Edisi 11 Agustus 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Senin, 11 Agustus 2015

No. 143 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

KPU RI Siap Hadapi

Gugatan Pilkada SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan hukum akibat dampak kebijakannya mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/ VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak di tujuh daerah pada 9-11 Desember 2015. “Kita sikapi secara positif, bahwa produk hukum bisa disengketakan,” kata Komisioner KPU-RI Arif Budiman saat memantau tahapan pilkada di KPU Surabaya, Senin. Mantan Komisioner KPU Jatim ini menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk setuju atau tidak atas produk hukum yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, termasuk surat-surat dan peraturan yang dikeluarkan KPU RI. Apabila produk hukum yang dikeluaran KPU-RI disengketakan, lanjut dia, prosesnya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Semua pihak diharap-

kan menghormati putusan hasil sengketa tersebut. “Apapun putusannnya nanti harus dihormati semuanya,” jelasnya. Arif mengungkapkan alasan mengeluarkan surat edaran perpanjangan pendaftaran kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh daerah di Indonesia karena selain berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka kembali pendaftaran, sifatnya juga mendesak dan spesifik. “Sebenarnya revisi PKPU bisa saja, tapi ini hanya untuk tujuh daerah tertentu dan mendesak. Supaya cepat,” katanya. Ia mengatakan surat edaran tersebut tidak berlaku lagi apabila masa perpanjangan pendaftaran kedua, yakni 9-11 Agustus berakhir. “Surat itu tidak bisa dipakai lagi. Berlakunya hanya di tujuh daerah, pada tanggal 9-11 Agustus,” katanya. (ant)

SE Poligami PNS Kemenhan JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku belum menerima laporan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait penerbitan surat edaran yang mengizinkan PNS Kemenhan berpoligami. Tedjo mengatakan akan memanggil Ryamizard guna mengklarifikasi penerbitan Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria di lingkungan Kementerian Pertahanan memiliki istri lebih dari satu orang atau poligami. “Kami akan klarifikasi apa yang dimaksud begitu, apakah betul beliau (Ryamizard) bicara demikian. Saya belum menerima laporan, sejauh ini baru membaca di media saja,” kata Tedjo ditemui

usai perayaan hari jadi ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan persoalan menyangkut izin berpoligami bukan berada di bawah wewenangnya sebagai Menkopolhukam, karena hal itu tidak menyangkut perihal keamanan dan politik di dalam negeri. “Saya tidak mau komentar (lebih jauh), karena itu tidak masuk ranah saya. Biar menteri penanganan wanita (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, red.),” jelasnya. Sebelumnya diberitakan Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PERLUASAN SEKRETARIAT ASEAN - Pemprov DKI Jakarta menghibahkan bekas gedung Walikota Jakarta Selatan untuk perluasan Sekretariat ASEAN. Tampak Menlu Retno Marsudi membuka pintu akses perluasan di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (10/8).

Sampaikan Pledoi

Sutan Sebut Dizalimi KPK MANTAN Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, menilai dirinya telah dizalimi lima pimpinan KPK pada saat itu, pasca dirinya ditetapkan tersangka pada 14 Mei 2014 atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai 140 ribu dolar AS terkait pembahasan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM).

Suluh Indonesia/ant

KERJASAMA PROYEK TRANSPORTASI INDONESIA-TIONGKOK - Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Kepala Badan Pembangunan Nasional dan Komisi Reformasi Tiongkok Xu Shaoshi (keenam kiri) beserta rombongan guna membahas kerjasama ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8). Kedua pihak juga membicarakan kerjasama proyek transportasi seperti studi kelayakan dan kepatutan (feasibility study) proyek kereta super cepat Jakarta-Bandung sepanjang 150 kilometer.

