Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 10 Juli 2015
No. 131 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Polisi Sita Ganja 2,5 Ton KALIANDA - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2,5 ton paket ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni. Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, kemarin mengungungkapkan narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk colt diesel bernomor polisi D 9728 NCA. ‘’Kendaraan pengangkut Narkoba ini dihentikan polisi di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” kata dia. Polisi juga menangkap Alumudin (46) beserta kernetnya bernama Rojak (30), keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja senilai Rp5 miliar.
Ia menjelaskan para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sampai ke tujuan. Hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang yang bertugas menjemput kiriman ganja itu. Kapolres menyatakan para tersangka bakal dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 20 miliar. Menurutnya, penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan tangkapan besar dan diperkirakan hampir 13 juta orang berhasil kita selamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini. (ant)
Suluh Indonesia/ant
OTT KPK - Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro ditangkap di Medan, kemarin.OTT KPK kali ini menangkap lima orang, tiga hakim, seorang panitra, dan seorang pengacara.
KPK Tangkap
Hakim PTUN Medan JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di PTUNMedan. Mereka terdiri dari tiga orang hakim, seorang panitera, dan seorang orang pengacara. ‘’Memang ada OTT terhadap ketua majelis hakim PTUN yang juga Ketua PTUN, panitera perkara dan seorang advokad dari Jakarta,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, kemarin. Adapun beberapa orang tersebut diantaranya, Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting, Panitera Pengganti atas nama Yusril Sofian,serta seorang
pengacara atas nama Yagari Bastara Guntur. Dari hasil penangkapan, tim penyidik KPK berhasil mengamanakan barang bukti berupa uang ribuan dolar AS dalam pecahan seratus dolar ‘’Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar AS,” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Uang tersebut diduga pemberian untuk pertama kalinya. Namun belum diketahui berapa komiten fee yang disepakati antara kedua belah pihak tersebut, dan apa motif dari pemberian uang tersebut. ‘’Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN Med-
an,” jelas Priharsa. Secara terpisah, terkait penangkapan tersebut, salah satu pengacara dari kantor OC Kaligis atas nama Afrian Bondjol membenarkan bahwa ada rekanya di Kantor OC Kaligis atas nama Yagari Bastara Guntur alias Geri yang ditangkap KPK. ‘’Memang ada salah satu anggota kita bernama Geri,” kata Afrian ketika menyambangi Gedung KPK Jakarta. Namun ketika ditanya lebih lanjut apakah Geri menangani perkara di PTUN Medan yang kini menjadi masalah, Afrian mengaku tak mengetahui secaraa rinci. ‘’Saya gak tahu detailnya perkara apa, tapi yang pasti kantor kita ada tangani
perkara di daerah,” katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penyuapan bermula dari adanya gugatan mantan Ketua Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumut atas nama Ahmad Fuad Lubis terhadap pihak Kejati Sumut, karena tak terima dengan tindakan jaksa di Kejati Sumut yang menduga dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk melaksanakan gugatanya, Fuad menggunakan jasa kantor pengacara kondang OC Kaligis. Singkat cerita, atas gugatan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Fuad dengan memenangkan gugatanya. (wnd)
Ketua MA Mengecam JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengecam hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. ‘’Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Hatta sebelum melakukan buka puasa bersama di gedung KPK Jakarta, kemarin. Hatta menyerahkan proses hukum kepada KPK.
‘’Karena sudah di ranah hukum, silakan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu,” tambah Hatta singkat. Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan uang ribuan dolar AS. Saat ini kelima orang tersebut diperiksa di Polres Medan. ‘’Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta,” kata Priharsa Nugraha. Namun ia belum mengetahui motif pemberian uang tersebut. ‘’Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN,”
jelas Priharsa. Sedangkan mengenai kemungkinan ada pihak lain yang terkait dalam transaksi tersebut, Priharsa juga belum mendapatkan informasi. ‘’Saya belum tahu untuk hal itu, akan ada penjelasan lebih lanjut nanti malm atau besok pagi. Yang jelas hal ini terkait pengurusan kasus di PTUN,” kata Priharsa. Berdasarkan informasi, penyidik KPK juga masih mengejar “big fish” dari perkara ini. (wnd)
PNS Diingatkan
Netral Dalam Pilkada
Suluh Indonesia/ant
PEMUDIK MOTOR MULAI MELINTAS - Pemudik bersepeda motor melintas di jalur Pantura Palimanan, Cirebon, kemarin. Sejumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor memilih berangkat lebih awal guna menghindari kepadatan arus mudik.
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta mulai Senin (13/7) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (27/7). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
JAKARTA - MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mengirimkan surat edaran yang menegaskan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah pada akhir 2015. ‘’Surat edaran pasti kita sebarkan. Kita akan koordinasi dengan Mendagri,” kata Yuddy di Kantor Wapres Jakarta, kemarin. Menurut Yuddy, kementerian akan menyesuaikan isi surat edaran dengan peraturan menteri sebelumnya terkait profesionalisme aparatur negara. ‘’Kami juga akan membuat ‘code of conduct’, aturan-aturan etika aparatur sipil negara dalam menjaga netralitasnya selama Pilkada dan sampai kampanye juga,” kata Menteri. Yuddy mengatakan aparatur sipil negara tidak boleh menjadi tim sukses kandidat pilkada manapun dan dilarang ikut kampanye. Menteri mengatakan jika aparat negara melanggar aturan tersebut maka sanksi yang paling berat yaitu dicopot dari jabatannya atau diberhentikan kerja. ‘’Karena di dalam UU No. 23 Tentang Otda sudah tegas aparatur sipil negara dan PNS serta juga didukung UU Aparatur Sipil Negara No. 5/2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti. Apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti apalagi ikut-ikutan,” kata Yuddy. Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla bersama sejumlah menteri, Kamis, menyelenggarakan rapat yang membahas tentang reformasi birokrasi. ‘’Inti pokoknya bagaimana birokrasi kita yang besar ini dapat efisien, dapat berinovasi, dapat bergerak untuk memajukan,” kata Kalla. Menurut Kalla, pemerintah selalu membicarakan upaya untuk memperbaiki birokrasi di Indonesia. Wapres mengatakan masalah reformasi birokrasi tidak hanya keluar di Indonesia, melainkan juga negara lain di dunia. Kalla mengatakan keadaan birokrasi di suatu negara menjadi suatu acuan kinerja. (ant)
Putusan MK Ancam
Upaya Perbaikan Birokrasi di Daerah MANTAN Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansjah Djohan mengaku kecewa atas putusan MK yang telah membatalkan pembatasan praktik politik kekerabatan atau politik dinasti dalam pilkada serentak. Menurutnya, dengan putusan MK itu maka akan membuat politik kekeabatan di pilkada makin berkembangan biak dan membuat upaya perbaikan pemerintahan daerah menjadi baik terancam gagal. ‘’Kita telah mengevaluasi selama 10 tahun untuk membuat aturan pilkada ini. Kita teliti perkembangan politik kekerabatan yang makin serius. Sejak
diadakan awal tahun 2005 hingga 2013, sudah terdapat 61 kasus kepala daerah terapkan politik dinasti atau 11 persennya terjadi penyimpangan. Apakah ini mau dibiarkan, kita sebenarnya bukan melarang tetapi membatasi, akibat= penyimpangan kekuasan yang sudah menumpuk,” kata Djohermansyah dialektika demokrasi “MK Melegalkan Dinasti
Politik” di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sebab, menurutnya yang namanya incumbent itu pasti memiliki pengaruh. yaitu bisa mempengaruhi birokrasi, PNS dan rakyat. Alhasil tumbuhlah istilah AMPI (anak, menantu, ponakan dan istri) selama pilkada dilakukan. Bahkan Ampi itu di tahun 2014 merambah ke legislative dari pusat sampai daerah. ‘’Ini masyarakat feodal, paternalistik, maka perlu ramburambu. Jadi, di MK itu perlu hakim yang memiliki terobosan dengan melihat sosio Indonesia,” ungkapnya. Djohermansyah meng-
gugat pihak-pihak yang selalu mendengungkan hak asasi atas pembatasan politik dinasti tersebut. Menurutnya dibandingkan mudaratnya, politik dinasti justru telah mengorbankan hak asasi masyarakat banyak yang hak asasinya hilang karena terhalang oleh praktik politik dinasti. ‘’Jadi yang didasarkan putusan MK itu hanya hak asasi persorangan, bukan hak asasi publik, masyarakat banyak. ini apaapaan. Ini anti Pancasila. Bertentangan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi II DPR
Riza Patria menilai putusan MK tidak bijak dan akan melanggengkan melanggengkan politik dinasti di berbagai daerah. ‘’Sampai kiamat daerah akan menjadi kerajaan. Karena petahana memiliki punya anggaran fantastis, kekuasaan dan segalanya. Padahal banyak putra-putri daerah yang layak diberikan kesempatan untuk maju di Pilkada, “ ujarnya. Menurutnya, meskipun sudah dua periode atau 10 tahun menjabat kepala daerah, petahana masih sangat berkepentingan untuk terus melanggengkan kekuasannya. (har)