Edisi 09 Desember 2014 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Selasa, 9 Desember 2014

No. 220 tahun VIII

Pemerintah Berencana

Beli Aset Lapindo JAKARTA - Pemerintah berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya (Lapindo), agar perusahaan itu bisa menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dari luapan Lumpur Lapindo. ‘’Jadi memang begitu saya sudah bicara, tadi saya, Pak Menko dan Pak Andi (Seskab) memang pengertiannya (keputusan MK) begitu, cuma nanti asetnya yang kita ambil, jadi kita beli,” kata Menteri PU dan Pera Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, aset yang akan dibeli tersebut, aset milik Lapindo senilai Rp781 miliar. Sampai saat ini, masih terdapat 20 persen ganti rugi dari PT MLJ yang belum dibayarkan ke masyarakat. ‘’Yang sertifikatnya dipegang Lapindo itu kita ambil,” ungkapnya. Sedangkan anggaran yang akan digunakan, menurut dia, berasal dari APBN 2015 yang akan direvisi. Dengan pembelian dari pemerintah tersebut, Lapindo nantinya dapat membayarkan ganti rugi kepada masyarakat. ‘’Bayarnya ke Lapindo, karena kita belinya ke Lapindo, Lapindo yang bayar (ganti rugi) ke masyarakat,” tuturnya, menjelaskan. Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013. Dalam keputusan MK tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban untuk bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat tersebut, dan pemerintah harus menjamin terlaksananya ganti rugi itu. (har)

Vonis Budi Mulya Diperberat JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ‘’Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, kemarin.

Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo. ‘’Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,’’ katanya. Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

KEMENKUMHAM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan usai menerima laporan hasil Munas Partai Golkar versi Jakarta di Jakarta, kemarin.

Jokowi Tolak

Sahkan Pengurus Golkar Suluh Indonesia/ant

PRESIDEN BERTEMU SBY - Presiden Joko Widodo (kiri) menerima Chairman Global Green Growth Institute Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

SBY Berharap

Jokowi-Kalla Langgeng JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengharapkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa berjalan dengan baik, seraya pihaknya mendukung agar dapat menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat. ‘’Tentu pemerintahan sekarang adalah kelanjutan pemerintahan sebelumnya. Seperti saya saat memimpin adalah melanjutkan pemerintahan sebelumnya,” kata Yudhoyono di Kantor

Wapres Jakarta, kemarain. Hal tersebut dikatakan SBY usai dirinya yang didampingi mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi menemui Wapres Jusuf Kalla sekitar 30 menit. Yudhoyono datang ke kantor Wapres menggunakan mobil Mercedes Benz B 1280 RFT warna hitam yang dikawal oleh sejumlah anggota Paspampres. SBY mengatakan sebenarnya tidak ada hal yang luar biasa dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla, namun hanya untuk menyampaikan harapan

dan dukungan agar pemerintahan sekarang dapat berjalan dengan baik. Dikatakan, dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan bahwa pemerintahan yang sekarang merupakan kesinambungan dari pemerintahan yang sebelumnya. ‘’Pemerintah tentu tahu mana yang harus dijaga dan mana yang perlu diperbaiki,” kata nya. Ia mengharapkan kembali agar pemerintahan sekarang bisa berjalan dengan baik. (son)

JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo memastikan tak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ataupun kubu Agung Laksono. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa lembaganya belum dapat mengesahkan kepengurusan partai yang masih mengalami konflik internal. ‘’Pemerintah tak dapat mengesahkan kepengurusan partai itu. Penyelesaiannya harus melalui mahkamah partai atau pengadilan,” katanya di Jakarta,

kemarin. Menurut dia, sikap pemerintah mengacu pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 24 undang-undang itu menyatakan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan hingga perselisihan partai selesai. Perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lambat dua bulan melalui mahkamah partai atau pengadilan. Aburizal Bakrie kembali terpilih sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali. Sedangkan Presidium Penyelamat Golkar, yang diko-

mandani Agung Laksono, menggelar musyawarah tandingan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, sejak Jumat lalu. Munas di Jakarta digelar lebih cepat dari rencana semula, pertengahan Januari 2015. Anggota tim penyelamat Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan percepatan musyawarah bertujuan mencegah pengesahan hasil Munas Bali, yang selesai pada Rabu lalu. Sesuai dengan UndangUndang Partai Politik, kata Agun, pemerintah harus memberi jawaban pengesahan tujuh hari setelah menerima perubahan susunan kepengurusan.

Munas Januari terlalu lama. Sementara mereka (kubu Aburizal) akan melaporkan hasil munas dalam tempo sepekan, dan pemerintah akan menetapkan,” katanya. Agun juga menyatakan Presidium Penyelamat Golkar segera menggugat kepengurusan Aburizal ke pengadilan. Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal, Ahmadi Noor Supit, optimistis pemerintah mengakui kepengurusan hasil musyawarah di Bali. ‘’Kepengurusan kami paling berdasar hukum,” kata Ahmadi. (har)

Golkar Perkirakan

Perppu Pilkada Akan Kompromi JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman memperkirakan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah di DPR RI bisa berakhir dengan kompromi. ‘’Jika sebagian besar fraksi di DPR RI menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka DPR RI akan membuat RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada,” kata Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/ DPR/DPD RI Jakarta, kemarin. Menurut Rambe, pada RUU Pencabutan Atas Perppu Pilka-

da itu maka kemungkinan akan terjadi kompromi soal pilkada langsung, apakah akan diselenggarakan pada pilkada gubernur atau pada pilkada bupati dan dan walikota. Kompromi tersebut, kata dia, sangat mungkin terjadi di antara fraksi-fraksi di DPR serta antara DPR dan Pemerintah, apakah pilkada secara langsung atau melalui DPRD atau salah salah satu tingkatan secara langsung dan satu tingkatan lainnya secara tidak langsung melalui DPRD. ‘’Kompromi seperti itu mungkin dilakukan di DPR, dengan tetap mengakomodasi 10 usulan Demok-

rat yang dituangkan Presiden SBY dalam Perppu Pilkada. Ini bisa jadi alternatif,” katanya. Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, sebaliknya jika DPR RI menerima Perppu Pilkada, maka kemudian diubah oleh DPR RI menjadi undang-undang. ‘’Kalau Perppu Pilkada diterima ya sudah selesai, tidak ada lagi yang dibahas dan dikompromikan,” katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), jika Perppu ditolak maka UU yang lama tidak otomatis berlaku. Bahwa UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur pilkada melalui DPRD bisa dihidupkan kembali, menurut dia, jika Perppu ditolak dan dalam RUU Pencabutan Atas Perppu di dalamnya menuangkan kembali klausul seperti dalam undangundang tersebut. ‘’Pada pembahasan RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada, bisa ada titik tengah, karena dulu usulan Pemerintah soal pilkada berubah-ubah,” katanya. Menurut Rambe, sikap yang menolak Perppu Pilkada pada Munas IX di Bali, merupakan usulan para kader. (ant)

Suluh Indonesia/ant

MIRAS OPLOSAN CHEERYBELL - Kapolda jabar Irjen Moch. Iriawan (kedua kanan), ikut memusnahkan minuman keras oplosan jenis cherrybell di Mapolres Garut, kemarin. Minuman keras oplosan jenis tersebut telah memakan korban 17 orang di Garut.

Wapres Wacanakan

Penunggak Pajak Dicekal JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla mewacanakan tindakan pencekalan terhadap para penunggak pajak sebagaimana telah diterapkan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. ‘’Kalau para koruptor kita cekal, maka pembayar pajak yang melebihi waktu juga akan kita cekal,” katanya saat memberikan sambutan

dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, kemarin. Menurut Kalla, pengusaha yang tidak membayar pajak, bila dia plesiran, uang yang digunakan untuk bepergian itu adalah uang rakyat. Untuk itu, Wapres juga menegaskan agar para pengusaha di berbagai sektor untuk dapat menaati kewajiban pajak sesuai dengan aturan pemerintah agar ke depannya tidak sampai dicekal. Sementara itu, Ketua

Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengemukakan apresiasinya terhadap pemerintahan yang menargetkan peningkatan “tax ratio” dari 12 persen menjadi 16 persen. Suryo Bambang Sulisto mengutarakan pendapatnya agar target peningkatan sektor pajak itu lebih diarahkan kepada ekstensifikasi wajib pajak daripada penambahan jumlah pajak baru. Sebelumnya, Wakil Men-

teri Keuangan Mardiasmo mengajak KPK ikut mengawasi kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak. ‘’Masih ada permasalahan di sektor pajak, kita ingin ke depan menggandeng KPK untuk upaya penerimaan perpajakan ini. Untuk jangka pendek kita ingin semacam ada tim gabungan dirjen keuangan, pajak. KPK untuk melihat kira-kira ke depan seperti apa,” katanya. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.