Internal Pemerintah ini bertema “Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka Mengawal Akuntabilitas Pembangunan Nasional” dilaksanakan untuk memperoleh gambaran nyata APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) saat ini di Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian terhadap 417 APIP daerah yang telah dilakukan BPKP sampai Desember akhir 2014 dengan menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM), sebanyak APIP (11,99%) berada pada level 2 (Infrastructure) dan sebanyak 367 APIP (88,015) berada pada level 1 (Initial). (ant)
Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan Korupsi PRAKTIK korupsi yang terus berkembang biak membuat gusar Presiden Joko Widodo. Lewat Inpres No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Jokowi berharap angka korupsi menurun. Diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, kemarin, penerbitan Inpres tersebut sebagai upaya menggalakkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Ke polisian Negara Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non kementerian,
sekretaris jenderal pada lembaga tinggi negara, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Dalam Inpres No 7/2015 itu ditegaskan, semua kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Sedangkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kotamadya
Presiden Joko Widodo
wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri PPN/
Kepala Bappenas. Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di kementerian/lembaga secara berkala. Selain itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas juga diminta melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan aksi tersebut dengan didukung oleh Kepala BPKP. Menteri PPN/Kepala Bappenas harus menyampaikan laporan pelaksanaan aksi pem-
berantasan dan pencegahan korupsi tersebut secara berkala dan memublikasikannya kepada masyarakat. Presiden juga menginstruksikan kepada Mendagri yang didukung oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala pada setiap periode pelaporan. Sementara kepada semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu secara berkala pada setiap periode pelaporan. (ant)
Suluh Indoenesia/ant
BUPATI SARMI DITANGKAP - Bupati Sarmi Mesak Manimbor (tengah) mengenakan baju tahanan yang terlibat korupsi APBD ditangkap dan ditahan di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.