Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasila
Selasa, 11 November 2014
No. 201 tahun VIII
KPK Jadwalkan
Periksa Zulkifli Hasan Pegawai BC Ditangkap JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok berinisial MA dan AM yang diduga terlibat penipuan terhadap pengusaha importir PT Panca Mitrajaya Perkasa, Bakri. ‘’Petugas juga menangkap seorang warga sipil berinisial S,” kata Kapolres AKBP Hengki Haryadi di Jakarta, kemarin. Hengki mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan barang impor berupa truk “mixer” milik Bakri dan telah menjalani penahanan. Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan awalnya korban mengimpor 19 unit truk mixer dari Tiongkok pada bulan Maret
2014. Karena masalah kelengkapan dokumen, kata dia, barang impor itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sesuai dengan aturan, Ari menyebutkan barang yang bermasalah dengan kelengkapan dokumen akan digudangkan jika tidak diurus selama 30 hari. ‘’Barang milik korban ini digudangkan di PT MSA Cakung Jakarta Timur dengan biaya sewa sekitar Rp3,2 miliar,” ungkap Ari. Kemudian, kedua tersangka bertemu korban yang menyanggupi mengeluarkan truk impor itu dengan memberikan keringanan biaya sewa di gudang PT MSA. Korban sepakat menyerahkan total uang sekitar Rp850 juta melalui rekening tersangka MA untuk mengurus biaya sewa gudang. Namun setelah uang diterima, kedua tersangka sulit dihubungi. (ant)
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang kini menjabat Ketua MPR dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun. ‘’Zulkifli Hasan diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun),” kata KabagPemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin. Namun hingga saat ini Zulkifli belum datang ke gedung KPK karena menghadiri pembukaan grand final loma cerdas cermat Empat Pilar tingkat SMA se-Indonesia di gedung MPR. Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto. Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau. ‘’Ada izin dari menteri. siapa itu namanya ? Zulkifli Hasan,” kata Annas. Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Pianologi Kehutanan Kemenhut Masyhud menyatakan bahwa Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menhut pernah menerima pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau, Annas Maamun yang diajukan pada September 2014. Namun, menurut Mahsyud permohonan itu ditolak oleh Zulkifli karena berdasarkan hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat. ‘’Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscape-nya,’’ katanya. (ant) ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○
Asal Benar
KIS Harus Didukung
Suluh Indonesia/ant
KMP-KIH BERDAMAI - Ketua DPR Setya Novanto (keempat kiri) bersama Politisi PDIPerjuangan Pramono Anung (ketiga kiri) dan Olly Dondokambey (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (kiri), Fadly Zon (ketiga kanan), Agus Hermanto (kedua kanan), Taufik Kurniawan (kanan), serta Sekjen Golkar Idrus Marham (keempat kanan) melakukan pertemuan terkait kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan program Kartu Indonesia Sehat dan beberapa kartu lain yang diluncurkan Presiden Joko Widodo harus didukung asal memiliki dasar hukum dan anggaran yang benar. ‘’Program itu bagus untuk rakyat, khususnya rakyat miskin. Tapi dasar hukum dan anggarannya harus benar. Bisa saja ada perubahan nomenklatur asal dibicarakan dengan DPR,” kata Nanat di Jakarta, kemarin. Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Dia mengatakan itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai rektor. ‘’Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan nomenklaturnya. Perubahan satu kata saja bisa dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan. Apalagi APBN itu undang-undang,” tuturnya. Karena itu, Nanat menyarankan Presiden Jokowi untuk melanjutkan program-program yang sudah ada dalam APBN yang sudah diputuskan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR sebelumnya. Presiden Jokowi tidak perlu merasa sungkan untuk menyatakan program-programnya meneruskan program pemerintahan sebelumnya, meskipun ada perubahan nomenklatur, selama program teersebut bermanfaat bagi semua. ‘’Yang penting perubahan nomenklatur itu dibicarakan bersama DPR dan dijelaskan kepada rakyat. Sehingga, rakyat dan birokrasi tidak kaget dan bingung,” katanya. (ant)
Sepakati Tiga Opsi
JAKARTA - Perseteruan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) berakhir setelah keduanya menyepakati tiga poin kesepakatan damai. Penyelesaian konflik kedua kubu ditandai dengan pertemuan dan penandatanganan kesepakatan damai perwakilan dari KIH yang diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey, serta dari KMP yang diwakili Sekjen DPP Golkar Idrus Marham dan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, di ruang pimpinan DPR, di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin. Menurut Pramono, kesepakatan bakal segera ditandatangani, dan pada waktu Rapat Paripurna, besok, nama-nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah bisa dimasukkan. Kesepakatan pertama adalah KIH maupun KMP sepakat memiliki perwakilan untuk mengisi posisi pimpinan pada AKD. ‘’Sebelumnya KIH meminta pembagian antara KMP-KIH 60:40, tapi kesepakatan tercapai se-
