Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 11 Juni 2015
No. 110 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Ilham Arief Jadi Tersangka Lagi JAKARTA - KPK kembali mengeluarkan sprindik baru terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dana transfer untuk kelola PDAM Makassar tahun 2006-2012. Dengan dikeluarkanya sprindik baru tersebut, mantan orang nomor satu di Kota Makassar tersebut kembali berstatus sebagai tersangka, meskipun sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. ‘’Langkah KPK atas putusan praperadilan gugatan IAS (Ilham Arief Sirajuddin). Dari hasil rapat pimpinan diskusi dengan biro hukum dan tim penindakan jaksa dan penyidik. Diputuskan perlawanan yang dilakukan terhadap IAS yaitu menerbitkan sprindik yang baru,”
kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin. Sebelum menerbitkan sprindik, KPK menurutnya, terlebih dahulu melaksanakan putusan hakim praperadilan Yuninstyas Upiek Kartikawati yang menyatakan penyidikan KPK tidak sah dengan cara menarik sprindik tersebut. Selain itu KPK juga melakukan pengembalian terkait barang bukti yang disangkakan terhadap Ilham. ‘’Sebelum (penerbitan sprindik) itu dilakukan yang menyebut sprindik tidak sah. Sprindik dicabut. Ada hal-hal yag dikembalikan, termasuk dokumen yang disita atas putusan praperdilan IAS. Namun, karena KPK telah mengeluarkan sprindik baru maka pihak penyidik yang tengah mengembalikan barang bukti dugaan korupsi IAS,’’ kata Johan. (wnd)
Suluh Indonesia/ade
ANTIKORUPSI - Komunitas Suporter Olahraga Antikorupsi menunjukan Laporan BPK saat akan melaporkan KONI ke KPK di Kuningan Jakarta, kemarin.
MUI :
Pemimpin Boleh Tidak Ditaati
Suluh Indonesia/ant
SIRAMAN SELVI ANANDA - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menggendong Gibran Rakabuming Raka (tiga kanan) saat prosesi siraman di Solo, Jawa Tengah, kemarin. Pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda akan berlangsung di Graha Saba Buana, Solo, hari ini.
TEGAL - Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama. ‘’Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, kemarin. Fatwa itu sendiri telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam beragama.
Sementara itu, Zaitun mengatakan seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar maka dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di periode pemilihan berikutnya. MUI, kata dia, akan terus memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya. Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan tentang hukum kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya. Secara umum, kata Ma’ruf, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
tingkat nasional V di Tegal itu membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan. Sejumlah fatwa yang telah disepakati para ulama akan dipublikasikan kepada masya-rakat dan sejumlah pemangku kepentingan. ‘’Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum. MUI juga memiliki struktur organisasi sampai kecamatan yang bisa menjadi sarana publikasi dan edukasi termasuk lewat laman dan televisi MUI, ke ormas-ormas juga, media massa, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian,” kata Ma’ruf. (ant)
Golkar Alami Krisis Kepercayaan ? WAKIL Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso menilai akan terjadi krisis kepercayaan jika partai berlambang pohon beringin itu gagal untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah Desember mendatang. Priyo di Jakarta, kemarin mengatakan, akan terjadi demoralisasi dalam tubuh Golkar di mana tidak akan percaya lagi sama pemimpinnya jika Golkar tidak ikut Pilkada. Oleh karenanya dengan adanya usulan untuk islah parsial, dia meminta semua kader Golkar untuk menghormati kesepakatan yang dibuat kedua kubu dengan mediasi
Wapres Jusuf Kala. ‘’Kesepakatan bersama JK harus diapresiasi tinggi, karenanya saya serukan agar semua pihak untuk hormati ini. Sebab kalau Golkar tidak ikut pilkada ini setengah kiamat bagi kita,” katanya. Priyo melanjutkan peristiwa penyerangan kantor Golkar beberapa orang yang bersenjata, dini hari
adalah untuk menggagalkan pertemuan kedua pihak dalam pekan depan. ‘’Peristiwa kemarin cegah islah. Mungkin ada pihak eksternal, mungkin juga internal yang tidak setuju agar kita bersama, tapi kita tidak boleh menyerah. Peristiwa kemarin tuntut kita agar kerja sama lebih baik ke depan, bukan pilkada saja,” ujarnya. Sekalipun demikian, Priyo tetap menyerahkan semua proses hukum atas perselisihan kedua kubu. Namun, kata dia, islah adalah momen bersama dan jangan diganggu. ‘’Meskipun proses berjalan, biar hukum yang menentukan. Embrio is-
lah jangan diganggu. Ini untuk kita semua,” ucap pendiri Pridem ini. Sementara itu, dalam pertemuan tim penjaring dari dua kubu yaitu Munas Ancol dan Bali, kata dia, akan dibicarakan kesepakatan mengenai pilkada dan menentukan langkah pemilihan calon kepala daerah seperti apa. ‘’Pertemuan untuk mendekatkan pikiran yang belum tersambung, penentuan menggunakan survei apa, dan lainnya agar ada kesamaan,” katanya. Sejauh ini, KPU belum bisa bersikap atas sikap dua kubu golkar yang belum melakukan islah secara permanen. (ant)
Dinamika Praperadilan
Menunggu Sikap Tegas Mahkamah Agung JAKARTA - MA dinilai ikut mengacaukan sistem hukum di Indonesia karena tidak responsif menindaklanjuti berbagai putusan praperadilan yang putusanya dinilai bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.Menurut pegiat hukum dari Indonesia Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar,seharusnya sebagi lembaga penegak hukum tertinggi, MA berkewajiban mengembalikan marwah hukum agar sesuai dengan koridornya. ‘’Aku meyakini ada masalah besar di MA,bahwa MA ikut terlibat dalam kekacauan itu sendiri,argumentasi apa, pertama jika MA mengatakan tidak ada masalah dengan putusan
praperadilan,gunanya MA untuk menjagaa kesatuan hukum apa ? reformasi MA salah satunya menjaga hukum. Masalah (praperadilan) ini kan ada ketidakpastian hukum, seharusnya MA tidak boleh beragumentasi (tidak ikut campur-red), ini kewenangan MA,’ kata Erwin di Jakarta, kemarin. Dengan adanya putusan tersebut, MA menurutnya, harus dikecam keras, karena sebelumnya berdasarkan penelitian ILR, MA pernah menerima kasasi atas putusan praperadilan. ‘’Temuan ILR MA pernah menerima kasus praperadilan, yang diterima kasasinya oleh MA. Itu sebenarnya banyak preseden yang sama. Pertan-
yaanya kenapa untuk KPK tidak dilakukan,dari dua argementasi itu, MA ikut terlibat dalam kekecauan hukum ini.,” cetusnya. Dengan adanya keputusan
MA tutup mata atas dinamika putusan praperadilan yang banyak bertentangan dengan UU, menurut Erwin, Komisi Yudisial perlu melakukan teguran kepada hakim. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
UJI MATERI UU KPK - Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.