Edisi 14 April 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Selasa, 14 April 2015

No. 71 tahun IX

Kasus Sabu

Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Praperadilan Sutan Gugur

Suluh Indoenesia/ant

BUSANA MELAYU - Sejumlah Polisi Wanita dari Polda Riau mengenakan kain songket khas Melayu di Kota Pekanbaru, kemarin. Hal ini bagian dari pelaksanaan Operasi Simpatik 2015.

JAKARTA - Asiadi Sembiring, Hakim Tunggal yang memimpin jalanya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana,akhirnya memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut atas penetapanya sebagai tersangka oleh KPK,serta berbagai permohonan lain seperti tindakan penahanan dan penyitaan berbagai asetnya. Digugurkanya gugatan tersebut, karena menurut Hakim Asiadi ,perkara pokok Sutan telah dilimpahkan ke penuntutan dan telah disidangkan pekan lalu. Dengan telah disidangkan perkaranya, maka berdasarkan Pasal 82 ayat 1huruf d KUHAP, perkara gugatan yang dilayangkan Sutan harus dinyatakan gugur dengan sendirinya. ‘’Menimbang karena

perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,”kata Hakim Asiadi sembiring di PN.Jakarta Selatan, kemarin. Menanggapi atas digugurkanya perkara Sutan,salah satu tim penasehat hukum Sutan, Rahmat Harahap mengaku kecewa, karena perkara Sutan tidak bisa dinyatakan gugur, karena sudah dibuka dan disidangkan dengan membacakan permohonan gugatan, dilanjutkan jawaban dari pihak termohon KPK, pembuktian dari kedua belah pihak,hingga penyerahan kesimpulan. ‘’Ini di luar perkiraan kita, kita sangat kecewa dengan putusan praperadilan yang diputuskan Hakim Asiadi Sembiring karena ini diluar perkiraan kita,’’ katanya. (wnd)

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho menuntut hukuman mati kepada EK, salah satu dari dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika. ‘’Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, kemarin. Di persidangan terpisah, AK, terdakwa lain dalam kasus ini dituntut berbeda dengan rekannya EK yakni tuntutan hukuman 19 tahun penjara. ‘’Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 milliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya. Usai persidangan, Eko menerangkan tuntutan berbe-

da tersebut disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. ‘’Karena peranan yang berbeda, tuntutan pun kami bedakan,” kata jaksa Kejari Tanjung Perak ini. Atas tuntutan tersebut, pengacara kedua terdakwa yakni Yuliana Heriyatiningsih akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. ‘’Kami akan mempelajari tuntutannya dan pekan depan kami akan melakukan pembelaan karena barang tersebut memang bukan milik terdakwa,” katanya. Sebelumnya, kedua terdakwa ini ditangkap BNN pada 14 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. (ant)

Jangan Ada Hipotesis

Presiden-Wapres Retak JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengungkapkan, jangan ada hipotesis yang berkembang di masyarakat tentang hubungan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla seolaholah retak karena pembentukan Kantor Staf Khusus Kepresidenan. ‘’Pembentukan Kantor Staf Kepresidenan yang didasarkan oleh Perpres Nomor 26 Tahun 2015 jangan sampai menimbulkan hipotesis hubungan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi retak,” kata Irman di Jakarta, kemarin. Irman mengatakan, indikasi keretakan itu timbul karena pembentukan staf khusus yang tugas dan kewenangannya sama dengan pembantu presiden lainnya seperti menteri dan wapres. ‘’Indikasi itu mun-

cul karena masyarakat melihat dengan pembentukan staf khusus yang tumpang tindih karena kewenangannya sama, bahkan lebih dari para menteri dan wapres sebagai pembantu utama yang diatur dalam konstitusi,” katanya. Irman mempertanyakan kekurangan kewenangan wapres sebagai pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintah. ‘’Wapres bisa dilekatkan posisi untuk mengevaluasi kabinet dan segala perangkat pembantu serta lembaga negara yang bertanggungjawab pada presiden sehingga staf khusus ini jadi bertubrukan kewenangannya dengan wapres, menteri dan menko,” katanya. Irman menambahkan, jika opini publik yang terbangun terkait

masalah ini terus terpelihara bahwa ada keretakan dalam hubungan presiden dan wakilnya maka akan berbahaya bagi republik ini. ‘’Rumah tangga ini bisa goyah kalau seperti itu. Hubungan presiden dengan wapres dan menteri adalah permasalahan serius dalam hal ini,” katanya. Menurut dia, dalam pasal 2 dan 3 Perpres Nomor 26 Tahun 2015 mengnai tugas dan fungsi staf kepresidenan, dipandang sangat riskan karena dapat terjadi tumpang-tindih dengan sekretaris kabinet, sekretaris negara serta kemenko. Seperti fungsi administrasi dan politik pemerintahan yang menjadi tugas staf kepresidenan sudah banyak dilakukan mensesneg. Sementara itu, Pengamat Hukum dan Tata Negara Mustafa Fakhri

mengatakan pemerintah harus melakukan revisi isi dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Khusus Kepresidenan. ‘’Pemerintah dalam hal ini Presiden harus merevisi perpres ini agar tugas dan kewenangan Kantor Staf Kepresidenan tidak tumpang-tindih dengan lembaga lainnya,” kata Fakhri setelah diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin. Hal tersebut dikatakan Fakhri karena selain kewenangan yang tumpang-tindih, batasan bagi staf khusus kepresidenan dalam bekerja juga masih kabur. ‘’Harusnya ada batasan dalam bekerjanya, misal ketika akan mengambil data dari kementerian harus ada persetujuan,’’ katanya. (ant)

Suluh Indoenesia/ant

BERKEBUTUHAN KHUSUS - Siswa berkebutuhan khusus, Eko Bambang Purnomo dengan dibantu seorang pengawas mengikuti ujian nasional tingkat SMA/ SMK menggunakan huruf braile di SMALB YKAB Surakarta, Jateng, kemarin.

Pilkada Serentak

Digelar 9 Desember

Suluh Indoenesia/ant

WAPRES BERSAKSI - Wapres Jusuf Kalla berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjadi saksi meringankan pada sidang lanjutan terdakwa korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara Sumur Adem Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (kiri) di Pengadilan Tipikor, Bandung, kemarin. Selama menjadi saksi, Jusuf Kalla menjawab sedikitnya 29 pertanyaan dari jaksa, penasehat hukum dan hakim dalam waktu 30 menit terkait perintah dan penandatanganan pembebasan lahan.

Peran Penting Transimigrasi

Upaya Memecah Ketimpangan Pembangunan JAKARTA - Pemerintah tidak akan lagi menitikberatkan pembangunan di Pulau Jawa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menegaskan sudah saatnya pemerataan pembangunan dilakukan dengan menitikberatkan pada kesejahteraan di seluruh daerah. ‘’Pembangunan ini jangan hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa atau di kota-kota besar saja, namun harus merata di seluruh pelosok Indonesia. Sehingga kesejahteraan bisa dinikmati seluruh rakyat. InsyaAllah hal itu bisa kita wujudkan melalui program transmigrasi yang akan kita optimalkan pelaksanaannya,”

kata Marwan di Jakarta, kemarin. Dia mengakui pembangunan nasional yang selama ini terkosentrasi di Pulau Jawa telah menciptakan kesenjangan sosial ekonomi terhadap wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa khususnya di kawasan timur Indonesia. Padahal, menurutnya keberadaan penduduk merupakan faktor utama dalam sebuah pembangunan di suatu wilayah. Oleh karena itu, Marwan berharap dengan dibangunnya pusat pertumbuhan baru di daerah maka akan terbentuk pusat pemerintahan baru pula. Saat ini, kementeriannya mencatat terdapat 1.168 desa, 385 kecamatan serta 104 kabupaten/kota baru.

Bahkan dua ibukota provinsi di Indonesia berasal dari unit permukiman transmigrasi, yaitu Mamuju yang merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Barat, dan Tanjung Salor atau Bulungan yang menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Konsep transmigrasi yang dilakukan kementeriannya saat ini, kata Marwan tidak lagi hanya memindahkan penduduk untuk menggarap lahan agar menghasilkan produk-produk tertentu. Tetapi memecah ketimpangan pembangunan akibat konsentrasi yang tidak terukur selama ini. “Peran penting transmigrasi adalah memecah konsentrasi itu mela-

lui penataan mobilisasi penduduk untuk menempati dan membangun wilayah terpencil yang belum banyak tersentuh pembangunan, mengubahnya menjadi kawasan produktif yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya. Saat ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kesenjangan pendapatan (gini ratio) sebanyak 0,05 persen dari angka sebelumnya 0,41 menjadi 0,36 selama 5 tahun ke depan. “Dengan kesejahteraan yang makin merata di seluruh wilayah tanah air, maka kesenjangan sosial ekonomi diharapkan juga akan makin menyempit,” tegasnya. (har)

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di MPR Rambe Kamarulzaman menegaskan penyelenggaraan pilakda serentak tahap pertama akan dimulai pada 9 Desember 2015 mendatang. Untuk pendaftaran calon kepala daerah baik yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol serta calon independen di KPU dibuka pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli, setelah Hari Raya Idul Fitru 1436 H. ‘’Penjadwalan pilkada serentak sudah disepakati tanggal 9 Desember 2015. Awalnya KPU minta tanggal 2, tapi ada ynag minta tanggal 16, akhirnya diambil jalan tengah tanggal 9 Desember. Sebanyak 269 Pilkada akan digelar serentak pada tahap pertama, dan pada Agustus mulai pemeriksaan pemberkasan dari masalah ijazah, daftar kekayaan, dan administrasi lainnya. Sedangkan Pembahasan Peraturan KPU masuk sebagai aturan perundangundangan,” katanya dalam dialog bertema ‘Pilkada Serentak’ di Gedung MPR, Jakarta, kemarin. Rambe yang juga Ketua Komisi II DPR mengatakan hal lain yang juga disepakati dengan dalam PKPU yang diajukan oleh KPU adalah terkait jumlah pemilih dan sosialisasi pemilu serentak, yang harus melibatkan masyarakat. Terkait ini, pelibatan masyarakat dalam lembaga survei itu untuk membentuk opini publik masih menjadi perdebatan, boleh atau tidak. ‘’Jadi, kita ingatkan KPU untuk tidak berpendapat terhadap apa-apa yang akan ditentukan oleh PKPU,” kata Rambe. Rambe menjelaskan bahwa

pilkada serentak akan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama pada 9 Desember 2015 sebanyak 269 daerah. Pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung pada tahun 2017 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Juli hingga Desember 2016 dan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. Sedangkan pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tahun 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2018. Untuk anggaran pilkada serentak, akan dibebankan pada APBD dan dibantu dana dari APBN. Dalam Perpu No. 1 sebelumnya, anggaran pilkada diambil dari APBN dan dibantu APBD. Tetapi, dalam pembahasan, ketentuan itu diubah menjadi diambil dari APBD dan dibantu APBN. “Untuk Pilkada Desember 2015 ini, dana APBD merupakan dana hibah. Pengaturannya termasuk payung hukum diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya. Saat ini, panja pilkada Komisi II DPR masih terus mememperbaiki dan menyempurnakan 10 PKPU yang diajukan oleh KPU. PKPU tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari UU Pilkada yang menjadi payung hukumnya. ‘’Komisi II DPR bersama KPU baru menyelesaikan tiga PKPU, diantaranya PKPU tentang persiapan dan tahapan penyelenggaraaan Pilkada serentak,’’ katanya. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 14 April 2015 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu