Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasila
Selasa, 8 September 2015
No. 162 tahun IX
Pimpinan DPR Minta
Rakyat Dapat Subsidi JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta pemerintah memberikan subsidi kepada rakyat menengah ke bawah untuk menguatkan daya beli ditengah kondisi perekonomian yang carut-marut. ‘’Saat ini pemerintah harus betul-betul serius mengatasi permasalahan ekonomi yang carut-marut. Langkah penting adalah menguatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dengan memberikan subsidi,” kata Agus Hermanto di gedung parlemen Jakarta, kemarin. Agus menekankan pemberian subsidi terhadap rakyat tidak lah diharamkan. Subsidi kepada rakyat diperlukan untuk menjawab kesulitan ekonomi rakyat secara jangka pendek. ‘’Sehingga subsidi tidak sekonyong-konyong untuk infrastruktur saja. Infrastruktur memang penting
tapi itu jangka panjang, dan pembiayaannya jangan APBN tapi harus didorong BUMN,” jelas dia. Menurut Agus, mendorong penguatan ekonomi lebih penting dilakukan saat ini ketimbang masalah lain seperti merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Pada pemerintahan terdahulu, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk mengentaskan kemiskinan lewat berbagai program, seperti bantuan bagi keluarga miskin serta berbagai jenis layanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin. Bahkan kepada siswa atau anak-anak dari keluarga miskin, pemerintah telah memngalokasikan bantuan pendidikan dalam berbagai program, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan bea siswa. (ant)
UU LLAJ Digugat JAKARTA - Pimpinan Polri berharap MK tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap kewenangan kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Condro Kirono di Jakarta, Senin, mengatakan jika hakim mengabulkan permohonan uji materi UndangUndang tentang kepolisian, serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maka berpotensi melemahkan semangat kepolisian mengemban tugas konstitusional. ‘’Kemudian bakal muncul dampak sosiologis berupa ketidakpastian bagi masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian,” kata Irjen Condro.
Pernyataan Condro terkait permohonan uji materi mengenai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK. Sejumlah LSM seperti YLBHI, Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi. Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DATANGI KPK - Aktris Ayu Azhari menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Ayu datang untuk menanyakan uangnya yang disita KPK sebagai barang bukti.
Watimpres Sebut :
Menteri Tak Bisa Deliver Inpres
Suluh Indonesia/ade
SERTIJAB KABARESKRIM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) berjabat tangan bersama Komjen Pol Budi Waseso (tengah) dan Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) usai sertijab di Mabes Polri, Jakarta,kemarin. Budi Waseso resmi bertukar jabatan dengan Anang Iskandar dari Kabareskrim menjadi Kepala BNN.
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sulit disampaikan oleh menteri ke jajarannya. ‘’Seperti yang sudah disampaikan, soal koordinasi memang kami melihat bahwa instruksi Presiden dan Wapres yang ditangkap oleh menteri ini sulit di-’deliver’ (disampaikan,red) ke bawah. Jadi tampaknya sudah lama sekali birokrasi itu menikmati kemapanan,’’ kata
Sidarto usai bertemu Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan salah satu instruksi yang sulit diterapkan ke jajaran pelaksana kebijakan adalah terkait lamanya masa tunggu bongkar muat peti kemas atau dikenal dengan istilah “dwelling time” di Pelabuhan Tanjung Priok. ‘’Seperti yang saudara lihat di pelabuhan-pelabuhan itu ya sudah puluhan tahun begitu itu. ‘Dwelling time’ lebih dari seminggu, delapan hari, 10 hari, ya disyukuri saja,” katanya. Dibandingkan dengan nega-
ra tetangga di kawasan ASEAN, “dwelling time” di pelabuhan Indonesia masih jauh tertinggal karena terlalu lama menunggu bongkar muat di pelabuhan. Sidarto mencontohkan proses bongkar muat di Singapura berlangsung tidak sampai satu hari, di Penang, Malaysia hanya satu sampai dua hari serta di Bangkok proses tersebut berlangsung tiga hari. ‘’Oleh karena itu, kita harus bisa paling lama tiga hari dan itu sudah perintah Presiden. Karena kalau lebih dari itu, maka biayanya akan mahal dan lebih
lama. Nanti kita tidak bisa bersaing dengan negara tetangga,” jelasnya. Terkait dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II, Sidarto mengatakan pihaknya mendukung pengusutan perkara tersebut. Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim harus terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit “mobile crane” pada Agustus lalu. Untuk diketahui, reshuffle kabinet beberapa waktu lalu, salah satunya disebabkan para menteri tidak mampu melaksanakan tugasnya. (ant)
Perlindungan Pejabat
Jangan Timbulkan Masalah JAKARTA - Pengamat Otonomi Daerah Siti Zuhro mengakui besarnya peluang penyalahgunaan yang dilakukan kepala daerah terkait kesalahan administrasi tidak bisa dipidanakan. Namun, dia berharap kebijakan dari presiden tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian garansi dibolehkannya kepala daerah menyalahgunakan kewenangannya. ‘’Apapun namanya harus ada pengawasan. Intinya pengawasan. Dan ada pelaporan terhadap segala pe-
nyimpangan. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat. Dan pelaporan harus dilakukan kalau ada penyimpangan. Jadi tidak ada jaminan sama sekali, bahwa kalaupun menyimpang dimaafkan. Jadi siapapun harus tetap patuh dan tunduk kepada hukum,” kata Siti Zuhro di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin. Siti mengungkapkan, sebagus dan sebanyak apapun aturan dibuat, pada dasarnya memiliki celah dan ruang kelemahan yang bagi pihak-pi-
hak tertentu pada akhirnya membuka niat jahat dan keinginan untuk mencari keuntungan. Menurutnya, yang lemah di Indenesia ini adalah pengawasan. Sehingga apapun aturan yang banyak di negeri ini, tidak akan efektif tanpa adanya pengawasan. ‘’Lalu penaltinya ringan. Itu yang harus dikencengin. Jadi presiden dengan kebijakan OK, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan yang dilakukan antar jenjang pemerintahan maupun badan pengawes pemerintahan. KPK, BPK harus tetap hadir. Bukan berarti dengan adanya perpes maka BPK jadi uncang-uncang kaki. Tidak menjalankan fungsinya,” ingatnya. Soal adanya benturan dalam ketentuan ini, mengingat banyaknya aturan-aturan yang juga mengatur banyak hal tentang tertib pemerintahan di daerah, Siti mengakui persoalan harmonisasi huum memang masih menjadi masalah selama ini. Sudah sejak lama, persoalan ini selalu menjadi persoalan dalam implementasi ketentuan perundangan. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan presiden yang memberi keringan kepada kepala daerah yang melakukan kesalahan adminsitrasi tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Yang tadinya ingin mendorong agar uang tidak terparkir terus bisa dieksekusi, ternyata disalahgunakan. Dan Pak Jokowi harus beri instruksi kepada jajarannya agar mengawasi benar di lapangan,” kata Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini. (har)
Suluh Indonesia/ant
DEKAN FAKULTAS EKONOMI - Kepala Staf Presiden Teten Masduki (tengah) didampingi Dekan Fakultas Ekonomi 19 Universitas Negeri/ Swasta menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Para dekan tersebut memberikan masukan cara mempercepat dari sisi penawaran mengenai pembangunan infrastruktur untuk memperkuat sektor ekonomi, serta meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian dengan entrepreneurship.
Setya Novanto Siap Diperiksa JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mempersilahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjalankan tugasnya menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terkait kehadirannya dalam jumpa pers bakal calon presiden AS Donald Trump, secara profesional dan tanpa intervensi kepentingan pragmatis. ‘’Karena kami merasa, kehadiran kami dalam jumpa pers bersama Donald Trump tersebut tidak melanggar Kode Etik anggota
DPR,” katanya dalam keterangan di Jakarta, kemarin. Novanto mempersilahkan MKD untuk melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya, termasuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran itu. Menurut dia, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menanggapi pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadirannya dalam jumpa pers Donald Trump, patut dihargai. ‘’Hal ini menunjukkan bahwa MKD telah
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya. Novanto mengatakan, MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dan menentukan sebuah perkara. Selama ini menurut dia, para anggota DPR memandang MKD telah bekerja dengan baik dalam menjalankan kewenangannya. ‘’Telah banyak
anggota DPR yang merasakan efek dari kinerja MKD tersebut. Anggota DPR pun merasa terlindungi dan ternaungi oleh keberadaan MKD,” katanya. Politikus Golkar itu mengatakan, tindak lanjut MKD memerlukan dukungan dari semua pihak, agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah. Menurut dia, publik harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut. (har)