Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Senin, 8 Desember 2014
No. 219 tahun VIII
Pengemban Pengamal Pancasila
Perlu Badan Ekonomi Kreatif PALEMBANG - Presiden Joko Widodo menegaskan dukungan pemerintah kepada industri kreatif termasuk produksi film nasional dengan membentuk Badan Ekonomi Kreatif. ‘’Satu bulan ini sedang di proses Badan Ekonomi Kreatif, badan ini langsung di bawah presiden, ini bentuk keseriusan kita,” kata Presiden saat menghadiri malam penyerahan piala Citra Festival Film Indonesia yang berlangsung di Palembang Sport and Convention Centre Jakarta, kemarin. Presiden menegaskan dukungan terhadap industri perfilman merupakan salah satu bentuk menciptakan kemandirian dalam kreatifitas dan seni. ‘’Saya ajak masyarakat mencintai film Indonesia, karya film kita adalah wajah kita sebagai bangsa ini menunjukkan bangsa yang
mencintai Indonesia seutuhnya. Semoga perfilman Indonesia makin dicintai oleh rakyatnya dan digemari di negara lain,” tegas Presiden yang didampingi Ibu Negara Iriana. Pemerintah, kata Kepala Negara mengatakan mengambil sejumlah kebijakan yaitu menyatukan aset untuk ekonomi kreatif mandiri, mendorong kreativitas dan mendorong kesadaran hak kekayaan intelektual. Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan Piala Citra untuk kategori film terbaik yang dimenangkan oleh “Cahaya dari Timur”. Selama ini, industri kreatif digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bahkan sebelumnya berada di Kementerian Perindustrian. (kmb)
Anies Baswedan :
Kurikulum 2013 Dihentikan
JAKARTA - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Menbud Dikdasmen) Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kemendibud menilai hal ini karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya. Dengan keputusan ini, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. ‘’Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata,” ujar Anies di Jakarta, kemarin. Sedangkan bagi sekolah
yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 semester, Kemenbud Dikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut diberlakukan. ‘’Proses penyempurnaan tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolahsekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” terang Anies. Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi hanya sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 dan juga sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013. ‘’Perbaikan
kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan, terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa,” pungkas Anies. Sementara itu, mantan Mendikbu Mohammad Nuh menilai kebijakan kembali pada Kurikulum 2006 adalah langkah mundur karena Kurikulum 2013 secara substansi sebenarnya tidak ada masalah. ‘’Kalau ada masalah teknis, mestinya dicarikan solusi perbaikannya, bukan balik ke belakang sebab KTSP secara substansi ada kekurangan dan secara teknis juga perlu penyiapan lagi,” kata Anies. (ant)
Soal Perppu Pilkada
Golkar Cermati Realitas Politik JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin mengungkapkan, meskipun Munas IX Partai Golkar memutuskan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, tetapi Fraksi Partai Golkar di DPR tetap akan melakukan kajian terhadap perppu sebelum memutuskan menerima atau menolak sesuai keputusan Munas IX Golkar di Bali. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, dalam menentukan sikap FPG juga harus memperhatikan peta dan realitas politik di lapangan, seperti hasil komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. ‘’Rekomendasi Munas itu keputusan tertinggi dan harus diperjuangkan. Tapi kita di lapangan kan juga harus mempelajari dan memahami realitas politiknya seperti apa. Semuanya nanti kita laporkan ke Ketua Umum, dan bagaimana kesimpulan dari beliau maka itu akan menjadi sikap FPG,” kata Ade Komaruddin di Jakarta, kemarin.
Ade menjelaskan adanya kajian tersendiri dari FPG bukan berarti pihaknya menolak atau mempertanyakan keputusan Munas IX. Sebab, pembentukan tim kajian Perppu Pilkada oleh FPG dibuat jauh sebelum Munas IX berlangsung. ‘’Itu kan aspirasi dari Munas. Tapi, kami di fraksi tetap akan mengkaji, dan bagaimana sikap fraksi tergantung dari kajian tersebut. Mudah-mudahan pada Januari nanti sudah selesai dan hasilnya akan kita laporkan ke Ketua Umum Golkar,” imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengatakan sikap fraksinya terkait Perppu Pilkada akan ditentukan dalam Rakernas. Ada faktor yang menyebabkan FPAN harus meminta persetujuan di forum Rakernas, yaitu karena PAN memiliki komitmen dengan Partai Demokrat untuk mendukung Perppu Pilkada. (har)
Suluh Indonesia/ant
JEMBATAN RUSAK - Warga melintasi jembatan kayu yang rusak di kecamatan Sinaboi, kabupaten Rokan Hilir, Riau, kemarin. Jembatan kayu berusia puluhan tahun yang menghubungkan Desa Sinaboi Besar ke kota Bagansiapapi kondisinya saat ini rusak sehingga menyulitkan warga yang berprofesi sebagai nelayan untuk memasarkan hasil tangkapannya.
Munas Golkar
Beradu Cepat Untuk Sebuah Pengakuan DUA kubu di internal Partai Golkar saling beradu cepat menyerahkan daftar kepengurusan hasil munas masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM. Sartu munas di Bali dan satu lagi munas digelar di Ancol. Kubu siapa yang akan diakui ?
Suluh Indonesia/ant
MIRAS OPLOSAN - Tersangka Djun Min Sudiono (63) memperagakan proses pembuatan mininuman keras (miras) oplosan saat gelar perkara di Mapolres Bogor, kemarin. Polisi menyita 250 liter miras oplosan di sebuah rumah di Kelurahan Menteng, Kota Bogor.
Kubu Agung Laksono melalui Presidium Penyelamatan Partai Golkar, juga mempercepat penyelenggaraan munas. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengakui percepatan munas oleh Agung Laksono dkk itu, sebagai upaya mencari celah politik beradu cepat dengan pihaknya untuk secepatnya mendaftarkan hasil munas dan kepengurusan baru ke Kemenkum HAM. Sebab, ketentuan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengamanatkan munas dan kepengurusan baru partai
akan disahkan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM setelah tujuh hari setelah didaftarkan. Menurut Bambang , fakta itu bisa ditunjukkan dengan percepatan Munas Golkar di Ancol yang rentangnya tidak jauh dari pelaksanaan Munas di Bali. ‘’Ini karena mereka ingin memanfaatkan celah politik. Karena ketentuan perundangan menyatakan pemerintah memutuskan pendaftaran parpol setelah tujuh hari sejak didaftarkan,” katanya. Diakui Bambang, apabila Agung Laksono dkk menyeleng-
garakan munas di bulan Januari 2015, maka akan kehilangan momentum dan tidak akan bisa mengajukan gugatan tentang perselisihan partai. ‘’Jadi harapan mereka itu, dengan adanya dua kepengurusan yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan mampu menaikkan posisi tawarnya. Untuk itu, kami meminta pemerintah netral, sebab kami menduga ada pihak-pihak tertentu untuk menunggangi,” kata Bambang. Sejauh ini, Golkar kubu Ketua umum Aburizal Bakrie tersebut meyakini pemerintah lebih memilih mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali lalu. Itu bisa ditunjukkan dengan tidak hadirnya Wapres yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yason-
na H. Laoly, dan pimpinan parpol di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) saat pembukaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta. ‘’Munas di Hotel Mencure, Ancol itu melanggar AD/ART. Itu inkonstitusional. Itu hanya munas oplosan atau tandingan, juga bisa disebut munas KW2. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak JK yang tidak hadir, karena menurut kami mahkotanya ada di Pak JK selaku wapres yang juga mantan ketua umum Golkar. Sikap Pak JK itu adalah sikap pemersatu,” katanya. Selain itu, dari legal standing ketentuan hukumnya, menurutnya UU tidak mengenal adanya Presidium Penyelamat Partai. ‘’Jadi pasti akan ditolak Kementerian Hukum dan HAM, karena ketentuan perundangan tidak mengenal Presidium Penyelamat Partai,” ujarnya. (har)