Edisi 12 Juni 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 12 Juni 2015

No. 111 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Capim KPK Diminati JAKARTA- Juru Bicara tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Betti Alisjahbana mengatakan,jumlah pendaftar yang ingin menjadi calon pimpinan KPK semakin meningkat.Hingga hari ketujuh sejak dibukanya pendaftaran pimpinan KPK pada tanggal 5 Juni 2015, pihaknya panitia menurutnya,telah menerima sebanyak 61 pendaftar Capim KPK periode 2015-2019. ‘’Saat ini ini jumlah pendaftar 61 orang, tiga diantaranya perempuan,’’ katanya di Jakarta, kemarin. Kendati menyatakan animo pendafatr meningkat, Betti belum mau mengatakan siapa saja pihak yang mendaftar. Yang pasti, menurutnya, dari puluhan pendaftar yang telah mengikuti seleksi tahap administrasi, pendaftar terbanyak terdiri dari berbagai latar bidang keahlian, diantara-

nya terdiri dari Advokat, Dosen, PNS, dan sebagainya, yang mewakili beberapa wilayah di Indonesia seperi Aceh, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Bali, NTB, sampai Papua. Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 5-24 Juni 2015. Dalam rangka mencari sosok yag berkualitas dan berintegritas, Pansel akan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni - 26 Juli 2015 yang telah lolos tahap administrasi, tes pembuatan makalah hingga tes wawancara. Selanjutnya, akan dipilih sebanyak delapan nama yang kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015, sebelum diserahkan ke DPR untuk jalani fit and profer test. (wnd)

Gaji PNS-TNI-Polri Naik JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang menaikan gaji PNS dan TNI-Polri yang ketentuannya berlaku pada 1 Januari 2015. PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 4 Juni 2015 lalu. Demikian dikutip dari laman Sekretari-

at Kabinet, Jakarta, kemarin. Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014 menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015. Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun, dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja

terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp.1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800). Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200

(sebelumnya Rp3.432.300). Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100). Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS

(golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100). TNI-Polri Bersamaan dengan ditandatanganinya PP Nomor 30 Tahun 2015 tersebut Presiden Joko Widodo pada juga menandatangani PP Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. (ant)

Suluh Indonesia/ant

AKAD NIKAH PUTRA PRESIDEN - Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) dan istri Selvi Ananda (kedua kanan) didampingi Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menunjukkan cincin pernikahan mereka seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jateng, kemarin.

Pembunuh dan Pemerkosa Anak

Layakkah Dijatuhi Hukuman Mati ? KASUS pembunuhan Angeline (8) telah menyita perhatian masyarakat luas. Kecamanpun dilontarkan terhadap pelaku pembunuhan yang menilai hukuman mati pantas diberikan agar bisa menimbulkan efek jera.

Suluh Indonesia/ant

BECAK PENGANTAR TAMU - Barisan becak dan pengemudinya telah disiapkan untuk mengantar para tamu undangan menuju ke lokasi acara pernikahan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda di gedung Graha Saba, Solo, Jateng, kemarin.

Politisi Senayan berharap pemerkosan dan pembunuh Angeline dihukum mati supaya punya efek jera. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memperketat sistem adopsi anak agar tidak terulang kasus kekerasan terhadap anak. ‘’Supaya menimbulkan efek jera, saya harap polisi dan kejaksaan menjerat pelaku dengan huku-

man sekeras-kerasnya. Saya kira pembunuhnya layak dijatuhi hukuman mati, karena kejahatannya sangat mengerikan,’’ pinta Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Jakarta, kemarin. Hidayat meyakini hukuman mati bagi pembunuh Angeline bisa memberikan efek jera sehingga kasus kejahatan ter-

hadap anak tidak terulang. Sebab apabila hukumannya tidak maksimal, kemungkinan besar kejahatan serupa bakal terulang, bahkan makin sadis karena pelakunya sudah memperkirakan hukumannya tidak maksimal. Terkait dengan perlindungan anak ini, Hidayat juga mendesak penuntasan revisi UU Perlindungan Anak. Saat ini, kata dia, sudah ada pembicaraan agar UU Perlindungan Anak direvisi, terutama menyangkut hukuman terhadap pelaku kejahatannya terlalu ringan. Menurutnya, prosesnya sudah jalan setidaknya sudah dibicarakan. Senator asal DKI Jakarta,

Fahira Idris yang kini menjabat Wakil Ketua Komite III DPD juga setuju pembunuh Angline dihukum mati. Hukuman itu untuk menyadarkan para calon pelaku tindak kekerasan terhadap anak apalagi berniat membunuhnya untuk mengurungkan tindakannya. ‘’Itu shock therapy untuk menyadarkan siapapun bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar bisa yang sepadan dengan korupsi, narkoba dan terorisme. Saya harap, sudahlah pembunuh Angeline didor saja apalagi penyiksaannya dimulai dari penyiksaan fisik, seksual,’’ kata Fahira. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.