Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 17 Februari 2015
No. 33 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Sarpin : Tak Ada Ancaman JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengaku tidak mendapat ancaman ataupun paksaan dalam memutuskan hasil sidang. ‘’Yang jelas tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” kata Sarpin berusaha menghindari wartawan di PN Jaksel, kemarin. Seusai sidang, Sarpin langsung berjalan ke ruangan hakim di lantai dua PN Jaksel. Namun beberapa jam setelah itu Sarpin terlihat menuruni tangga dan hendak keluar gedung PN Jaksel. Hakim yang mengenakan kemeja merah muda tersebut bergegas keluar gedung menuju mobilnya. Ia mengelak dan menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait persidangan. ‘’Saya tidak boleh komentar ya,” kata dia sambil terus berjalan
terburu-buru. Namun Sarpin sempat mengaku bahwa dirinya kelelahan setelah menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. ‘’Yang jelas pasti capek,” kata Sarpin sambil memasuki mobilnya. Sarpin meninggalkan PN Jaksel menggunakan mobil Honda CRV. Sebelumnya, Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (wnd)
Suluh Indonesia/ade
HAKIM SARPIN - Hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan pada sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di PN Jaksel, kemarin. Ia merasa tidak ada tekanan dalam memutus perkara ini.
Terkait Putusan Praperadilan
KPK Ajukan PK
Suluh Indonesia/ade
KONPRES - Deputi Pencegahan KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
PDIP Minta
JAKARTA - KPK membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) pasca hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada pemohon Budi Gunawan tidak sah dalam amar putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Hal itu menjadi salah satu opsi KPK dalam rapat internal yang dilakukan jajaranya strukturalnya bersama tim biro hukum dan para pimpinan KPK, meskipun belum ada sikap resmi. ‘’Opsi-opsi upaya hukum belum ada diputuskan,karena harus mempelajari dulu secara lengkap apa yang ada di
praperadilan.Tapi itu (upaya PK) sempat dibahas. Ada tadi opsi-opsi itu yang sempat dibahas.Tapi belum ada langkah hukum. Opsi itu akan dilakukan setelah mempelajari salinan putusan ,’’ kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers menyikapi putusan praperadilan yang menganulir penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Saat ini, menurut Johan, KPK belum akan melakukan langkah hukum apapun,dan masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah mendapat salinan resmi atas putusan praperadilan tersebut, KPK akan menganalisisnya untuk menjadi acuan
langkah hukum selanjutnya. ‘’Sekali lagi KPK menghormati proses hukum. Apa yang dilakukan oleh Pak BG (Budi Gunawan). Saya tidak mengulang itu, karena ini harus dilihat dari aspek yang lebih dalam. KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan tersebut,’’ tandas mantan juru bicara KPK tersebut. Secara terpisah, terkait putusan kontroversial Hakim Sarpin tersebut, MA menyatakan pihaknya sangat menjunjung tinggi independensi hakim dalam memutus sebuah perkara. Oleh karena itu apabila ada pihak yang dirugikan dalam putusan hakim Sarpin yang dinilai cacat hukum karena melampaui kewenangan, MA membuka peluang kepa-
da pihak yang merasa dirugikan termasuk KPK untuk melaporkanya ke MA. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan hakim tersebut,maka MA bisa menganulirnya. Menyikapi ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dan bila ada pengaduan atau pelanggaran tentu saja Badaan Pengawas akan melakukan perannya untuk memverifikasi maupun menindak lanjuti. Sebagaimana selalu ada pro dan kontra atas putusan hakim. Tentu saja laporan dan pengaduan yang beralasan dan benar baik menyangkut code of conduct maupun un profesional conduct,’’ kata Kepala Humas MA Ridwan Masyur. (wnd)
BG Segera Dilantik JAKARTA - PDIP meminta Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari ini, pascaputusan PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang bersangkutan. ‘’Harus dilantik, ini tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak Budi hari ini,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan di Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.
Trimedya menilai putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht. Menurut dia tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan dia juga percaya Presiden Jokowi taat hukum. ‘’Seharusnya tidak (membatalkan). BG kan ada upaya hukum lalu pengadilan memutuskan, ini tak ada alasan bagi Jokowi tidak melantik,” ujarnya. Dia yakin Presiden Jokowi konsisten dengan janjinya untuk menunggu keputusan
praperadilan sebelum mengambil keputusan. Trimedya mengatakan Presiden pasti taat pada hukum karena proses praperadilan yang dilakukan BG merupakan bagian dari upaya hukum. Desakan yang sama disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. ‘’Jadi dengan putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan maka tidak ada alasan lain Presiden Jokowi harus melantik BG,” kata Neta. (ant/wnd)
Jimly Asshiddiqie :
BG Lebih Baik Mundur SEMARANG - Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menyarankan Komjen Pol Budi Gunawan lebih baik mundur dari proses pencalonan Kapolri meski-pun keputusan praperadilan mengabulkan gugatannya. ‘’Kita hormati keputusan praperadilan, dengan begitu ada koreksi. Akan tetapi, praperadilan tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang disangkakan,” katanya di Semarang, kemarin. Menurut Jumly, kalau suatu saat KPK memperbaiki proses-
prosesnya sesuai prosedur yang berlaku, bisa jadi BG ditetapkan lagi sebagai tersangka. ‘’Bisa minggu depan, bulan depan, dua bulan lagi Budi Gunawan dinyatakan lagi sebagai tersangka. Bisa saja kemungkinan itu terjadi,” kata Guru Besar Tata Negara UI itu. Jimly yang pernah memimpin MK itu mengatakan, BG tidak boleh merasa “jumawa” karena gugatannya dikabulkan dan merasa sudah selesai urusannya dengan hukum. ‘’Karena dia (BG-red.) bisa saja dijadi-
kan tersangka lagi. Karena itu, sebaiknya dia dengan baikbaik, secara jantan, menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan,” katanya. Ia mengatakan pengabulan gugatan praperadilan merupakan momentum tepat bagi BG untuk mengundurkan diri dari proses pencalonan daripada memaksakan diri untuk tetap dilantik. Kalau BG mundur dari proses pencalonan Kapolri, kata dia, DPR tidak bisa mempersoalkan kalau Presien mengajukan calon baru dan harapan publik akan adanya pencalonan baru terpenuhi. ‘’Budi Gunawan status tersangkanya hilang dan tetap punya peluang jadi Kapolri pada saatnya kalau dia tidak dinyatakan tersangka. Umurnya masih muda, masih punya kesempatan jadi Kapolri,” katanya. Kemenangannya di praperadilan, kata Jimly, harus dimanfaatkan BG untuk mengembalikan kewibawaannya bahwa dia tidak salah secara prosedural dan menjadi “win-win solution” atas polemik KPK-Polri. (ant/wnd)
Suluh Indonesia/ade
POLISI RAYAKAN KEMENANGAN - Sejumlah Polisi saat merayakan hasil sidang Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di PN Jaksel, kemarin. Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Kabareskrim :
Putusan Hakim Harus Dihormati JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. ‘’Itu haknya Budi Gunawan. Putusan (hakim) ya harus dihormati,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Sementara status tersangka BG, menurutnya juga harus dicabut menyusul putusan hakim tersebut. ‘’Itu tentu harus
dipenuhi,” katanya. Terkait keputusan pelantikan BG sebagai kapolri, Kabareskrim enggan berkomentar. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan kapolri baru karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
‘’Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, kemarin. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya peneta-
pan tersangka dan surat perintah penyidikan. Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain. Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang. (wnd)