Presiden Terima

Hasil Studi Kelayakan Kereta Cepat JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima hasil studi kelayanan terhadap proyek kereta cepat JakartaBandung dari Pemerintah Tiongkok. “Presiden menerima Menteri Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi Tiongkok Xu Shaoshi yang menyampaikan hasil studi kelayakan perusahaan Tiongkok kepada Pemerintah Indonesia,” kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam konferensi pers bersama di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Menurut Sofyan Djalil, pemerintah telah menerima hasil studi itu dan akan mempelajari serta memutuskannya dalam waktu secepatnya. Sementara itu Menteri Xu Shaoshi menjelaskan sebagai utusan Presiden Tiongkok, di-

rinya bertemu Presiden Jokowi untuk menyerahkan hasil studi kelayakan sesuai yang dijanjikan. “Saya sudah bertemu dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menko Perekonomian, besok saya akan bertemu Wapres dan pejabat lainnya,” katanya. Ia menyebutkan dalam delapan bulan terakhir, dua pemimpin negara sudah melakukan tiga kali pertemuan untuk meningkatkan kerja sama. “Salah satunya proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang ditandatangani nota kesepahamannya pada Maret 2015,” kata Xu Shaoshi. Pada April dan Juni 2015 disepakati kerangka kerja dan pada hari ini diserahkan hasil studi kelayakan kepada

Presiden Jokowi. Ia menyebutkan jalur kereta cepat itu berjarak sekitar 150 km mulai dari Halim ke Bandung dan terhubung ke Gambir atau jaringan yang sudah ada. “Ada delapan stasiun dan kecepatan kereta nantinya sekitar 300 km per jam,” katanya. Pihaknya menawarkan harga yang lebih kompetitif dengan proposal yang lebih baik.

“Kami jamin bisa rampung dalam tiga tahun, ground breaking akhir Agustus 2015 dan selesai 2018 akhir,” katanya. Ke depan akan dibentuk join venture BUMN IndonesiaTiongkok untuk mengelola kereta api cepat itu dimana Indonesia memegang 60 persen dan sisanya Tiongkok. “Kami ingin serius berbagi dengan Indonesia dalam

mewujudkan kereta api cepat di Indonesia,” katanya. Ia menyebutkan di setiap stasiun dapat dibangun hotel, perumahan dan lainnya sehingga ada kawasan ekonomi baru yang berkembang. “Pengoperasian KA cepat ini dapat menguntungkan setelah beroperasi lima tahun,” katanya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PERDAGANGAN HARIMAU SUMATERA - Barang bukti berupa organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah diawetkan (offset) serta empat tersangka pelaku saat gelar perkara di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/8). Penangkapan dilakukan Tim gabungan Polda Aceh dan BKSDA.

Ihwal adanya hal itu dikatakan Sutan, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan terkait kasus yang melilitnya. ‘’Ini jelas melanggar azas praduga tidak bersalah yang dianggap oleh hukum pidana kita. Dan ini patut diduga para pimpinan KPK (Abraham Samad (kini non aktif), Bambang Widjojanto (kini non aktif), Busyro Muqoddas (mantan), Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja) telah berbuat atau membalas atau sewenang wenang di batas kepatutan atau abuse of power dengan atas nama hukum untuk menzalimi saya dengan membuat saya sebagai tersangka tanpa ada alat bukti dan barang bukti,” kata Sutan saat membacakan nota pembelaan pribadinya (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(10/ 8) kemarin. Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga menilai KPK telah menzalimi keluarga besarnya. “Rumah saya sudah digeledah sebanyak 4 kali,semua harta saya mereka cek satu persatu dan mereka sita semua surat berharga dari rumah saya dan rumah anak saya,serta rumah-rumah saudara-saudara yang di Yogya maupun yang di Medan tanpa ada belas kasihan dan rasa kemanusiaan,” keluh Sutan. Bahkan menurut Sutan, yang lebih menyakitkan, KPK telah menggeledah kantor anaknya di SKK Migas, padahal anaknya tidak tahu menahu tentang

Sutan Bhatoegana

apa yang dituduhkan KPK kepadanya. Terkait tudingan korupsi karena menerima suap dari berbagai pihak, Sutan tetap menyangkalnya. Ia justru menuding semua saksi kunci yang memberatkannya telah memberikan kesaksian palsu. Atas keterangan palsu itu Sutan telah melaporkanya kepada pihak berwajib. “Kesaksian palsu saudar Iqbal (staff pribadi Sutan) yang benar-benar nyata dan kesaksian palsu saudara Didi Sutrisno (Eks Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM) Didi Sutrisno Hadi yang semua sudah terbantahkan oleh saksi-saksi lain di persidangan, mereka sedang dalam proses terlapor di Bareskrim Polri karena kesaksian palsu ini,” ujarnya. Sutan meminta majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari hukuman. ”Saya tidak korupsi bahkan telah menggagalkan niat orang korupsi di SKK Migas melalui pengaturan tender IDD di Chevron,” katanya. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.