Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 12 Mei 2015
No. 90 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Polisi Sita Ganja 2,1 Ton JAKARTA - Polri meringkus sembilan orang tersangka narkoba dengan barang bukti sebanyak 2,1 ton ganja kering yang berasal dari Aceh. ‘’Total sitaan 2,1 ton, barang ini akan dimusnahkan. Sebelumnya sudah diperiksa di lab, dan positif ganja,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Pengungkapan berawal pada 10 April 2015 ketika Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sindikat narkoba jenis ganja di Teluk Gelam Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, dengan tersangka bernama Syahbuddin dan M. Saleh dengan barang bukti 540 kilogram ganja kering siap edar. Kemudian pada 13 April, Timsus Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri menangkap tersangka Jhony bin Wellu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering asal Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama tiga bulan. Lalu pada 25 April, Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka bernama Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatno alias Nano, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal dengan barang bukti 166 kilogram ganja kering dari Aceh serta satu unit kendaraan Daihatsu. Penangkapan tersebut dilakukan di Sukmajaya, Depok. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan sehingga diketahui sindikat yang selama ini ditangkap ternyata membawa ganja dari Aceh. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar Raja Bonaran Situmeang divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Pemerintah Tolak Revisi UU Parpol Suluh Indonesia/ant
PENANGKARAN - Penangkar burung, Suryo Wahyu Raharjo menunjukkan Burung Kakatua Goffin (Cacatua Goffini) di tempat penangkaran resmi miliknya di Purwosari, Laweyan, Solo, kemarin. Sebanyak 80 ekor burung dari 15 jenis burung yang dilindungi, ditangkarkan untuk dikembangbiakan secara resmi.
JAKARTA - DPR gagal melobi pemerintah untuk menyetujui revisi terbatas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait Partai Golkar dan PPP. Pemerintah tetap menolak revisi dua UU tersebut, dan tetap mendukung Peraturan KPU (PKPU) terkait penetapan kepengurusan partai politik yang bersengketa menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah). Pertemuan konsultasi
antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR bersama Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah. ‘’Kami Mendagri, bagian dari pemerintah, bagian yang tidak terpisahkan dengan KPU tentunya kami belum bisa ambil kesimpulan apakah pemerintah setuju atau tidak bahas usul inisiatif DPR dalam kaitan revisi UU Nomor 1 tahun 2015, tapi pada intinya kami pahami bahwa suksesnya pilkada serentak ini harus sukses,” kata Tjahjo usai pertemuan di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, hasil pertemuan akan dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. ‘’Saya janji akan lapor Presiden. Mungkin ada rapat kabinet terbatas. Kalau Presiden mau konsultasi dengan DPR, itu hak penuh. Saya persilakan. Tapi perlu waktu juga untuk diskusi juga dengan KPU karena suksesnya penyelenggaraan ada di KPU,” imbuhnya. Selain itu, hasil pertemuan juga akan disampaikan kepada KPU. ‘’Kita ikut keputusan KPU. Karena di dalam revisi UU yang lalu sudah diusulkan Komisi II
adanya penguatan KPU dan Bawaslu,” kata Tjahjo. Mengenai alasan penolakan revisi tersebut, Tjahjo menjelaskan, revisi UU Pilkada dan UU Parpol dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan pilkada serentak yang sudah ditetapkan akan digelar pada 9 Desember 20015 pada periode pertama pilkada serentak yang diikuti 269 daerah terdiri dari 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi. “Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, pilkada serentak akan terganggu,’’ katanya. (har)
SBY Calon Tunggal SURABAYA - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan keyakinannya bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan terpilih kembali menjadi ketua umum dalam Kongres ke-3 di Surabaya. ‘’Karena hingga menjelang perhelatan tersebut dibuka, belum ada calon lain yang mendapat dukungan nyata,” katanya saat ditemui di selasela persiapan Kongares Partai Demokrat di Surabaya, kemarin. Ia juga yakin SBY telah menyiapkan nama calon