KIH-KMP Berdamai kitar 25% lebih di semua AKD DPR RI,” kata politisi senior PDIP ini yang mengaku jumlah dari KMP jauh lebih banyak. Meski demikian, tidak ada penambahan AKD walaupun KIH masuk di dalamnya. ‘’Yang ditambah hanya pimpinan komisi dan AKD dari 1 ketua dan tiga wakil ketua menjadi 1 ketua dan 4 wakil ketua,” terangnya seraya menjelaskan dirinya dan Olly Dondokambey mewakili KIH dan KMP diwakili Idrus Marham (Sekjen DPP Golkar) dan Hatta Radjasa (Ketua Umum PAN) saat menemui pimpinan DPR untuk menandatangi tiga point kesepakatan tersebut. Dengan penambahan jumlah wakil ketua AKD itu, maka point keduanya, akan diikuti perubahan Tata Tertib DPR dan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014. Pramono berharap, pada rapat paripurna nantinya anggota KIH
akan masuk dalam pembahasan revisi MD3 dan Tatib. ‘’Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan,” ujarnya. Sekjen Partai Golkar yang hadir mewakili KMP dalam penandatangan kesepakatan damai di Gedung DPR menjelaskan, tidak sulit merevisi UU MD3, sebab revisi hanya akan mengubah satu pasal yaitu tentang komposisi pimpinan AKD. “Jadi, Wakil Ketua komisi dan AKD nantinya jadi empat, sama seperti Wakil Ketua DPR,” kata mantan anggota DPR dari Golkar ini. Idrus mengatakan, kesepakatan damai dilakukan demi melanjutkan kerja-kerja produktif di DPR yang terhambat karena adanya dualisme DPR. ‘’Kesepakatan untuk rakyat itu komitmen kita,” katanya. (har)
Wapres : Alhamdulillah KESEPAKATAN damai KIH-KMP disambut baik pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan syukur karena kedua kubu di DPR bisa bersatu kembali. ‘’Bagus. Kita ucapkan syukur Alhamdulillah,” kata Kalla usai membuka acara Grand Final Cerdas Cermat UUD 1945 yang digelar MPR di Gedung MPR Jakarta, kemarin. Ditempat sama, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan KIH dan KMP sudah puluhan kali menggelar pertemuan untuk mencari titik temu dan memperolah kesepakatan. Pertemuan berlangsung di sejumlah tempat, termasuk di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. ‘’KIH tentu nanti akan berada di seluruh alat kelengkapan dewan. Tapi teknisnya berapa-berapanya itu, mudah-mudahan kalau nggak sore ini ya besok sudah selesai,” kata Zulkifli yang juga menjadi salah satu wakil dari KMP dalam sejumlah pertemuan lobi. Sementara itu, pimpinan DPR dari KIH Effendi Simbolon meminta kubunya lapang dada atas kesepakatan damai yang telah dicapai. ‘’Kesepakatan kedua
pihak tersebut merupakan langkah maju. Saya bersyukur kalau ada kesepakatan. Sebab tidak elok kalau ada dua kubu. Kalaupun tidak dapat pembagian secara proporsional murni dan tidak ideal, ya kita lapang dada,” kata anggota DPR tandingan ini. Pengganti Pramono Anung, pimpinan DPR versi KIH ini berharap dalam tempo tidak lama, semua akan berjalan baik lagi. ‘’Awal Desember akan berjalan baik,” katanya. Sementara itu, Idrus Marham memastikan semua fraksi akan kebagian posisi, meski dari KIH hanya diwakili Pramono dan Olly dari PDIP. ‘’Kita kan semua tanda tangan,” tandasnya. Dia memperkirakan sekitar 21 kursi akan diberikan kepada KIH. “Jumlah semuanya 21 (pimpinan AKD),” kata Idrus Marham usai pertemuan KIH-KMP. Seperti diketahui, 5 Desember merupakan hari terakhir DPR bekerja untuk masa sidang I periode 20142015. Setelah itu, mereka akan reses hingga Januari nanti. Namun, dalam masa persidangan I ini, banyak anggota DPR yang belum bisa bekerja. (har)
Perppu Pilkada
Bertentangan Dengan Konstitusi JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Lauddin Marsuni menilai Pasal 7 Huruf q Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) dianggap bertentangan dengan isi dari UUD 1945. ‘’Dalam pasal itu mengatakan bahwa calon gubernur, walikota dan bupati adalah orang yang tidak memiliki konflik dengan fetahana arti tidak memilik ikatan perkawinan dan
garis keturunan,” kata Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan di Jakarta, kemarin. Pasal Pasal 7 berbunyi: “WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Ia mengatakan pasal tersebut melarang warga negara untuk mencalonkan diri se-
bagai gubernur, walikota dan bupati apabila yang bersangkutan memiliki ikatan perkawinan dengan petahana yakni istri atau suami. Hal ini juga melarang calon yang memiliki garis keturunan dengan petahan satu tingkat ke atas yakni bapak atau ibu serta garis keturunan dengan petahana satu tingkat ke bawah yakni sebagai anak. Dengan larangan tersebut, kata Marsuni, ketentuan pasal 7 huruf q Perppu No 1 Tahun
2014 itu bertentangan dengan UUD 45 pada pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 3. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecuali. Sedangkan, pasal 28D ayat 3 UUD 45 mengatur bahwa setiap WNI berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. (ant)