Edisi 14 November 2014 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 14 November 2014

Pengemban Pengamal Pancasila

No. 204 tahun VIII

WNI Eksodus ke Malaysia SAMARINDA - Danrem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) Brigjen TNI Nono Suharsono menegaskan, eksodus atau perpindahan warga negara Indonesia di tiga desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bersifat nonpermanen atau sementara. ‘’Memang, ada eksodus atau perpindahan WNI di Kecamatan Lumbis Ogong ke wilayah Malaysia, tetapi itu hanya bersifat sementara,” ungkap Nono di Samarinda, Kaltim, kemarin. Eksodus warga di tiga desa yakni Desa Labang, Desa Panas serta Desa Tao Lumbis di Kecamatan Lumbis Ogong kata Nono Suharsono sudah pernah terjadi pada 1965 kemudian terulang lagi dan berlangsung secara besar-besaran pada 1984 sampai 1985. ‘’Mereka ek-

sodus karena kebutuhan ekonomi, yakni mencari makan serta mengolah lahan karena mereka menganggap tanah di Malaysia merupakan tanah adat milik mereka,” kata Nono Suharsono. Kasus eksodusnya WNI ke Malaysia tersebut tambah Nono Suharsono menjadi salah satu dari lima topik “Outstanding Border Probem” (OPB) dan masalah itu telah dibahas dalam “Joint Border Committee” (JBC) antara pemerintah Republik Indonesia dengan Malaysia. ‘’Masalah perbatasan memang perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebab selama ini kebutuhan warga disana banyak diperoleh dari Malaysia. Jadi, masalah perbatasan ini memang harus menjadi atensi khusus pemeirntah pusat,” katanya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

BENTROK MAHASISWA-POLISI - Polisi melakukan perusakan motor dan fasilitas kampus saat terjadi bentrok antara polisi dan mahasiswa di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulsel, kemarin. Bentrokan berawal ketika polisi berusaha membubarkan aksi tutup jalan mahasiswa yang menolak rencana kenaikan BBM. Akibat betrokan tersebut sejumlah mahasiswa dan polisi mengalami luka-luka.

Hak Interpelasi dan Angket Dinilai

Bahayakan Pemerintah PPP Berkonflik

Romi Dipolisikan JAKARTA - Mantan ketua umum DPP PPP Suryadharma Ali melaporkan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Romahurmuziy ke Bareskrim Polri terkait penggunaan fotonya dalam Muktamar VIII Surabaya. ‘’Hari ini saya melaporkan saudara Romahurmuziy dan Emron Pangkapi atas penggunaan foto saya tanpa izin pada muktamar tidak sah di Surabaya yang berlangsung pada 15 - 18 Oktober,” kata Suryadharma di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penggunaan gambar dirinya tanpa persetujuan darinya itu bisa menimbulkan kesan bahwa muktamar tersebut mendapat persetujuan darinya. ‘’Penggunaan foto-foto saya itu merupakan bentuk manipulasi seakan-akan saya menyetujui pelaksanaan muktamar itu,” katanya. Laporannya ini disampaikan atas nama pribadi yang pada saat Muktamar Surabaya diselenggarakan, pihaknya masih menjabat sebagai ketua umum. Menurut dia, selain berkeberatan atas penggunaan foto, lebih lanjut dia juga menyayangkan dampak diselenggarakannya Muktamar di Surabaya. Laporan bernomor LP/1022/XI/2014 itu berisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau hak cipta atas potret yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya. Dua orang yang dilaporkan adalah Romahurmuziy dan Emron Pangkapi. Pihaknya pun menegaskan bahwa perdamaian antara PPP kubu Djan Faridz dengan kubu Romi sudah tertutup. ‘’Islah sudah berlalu momentumnya. Berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, islah kedua belah pihak harus islah dalam tempo tujuh hari. Keputusan Mahkamah Partai,’’ katanya. (ant)

JAKARTA - Kesepakatan damai yang hampir tuntas antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terancam gagal. Penyebabnya, karena adanya permintaan baru dari KIH untuk menghapus aturan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP), hak interpelasi dan angket di tingkat komisi yang tercantum dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sekjen DPP Partai Golkar yang juga Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham men-

gatakan, belum bisa memutuskan permintaan KIH yang meminta revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait pasal Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Permintaan ini akan dibicarakan dengan pimpinan parpol di KMP karena permintaan KIH ini di akhir perjanjian. ‘’Sudah ada kesepakatan yang sudah siap ditandatangani terutama revisi UU MD3 soal komposisi kepemimpinan AKD. Tapi teman-teman KIH ada pertemuan dan ada usulan baru ke kita tentang perubahan pasal 74 ayat 3,4,5 tentang