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2015-2020. ‘’Nama itu disiapkan karena besarnya peluang SBY untuk kembali menjadi ketua umum Partai Demokrat lima tahun ke depan. Saya kira Pak SBY sudah memiliki nama (calon sekjen),” kata Herman. Herman menuturkan pemilihan sekjen di partainya merupakan hak prerogatif ketua umum terpilih. Peluang SBY terpilih kembali menjadi ketua umum terbuka lebar karena belum ada calon lain yang mendapat dukungan nyata menjelang kongres.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu melanjutkan persoalan pemilihan Sekjen DPP Partai Demokrat tidak perlu dijadikan polemik. Seluruh kader dipastikan menyerahkan semuanya pada ketua umum terpilih dan berharap bersama-sama sekjen mengeratkan kembali soliditas Demokrat. ‘’Yang pasti Demokrat tidak kekurangan kader, tapi itu sepenuhnya hak ketum terpilih,” ujarnya. Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro atau Ibas siap untuk menerima ataupun tidak menerima jabatan. (ant)
Teten dan Sukardi
Kelola Tim Komunikasi Jokowi JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menunjuk dua orang staf khusus yang nantinya akan menjadi tim komunikasi presiden. Tim ini akan dikelola oleh Teten Masduki dan Sukardi Rinakit selaku staf khusus tim yang ditujukan untuk memperbaiki persoalan komunikasi presiden yang sering dikeluhkan masyarakat. ‘’Staf khusus presiden ada dua orang, Pak Teten Masduki dan Pak Sukardi Rinakit. Mereka berdua yang mengkonsolidasikan tim komunikasi presiden,”
kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Setkab Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) atas pembentukan tim komunikasi presiden sudah diterbitkan. Keppres tersebut juga sekaligus berisi pengangkatan dua orang staf khusus disertai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengelola tim yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi itu. ‘’Arahan dari Bapak Presiden
yang dibentuk adalah tim komunikasi presiden. Ini sudah dibentuk,” ujarnya. Sebelum menjadi staf khusus, baik Teten Masduki selama ini aktif membantuk Andi Widjajanto sebagai staf khusus Setkab. Sedangkan Sukardi Rinakit ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang selama ini ditugasi menyusun pidato Presiden Jokowi. Saat dikonfirmasi lebih jauh apakah Teten dan Sukardi Rinakit merupakan Juru Bicara Presiden Jokowi, Andi Widjajanto enggan memastikannya. Dia hanya melempar keingintahuan awak media itu kepada pejabat bersangkutan. Teten Masduki selama ini dikenal sebagai penggiat anti korupsi. Kedekatan mantan Direktur eksekutif Indonesian Corruption Watch (ICW) itu dengan Jokowi dimulai pasca gagalnya dia menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Rieke Diah Pitaloka dari PDIP. Teten kemudian aktif membantu Jokowi sebagai tim sukses Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. (har)
Suluh Indonesia/ant
REVISI UU PILKADA DITOLAK - Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah), Ketua Komisi II Rambe Komarulzaman (kedua kiri), serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (kiri) saat pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Pemerintah rivisi UU Pilkada.
Suap Akil Mochtar
Bonaran Divonis Empat Tahun J A K A R TA - M a j e l i s Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Bonaran membayar denda sebesar Rp 200 juta. Namun apabila tidak sanggup membayarnya setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman 2
bulan kurungan. Hakim meyakini, mantan advokad tersebut menyuap Ketua MKAkil Mochtar (divonis seumur hidup),senilai Rp 1,8 miliar melalui Bachtira Ahmad Sibarani,Subur Effendi, Hetbin Pasaribu, Daniel Situmeang dengan maksud agar Akil membantu putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang diajukan ke MK oleh Albiner Sitompul dan
Steven P.B. Simanungkalit untuk ditolak oleh hakim konstitusi. ‘’Mengadili menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair,’’ terang Hakim Ketua Muhammad Muchlis
saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yang meminta agar Bonaran dihukum hukuman 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum. (wnd)