Edisi 09 April 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 9 April 2015

No. 68 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Ledakan di Tanah Abang

Empat Orang Terbakar JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menduga seorang korban ledakan di Tanah Abang Jakarta Pusat merupakan perakit sejenis bom banting. ‘’Dugaan sementara korban terluka parah kemungkinan itu yang merakit,” kata Badrodin di Jakarta, kemarin. Namun, Badrodin menuturkan penyidik kepolisian akan menyelidiki guna memastikan penyebab dan status korban ledakan itu. Selain itu, terdapat tiga korban lainnya terkena ledakan cukup besar tersebut sehingga jumlah korban sebanyak empat orang. Keempat korban itu yakni Feri Andiyanto (28) warga Indramayu yang beralamat di Jalan Jabun RT16/09 Kebon Kacang Tanah Abang, Amir (51) warga Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Jabun III RT

6/09 Kebon Kacang, Asep Samsudin (66) asal Garut yang beralamat di Jl Jabun VII RT 16/09 dan Suro. Badrodin menyatakan petugas menemukan barang sejenis paku namun tidak ada detonator. Sehingga jenderal polisi bintang tiga itu memperkirakan barang yang meledak itu sejenis petasan banting. Sementara itu, personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ledakan. Dari pantauan, proses olah TKP ini melibatkan juga tim anjing pelacak serta personel dari Polres Jakarta Pusat. Ledakan ini sendiri terjadi di sebuah tanah kosong yang di dalamnya terdapat bangunan semi permanen terbuat dari triplek. (ant/son)

JW Terancam Dijemput Paksa JAKARTA - KPK tak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan sejumlah tersangka perkara kasus dugaan korupsi yang ditetapkanya, termasuk gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Jero Wacik. Sebagai bukti lembaganya tak terpengaruh dengan berbagai gugatan praperadilan tersebut, tim penyidik KPK akan memanggil Wacik untuk didengar keteranganya sebagai tersangka atas perkara kasus dugaan korupsi yang melilitnya. ‘’Saya dapat info bahwa besok (hari ini) tanggal 9 April itu, pemanggilan untuk Pak JW (Jero Wacik),’’ terang Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin. Hal senada juga dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa

Nugraha. Menurut Priharsa, surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada Wacik pada Selasa (7/4) kemarin merupakan panggilan untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir dengan alasan menunggu putusan praperadilan. Dengan telah dilayangkanya surat panggilan tersebut, KPK berharap politikus Partai Demokrat tersebut akan mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. ‘’Ya sebaiknya patuhi proses hukum,” jelas Priharsa. Jika tidak juga mengindahkan dengan alasan yang tak patut, maka tim penyidik akan melakukan berbagai langkah hukum termasuk upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan perundangan. ‘’Kita lihat saja besok datang atau tidak,” tukas Priharsa. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

KONGRES - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghadiri acara ramah tamah sebelum Kongres IV PDIP di Hotel Inna Grand Bali Beach, Bali, kemarin.

Tidak Ada Pembicaraan

Reshuffle Kabinet

Suluh Indonesia/ant

TINJAU - Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono (kanan) meninjau lokasi ledakan di Tanah Abang, Jakarta, kemarin. Pada lokasi ledakan yang melukai empat orang itu ditemukan sisa-sisa bahan peledak semacam mercon bantingan yang paku.

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menyatakan hingga saat ini tidak ada. pembicaraan mengenai reshuffle atau perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‘’Tidak pernah itu dibicarakan oleh Presiden ke kami pembantu-pembantunya,” kata Andi di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Senada dengan Andi, Mensesneg Pratikno menyatakan tidak mendengar akan ada perombakan kabinet. ‘’Saya tidak mendengar itu,” katanya. Ia mengatakan terhadap

program-program yang kurang akseleratif memang ada evaluasi. ‘’Tapi Presiden ingin ‘mesin’ kabinet yang ada didorong untuk bekerja lebih efektif,” kata Pratikno. Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mempersilahkan jika ada evaluasi terhadap kinerja menteri. ‘’Ya silahkan saja. Saya rasa para menteri di kabinet mencoba bekerja seoptimal mungkin,” katanya. Menurut Rini, sering kali dalam menyelesaikan permasalahan tidak semudah masyarakat semudah membalikkan telapak tangan.

‘’Tentunya memerlukan waktu tapi kita semua tentunya berupaya mendorong perekonomian kita lebih baik,” katanya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku belum mendengar akan dilakukan perombakan atau “reshuffle” kabinet kerja dalam waktu dekat ini. ‘’Saya tidak mendengar itu,” kata Praktikno. Terkait pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa menteri-menteri perlu dievaluasi, Praktikno mengatakan bahwa kinerja menteri setiap saat dievaluasi oleh Presiden Joko Widodo saat rapat kabi-

net. ‘’Setiap rapat Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri. Presiden kadang masuk ke dalam isu yang lebih detil untuk mengevaluasi agar kinerja menteri berjalan baik,” ungkapnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menilai perombakan atau “reshuffle” kabinet masih terlalu dini untuk dilakukan. Wapres mengatakan Pemerintah akan mengevaluasi kinerja para menteri di Kabinet Kerja. ‘’Ya menteri-menteri itu tentu dievaluasi,” tukasnya. Sejauh ini, Jokowi belum menanggapi isu yang beredar luas tersebut. (ant)

Praperadilan Ditolak

SDA Terancam Ditahan JAKARTA - Majelis Hakim PN Jaksel Tatik Hardianti menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon Suryadharma Ali untuk seluruhnya. ‘’Mengadili dalam eksepsi,menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tati saat membacakan amar putusanya di PN Jaksel, kemarin. Dalam pertimbanganya, Hakim Tati menyatakan, apa

yang didalilkan pemohon perihal penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pihak pemohon tidak sah,bukan merupakan objek praperadilan, karena dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 UU No.8 Tahun 1980 tentang KUHAP, secara limitatif penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. ‘’Dengan demikian sah atau tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka bukan objek praperadilan,” jelas Hakim Tati.

Sementara terkait dalil belum adannya kerugian negara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sah, hakim Tati berpendapat hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara, dan bukan merupakan objek praperadiilan Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah bersyukur karena majelis hakim telah memutus sesuai kewenanganya. ‘’Inilah proses yang sebenarnya bahwa memang penetapan tersangka bukan objek praperadilan,’’ katanya. (wnd)

RDP DPR

Diwarnai Adu Jotos Anggota JAKARTA - Aksi saling pukul mewarnai rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di raung Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (8/4) kemarin. Perkelahian terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Muljadi dengan anggota Komisi VII dari Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) Mustofa Assegaf. Baku hantam dua anggota DPR itu dpicu oleh saling sindir. Di dalam rapat anggota

DPR saling sindir dan melontarkan celetukan terdengar untuk tidak lama bertanya. Namun, tak jelas siapa yang memulai. Beberapa kali celetukan serupa terdengar sehingga mengganggu rapat. Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha sempat memberi peringatan kepada anggota Komisi VII agar tidak terlalu lama bertanya ke Menteri ESDM. Tiba-tiba terdengar jeritan salah seorang wanita dari luar sidang melihat adanya perkelahian antara Muljadi

dengan Mustofa Assegaf. Anggota DPR lain pun mencoba melerai diikuti oleh pamdal. Kedua anggota yang bersitegang itu pun di bawa ke ruang tunggu komisi hingga tim dokter tiba. Muljadi diketahui luka di pelipis kiri dan mata kanan. Luka di pelipis kiri harus mendapat jahitan. Dokter Darmadi yang menangani dua anggota dewan tersebut mengungkapkan ada salah satu anggota DPR RI yang terluka. ‘’Benar ada yang terluka. Lukanya di alis sebelah kiri dan mata bawah kanan,” kata dokter Darmadi. Saat ditanya nama anggota yang terluka itu, dokter Darmadi mengatakan yang terluka anggota DPR dari Partai Demokrat Muljadi. ‘’Ya benar Pak Muljadi yang terluka, lukanya di alis sebelah kiri dan mata bawah kanan,” ungkapnya. Saat ditanya apakah ada hasil visum, dia membenarkan adanya permintaan visum. ‘’Visum nanti tergantung permintaan pihak kepolisian. Korban juga tadi minta di visum,” kata Darmadi yang bergegas menuju ambulan. (har)

Suluh Indonesia/ant

LEDAKAN DI TANAH ABANG - Seorang anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan penjagaan pada lokasi ledakan di Tanah Abang, Jakarta, kemarin. Pada lokasi ledakan yang melukai empat orang itu ditemukan sisa-sisa bahan peledak semacam mercon bantingan yang isinya serbuk hitam serta paku.

Kasus Budi Gunawan

Pelimpahan Kasus Dinilai Janggal JAKARTA - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dari Kejaksaan ke Mabes Polri janggal. ‘’Yang saya maksudkan, kasus yang ditangani kejaksaan tapi kemudian

dilimpahkan ke kepolisian. Inilah kasus pertama yang saya tahu. Sebab, kejaksaan punya wewenang untuk menangani kasus korupsi. Lain halnya kalau kasus yang ditangani kepolisian, tahap akhirnya diserahkan ke kejaksaan, dalam posisi ini, kejaksaan boleh mengembalikan berkas perkara ke kepolisian untuk perbaikan yang dikenal dengan istilah P19,” katanya di Jakarta, kemarin. KPK sudah melimpahkan

kasus Bugi Gunawan ke Kejagung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/ 2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. ‘’Kalau menurut Kejaksaan

Agung, kasus BG bukan tindak pidana korupsi atau alat bukti yang ada tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP. Kejagung langsung menghentikan kasus tersebut seperti kepolisian menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sebab dalam kasus BG ini, tidak ada P19 atau P21 karena kasus bukan berasal dari kepolisian, tetapi dari KPK,” ungkap Abdullah. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.