tugas DPR, dan pasal 98 pasal 6,7, 8 tentang tugas komisi, dan hasilnya sudah disampaikan ke kami dalam pertemuan di rumah Hatta (Rajasa),” kata Idrus di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Pihaknya segera melaporkan permintaan KIH ini kepada presidium KMP yang diketuai oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. ‘’Sesuai mekanisme di KMP, koordinator pelaksana lapor ke presidium. Presidium baru rapat. Karena itu saya kira penandatanganan kesepakatan itu belum bisa. Usulan baru perlu dicatat dan perlu

dibahas dalam pertemuan besok. Setelah pembahasan itu baru kita nyatakan sikap dan pandangan kita,” ujarnya. Idrus berpendapat, hak DPR seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi maupun hak angket sudah diatur dalam UUD 1945. Karena sudah menjadi komitmen sejak awal untuk menjaga proses demokrasi. ‘’Kalau kita kembali ke UU, hak-hak anggota pendapat diatur UUD, terutama hak interpelasi, angket, dan Hak Menyatakan Pendapat diatur UU MD3 ini, tentu akan kita lihat. Prin-

sip KMP karena itu telah diatur UUD tentu komitmen kami harus dilaksanakan sesuai proses demokrasi dan proses presidensial,” imbuhnya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan keinginan KIH itu. Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi bagi anggota DPR dilatarbelakangi masalah di tiap rapat kerja, pemerintah seringkali mengabaikan masukan DPR. ‘’Dengan hak menyatakan pendapat kok takut amat,” kata Fadli. (har)

Ahli Kelautan :

KTI Tertinggal 100 Tahun JAKARTA - Para ahli kelautan mengemukakan, Kawasan Timur Indonesia (KTI) tertinggal satu abad atau 100 tahun dibanding Kawasan Barat Indonesia, sehingga dibutuhkan terobosan dan komitmen untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Demikian disampaikan para ahli dalam diskusi bertemua “Kemandirian Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” di Jakarta, Kamis, yang diselenggarakan Archipelago Solidari-

ty Foundation. Dalam diskusi yang dibuka Direktur Archipelago Solidarity Foundation Engelina Pattiasina ini hadir sejumlah ahli kelautan, antara lain, Prof Dr Victor Nikijuluw MSc (pakar kelautan/Dekan Fakultas Ekonomi Ukrida Jakarta), Prof Dr Semmy Khouw MSc (pakar kelautan Universitas Pattimura Maluku) dan Dr Augy Syahailatua, MSc (ahli kelautan/ Direktur LIPI Ambon). Ketimpangan Victor Nikijuluw mengemukakan, ketimpangan antara wilayah timur dan barat terjadi di semua bidang. Bahkan seperti tak ada perubahan meski ada otonomi daerah dan pemekaran wilayah. Nikijuluw mengatakan bahwa ketimpangan itu sebagai akibat pembangunan dan kebijakan yang status quo. Hal itu ditandai dengan tidak adanya perubahan struktur ekonomi, dan tidak ada terobosan pembangunan oleh pemerintah. ‘’Tidak ada ‘bias policy toward KTI’,” ucapnya yang menambahkan bahwa status quo juga terjadi bila investasi swasta, belanja pemerintah dan investasi BUMN tidak berubah persentase dan

alokasinya. Ketimpangan itu tidak ada menyangkut pembangunan infrastruktur dan program, tetapi juga sumber daya manusia. Padahal, wilayah timur merupakan wilayah yang sangat potensial sumber daya alamnya. Untuk mengurangi ketimpangan itu, Nikijuluw mengusulkan kepada pemerintah agar menjalankan langkah strategis dan terobosan sehingga kesenjangan bisa diperpendek atau diperpendek. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan mengenai proses konvergensi ekonomi. Konvergensi ekonomi, kata dia, merupakan tingkat penyebaran (disperse) pendapatan perkapita antarkelompok ekonomi yang cenderung sepanjang waktu. Sedangkan konvergensi absolut merupakan proses menuju standar hidup yang sama. Menurut dia, jika program dan langkah pemerintah berubah dratis dengan terobosan penting dan konsisten serta dukungan infrastruktur yang jumlahnya lima kali lipat dari yang ada saat ini, maka dibutuhkan sekitar 36 tahun untuk mengatasi ketimpangan dan kesenjawan wilayah timur dan barat. (ant)

Suluh Indonesia/ant

SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Artha Meris Simbolon mengikuti sidang dengan agenda pembelaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 14 November 2014 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu