Edisi 15 April 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 15 April 2015

No. 72 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

JW Tidak Kooperatif JAKARTA - KPK menilai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Jero Wacik tak kooperatif menjalani proses penyidikan terkait dua kasus dugaan korupsi yang melilitnya. Ihwal adanya penilaian tersebut berdasarkan ketidakhadairan Wacik ketika dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. ‘’’Jero Wacik di (perkara dugaan korupsi) Kemenbudapar tidak koperatif. Di (perkara dugaan korupsi) ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin. Dengan ketidakkooperatifan politikus Partai Demokrat tersebut untuk diperiksa, maka pihak tim penyidik KPK beren-

cana akan menjemput paksa pria kelahiran Singaraja, Baliini. ‘’Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektifitas penyidik,’’ tegas Priharsa. Untuk diketahui, dalam perkara kasus yang melilitnya, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut setidaknya sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait dua kasus yang membelitnya. Dalam tiga panggilan tersebut. Penyidik memanggil dua kali Wacik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menbudpar periode 2008-2011, sementara satu panggilan lainnya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan saat menjabat Menteri ESDM. (wnd)

Pewangi Ruang

Dianggarkan Rp 2,3 Miliar

Suluh Indonesia/ant

PRESIDEN TINJAU PELAKSANAAN UN - Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan pengarahan kepada para peserta Ujian Nasional (UN) di SMA N 2 Jakarta, Jakarta, kemarin. Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung pelaksanaan UN di sekolah tersebut.

JAKARTA - Anggaran pengharum ruangan Gedung DPR yang besarannya mencapai Rp 2,3 miliar lebih pada 2015 diminta diaudit. Langkah ini untuk menghindari adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tertentu, tetapi lembaga DPR yang menjadi korbannya. ‘’Saya kira harus diaudit, ruangan saya juga pakai pewangi yang biasa-biasa saja, toiletnya yang digunakan ramai-ramai oleh anggota juga tetap gak nyaman, gak wangi bahkan bocor,” kata Ketua IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Saat ini, Setjen DPR telah membuat Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2015. Namun, sejumlah pengadaan barang dan jasa mendapat sorotan karena disinyalir mengada-ada. Salah satu pengadaan barang dan jasa di Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi terlihat

adanya alokasi anggaran yang cukup menarik perhatian, karena pengadaan pewangi atau pengharum ruangan dianggarkan sebesar Rp 2,302.280.000. Namun, tidak dijelaskan dengan rinci bentuk dan jumlah pengharum ruangan yang akan digunakan. Total anggaran di biro ini mencapai Rp 80.487.774.600. Dede menilai anggaran Rp 2,3 miliar untuk pengadaan pewangi ruangan cukup pantas dipertanyakan dan dikaji. Apa benar anggaran setahun untuk pewangi ruangan mencapai angka sebesar itu. ‘’Paling yang di gunakan untuk pewangi ruangan yang sekali semprot itu, harganya Rp40 ribuan per kaleng bisa dipakai sebulan. Katakannylah habis 2 kaleng, habis-hasbisnya masih kurang Rp100 ribu per bulan. Jadi kalau dari hitung-hitungan saya angka Rp2,2 miliar itu sangat besar,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak menanggapi besarnya anggaran DPR untuk pengadaan pengharum ruangan. Menurut Fahri, urusan itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggota atau pimpinan. ‘’Ada kesalahan cara memandang. Anggota DPR itu tidak ada hubungannya dengan belanja, maintenance gedung, itu bukan konsen anggota,” katanya. Fahri menegaskan, anggota dan pimpinan bukan sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia berkilah anggaran untuk pengharum ruangan termasuk pemeliharaan rusa merupakan ranah Setjen DPR RI. ‘’Masa saya ngurus makan rusa terus pengharum ruangan, tidak ada urusannya sama kita. Anda kalau tanya biaya helikopter dan biaya pengamanan presiden, ya pusing dong presiden tidak bisa ngurusin negara kalau gitu,” ujarnya. (har)

Berakhirnya Anomali Praperadilan KPK mengharapkan tidak ada lagi anomali dalam proses praperadilan, seperti putusan praperadilan yang diadjukan Komjen Pol. Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, kemarin mengatakan, pihaknya berharap tidak terjadi anomali proses praperadilan. KPK sudah memenangkan tiga perkara praperadilan yaitu pertama gugatan yang diajukan mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Kedua oleh mantan Ketua

Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketiga oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartyo dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait

dengan PT Pertamina pada 20042005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec. Namun KPK kalah dalam praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri. ‘’Kalau bukan domain praperadilan ya tidak usah diajukan, kalau keberatannya nanti diajukan di pidana pokok,” tambah Zulkarnain. Namun KPK menurut Zulkarnain tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Budi

Gunawan. ‘’Kan sudah ‘inkracht’ artinya kasasi sudah ditolak,” ungkap Zulkarnain. KPK masih menghadapi dua praperadilan lagi yaitu yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013. Kedua adalah praperadilan yang diajukan Siti Tarwiyah selaku saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan. (ant)

Praperadilan Ditolak JAKARTA - Satu persatu langkah hukum para tersangka kasus korupsi yang menggugat KPK atas penetapan tersangkanya digugurkan Hakim.Setelah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Hakim tunggal PN Jaksel, kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo, mantan Direktur Pengolahan PT.Pertamina 2004-2008 yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap dari Direktur PT.Sugih Interjaya terkait proyek pengadaan Tethra Ethyl Lead (TEL) di PT.Pertamina tahun 2004-2005. Dalam amar putusanya hakim tunggal Riyadi Sunindyo,hakim yang mengadili gugatan Suroso,menetapkan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) pihak termohon KPK dan menolak seluruh gugatan permohonan yang dilayangkan tersangka Suroso,diantaranya perihal penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sah. ‘’Menyatakan penetapan tersangka dan tidaknya penyidikan bukan kompetensi praperadilan. Menyatakan penetapan tersangka dan tidak sahnya penyidian tidak dpat diteirma.Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. (wnd)

Kasus Budi Gunawan

KPK Harus Terlibat

Suluh Indonesia/ant

NENEK PESERTA UN - Seorang peserta Ujian Nasional Paket C berumur 61 tahun, Romdoniah (tengah) mengerjakan soal mata pelajaran Sosiologi di SMPN 2 Depok, kemarin. Nenek 4 anak dan 8 cucu pemilik sekolah PAUD Aulia di Serua, Bojong Sari berencana untuk kuliah.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai KPK harus hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjen Pol. Budi Gunawan. ‘’Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK,” kata Benny di Gedung Nusantara II Jakarta, kemarin. Dia mengatakan apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG maka ada konsekuensi yuridis bagi pimpinan KPK maupun keberlanjutan institusi tersebut.

Menurut Benny karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan publik maka masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit. ‘’Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik,” ujarnya. Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati. Dia mengatakan UU memberi kewenangan penuh kepada KPK dengan pengawasan tinggi dan akuntabilitas tinggi. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 15 April 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu