Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 14 Januari 2015
No. 8 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
KPK Periksa Hakim Agung JAKARTA - KPK memeriksa Hakim Agung Timur P Manurung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukarmenukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala. ‘’Yang bersangkutan diperiksan untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin. Hakim Agung Timur P Manurung adalah Ketua Muda Pengawasan yang bertugas sebagai pengawas internal sekitar 7000 hakim se-Indonesia. Namun ICW mencatat Hakim Agung Timur Manurung memberi vonis bebas kepada 6 terdakwa korupsi di MA sela-
ma periode Januari-Juni 2014. KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta. Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999. (wnd)
Calon Kapolri
Dijadikan Tersangka
Suluh Indonesia/ant
CALON KAPOLRI TERSANGKA - Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. KPK meningkatkan status Budi Gunawan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan dua alat bukti terkait dugaan transaksi mencurigakan.
JAKARTA - KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. ‘’Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 20032006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, kemarin. KPK menyangkakan Komjen Pol. Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. ‘’Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan pada 12 Januari 2015,” ungkap Abraham. Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa dan seluruh pimpinan. ‘’Sekarang waktunya kami memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen
BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri),” jelas Abraham. Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan PPATK. Abraham Samad menyatakan Budi Gunawan mendapatkan rapor merah saat penelurusan rekam jejak calon menteri Kabinet Kerja Jokowi. ‘’Sekarang waktunya KPK memberi penjelasan diri karena selama ini KPK coba menahan diri bahwa yang bersangkutan pada saat pencalonan menteri, saat itu KPK sedang tangani kasusnya, KPK memberi catatan merah,” kata Abraham. (wnd)
KPK Sebutkan
Rekam Jejak Demi Pemerintahan Bersih JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penelusuran rekam jejak sebelum menjadi pejabat negara dibutuhkan untuk menciptakan permintaan yang bersih. ‘’Kalau mau melihat pemerintahan ini bersih dan benar maka tidak ada salahnya menelusuri rekam jejak para pejabat yang mau diangkat, kecuali kalau pemerintahan ini tidak mau melihat negara dan bangsa ini menjadi baik maka memang tidak diperlukan pendapat dari KPK dan PPATK,” kata
Abraham di Jakarta, kemarin. Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat ditanya mengenai pendapat bahwa penelusuran rekam jejak dari KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah kewajiban sebelum mengangkat pejabat negara. KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak dilibatkan dalam “profile assessment” terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. ‘’Jadi tidak benar pernyataan Menko yang meminta
bantuan KPK untuk memberikan masukan. KPK akan melakukan yang terbaik bila dilibatkan pendapatnya atas soal dimaksud,” kata komisioner KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat. Bambang mengakui bahwa berdasarkan Undang-undang, Presiden Joko Widodo memang berwenang untuk menentukan nama Kapolri selanjutnya. Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Ke-
polisian Republik Indonesia, padahal Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan transaksi mecurigakan dari rekening Budi kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK. ‘’KPK hanya bisa meminta agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun kapolri yang msh menjabat sudah berakhir akan pensiun; dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat bekerja sama dengan KPK,” ungkap Bambang. (wnd)
Budi Gunawan Jadi Tersangka
Presiden Jokowi Terkejut JAKARTA - Presiden Joko Widodo terkejut dengan penetapan status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh KPK. ‘’Terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang bahwa isu itu sudah ada 2008 tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti,” kata Seskab Andi Widjajanto di Kompleks Istana Presiden Jakarta, kemarin. Andi mengatakan Presiden mendengar penetapan status tersangka Budi Gunawan saat dalam perjalanan menuju Kantor BIN dan kemudian meminta Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas pertimbangan mengenai hal ini. ‘’Hari ini
Kompolnas masih bahas dan kita tunggu rekomendasi dari Kompolnas,” kata Andi. Selain menunggu rekomendasi dari Kompolnas, kata Andi, Presiden juga berkomunikasi dengan Wapres Jusuf Kalla mengenai langkah yang akan diambil. Seskab juga mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol. Sutarman dan dengan calon Kapolri Budi Gunawan. Sejauh ini, kata Andi, semua prosedur untuk mengajukan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah dilakukan. ‘’Dari sisi proses se-
mua prosedur yang dilakukan presiden sudah dilakukan,” katanya. Sementara itu Mensesneg Pratikno mengatakan setelah penetapan ini tentu akan ada pembahasan. ‘’Tentu saja ini harus direspon ketika KPK sudah menetapkan,” katanya. Mensesneg mengatakan berdasarkan pembahasan yang mungkin akan dilakukan, akan ada keputusan Presiden terkait masalah ini. ‘’Nanti saja menunggu presiden, belum membuat keputusan apapun, malam ini rapat, saya kira nanti, atau besok pagi,’’ katanya. (son)
Suluh Indonesia/ant
CALON KAPOLRI TERSANGKA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan di kediamannya di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jaksel, kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka tekait transaksi mencurigakan atau memiliki rekening gendut.