Edisi 08 Oktober 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 8 Oktober 2015

No. 182 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Siswa Bacok Guru TANGERANG - Kesal karena kerap dimarahi oleh guru, siswa SMK Yayasan Darussalam Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan percobaan pembunuhan kepada dua gurunya. Pembacokan ini dilakukan di rumah guru pada malam hari. Kapolsek Panongan AKP Kosasih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10) sekitar pukul 00.45 WIB di rumah ketua Yayasan Darussalam, Jalan Samirun, Kampung Bubulak, Mekarbakti, Panongan, Tangerang. Pelaku yang berinisial AFP melakukannya lantaran merasa dirinya paling sering dimarahi. ‘’Korbannya, Sri Astuti (45), perempuan, dan berstatus sebagai guru. Dia mengalami dua luka bacokan golok pada kepala bagian samping kiri dan atas.

Sedangkan korban kedua, Muryanah (23), perempuan, guru honorer di Yayasan Darussalam. Dia menderita luka lima bacokan golok pada bagian kepala belakang dan jari tangan kiri nyaris putus,” ujar AKP Kosasih. Kosasih menambahkan, ketika polisi melakukan olah TKP, awalnya Rumah Yayasan Darussalam diduga dirampok. Namun, dari pengamatan dan analisa saat itu, tidak ditemukan tanda telah terjadi perampokan. ‘’Di lokasi dalam keadaan normal tidak berantakan. Tidak seperti layaknya suatu pencurian,” jelas Kosasih. Hasil leh TKP terungkap, pelaku masuk melalui pintu atas dengan memanjat pohon yang berhimpit dengan rumah, kemudian turun melalui tangga yang menuju ruang tamu. (ram)

Suluh Indonesia/ant

ASOSIASI PERTEKSTILAN - Menteri Perindustrian Saleh Husin (kedua kiri) bersama Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Istana Tegaskan

KPK Harus Diperkuat Suluh Indonesia/ade

TOLAK REVISI UU KPK - Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki (2kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnain (2kanan), Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji (kanan) saat jumpa pers menolak usulan revisi UU KPK di Jakarta, kemarin.

Harga Solar Turun JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi sebesar Rp200 per liter menjadi Rp6.700 per liter dari sebelumnya Rp 6.900 per liter. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin) diputuskan tetap. ‘’Harga solar yang disubsidi diturunkan Rp200 per liter sehingga harga ecerannya akan menjadi Rp6.700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan ber-

laku untuk solar non subsidi,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Darmin menjelaskan penetapam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III, yang salah satunya fokus memangkas biaya ekonomi di masyarakat. Untuk BBM jenis lainnya, Darmin mengatakan, akan diumumkan untuk jenis bahan bakar yang lain, seperti elpiji 12 kg, pertamax, dan pertalite.

Menurutnya, PT pertamina (Persero) sebenarnya sudah menurunkan harga jual avtur, elpiji 12 kg, pertamax dan pertalite sejak tahun ini. Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan penurunan harga ini, akan berlaku tiga hari ke depan. “Ini akan berlaku tiga hari dari sekarang. Karena untuk menurunkan harga, butuh persiapan khusus,” kata Sudirman. (har)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo tetap konsisten mendukung KPK yang kuat dalam memberantas korupsi. Sebab, pemerintah masih membutuhkan KPK sebagai lembaga yang menunjang pengawasan program pembangunan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menanggapi usulan enam fraksi di DPR bernafsu merevisi UU KPK di Badan Legislasi. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan

Golkar. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu akan menjadi usul inisiatif DPR. ‘’Setahu saya Presiden Jokowi sangat komitmen dengan agenda pemberantasan korupsi. Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Teten mengatakan, pemerintah masih membutuhkan KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menunjang kinerja pemerintah. ‘’Beliau (Presiden) sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur, itu betul-betul

butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi peluang terjadinya korupsi,” kata Teten. Selain KPK, pemerintah juga memerlukan kepolisian dan kejaksaan yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun, Teten mengaku belum dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait rencana revisi UU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR itu. Beberapa poin revisi yang dinilai melemahkan dan mengancam pembubaran KPK antara lain kewenangan KPK diarahkan hanya untuk pencegahan, bukan peninda-

kan, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. KPK diusulkan hanya memiliki masa waktu selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK, harus melewati pengadilan terleih dulu. Sementara itu, fraksi-fraksi yang menolak antara lain FPKS, F-Demokrat, F-Gerindra menyatakan akan tetap memperjuangkan revisi UU harus mengedepankan pada KPK yang kuat. (har/wnd)

Paket Kebijakan Ekonomi

Belum Dipahami Daerah JAKARTA - Ketua Komite IV DPD Ajiep Pandindang mengungkapkan hingga saat ini masyarakat di daerah tidak memahami apa yang dikenal dengan sebutan paket kebijakan ekonomi yang digulirkan

pemerintah. Dia menduga, salah satu penyebabnya tidak adanya sosialisasi yang menyertai program ini. ‘’Tidak diketahui apa sesunggunya paket kebijakan ekonomi itu untuk daerah. Secara lembaga nega-

ra saja DPD tidak pernah menerima tembusan dari paket ekonomi itu,” katanya dalam dialog kenegaraan bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Rakyat di Gedung Parlemen Jakarta, kemarin. Dengan tidak memadainya sosialisasi kebijakan tersebut, Ajiep tidak merasa heran jika daerah masih bingung dengan program dari pemerintah pusat tersebut. Sebab, untuk ukuran sesama lembaga negara saja tidak mendapat pemberitahuan secara tertulis, apalagi pemerintah daerah yang jauh hingga pelosok-pelosok republik ini. ‘’Sepertinya ini belum ada tindak lanjutnya sampai ke daerah,” ujarnya. Atas dasar itu, dia meyakini paket kebijakan ekonomi belum memiliki pengaruh positif terutama bagi masyarakat di daerah. “Belum ada yang berubah dari ekonomi masyarakat kita terutama di daerah-daerah,” tegasnya. Direktur Eksekutif dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengakui paket kebijakan ekonomi yang digulirkan pemerintah ternyata belum dirasakan masyarakat dalam implementasinya. (har)

Suluh Indonesia/ant

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI - Ketua OJK Muliaman D Hadad, (ketiga kanan) didampingi (dari kanan) Menteri ESDM Sudirman Said, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, serta Deputi Senior Gubernur BI Mirza Adityaswara mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

DPR Bernafsu Mereduksi KPK JAKARTA - Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan ada beberapa anggota DPR yang ingin mereduksi kewenangan KPK dengan mengajukan revisi undangundang yang mengatur lembaga penegak hukum tersebut. ‘’Saya tidak percaya ini institusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR, entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK,” kata Johan dalam konferensi pers di gedung KPK

Jakarta, kemarin. Konferensi pers itu dilakukan menyusul pengajuan revisi UU KPK oleh 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Baleg DPR. ‘’Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi RUU yang justru mereduksi kewenangan KPK, tidak semua anggota DPR setuju bahkan beberapa fraksi menyatakan penolakan

terhadap revisi UU KPK,” tambah Johan. Menurut Johan, Draft RUU itu diyakini tujuannya untuk melemahkan KPK misalnya membatasi umur KPK hanya 12 tahun. ‘’Jelas ini bertentangan dengan TAP MPR VIII tahun 2001 yang jelas menyebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu,” tegas Johan. Keenam belas, penyitaan harus berdasarkan izin Ketua PN (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan we-

wenang penuntutan dalam pasal 53; dan Ketujuh belas pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73). Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menegaskan, usul revisi UU KPK ini belum melibatkan Komisi III. Azis mengatakan sejauh ini Komisi III yang membidangi persoalan hukum belum pernah diajak bicara. (wnd/ har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.