Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 6 Oktober 2015
No. 180 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Pengusaha Jadi Tersangka SURABAYA - Polda Jatim menetapkan seorang pengusaha berinisial “R” sebagai tersangka pertambangan pasir yang dilakukan secara ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil. ‘’Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji ditemui usai menghadiri HUT ke70 TNI di Makodam V/Brawijaya di Surabaya, kemarin. Tersangka merupakan pengusaha yang tinggal di kawasan sekitar lokasi dan diketahui terlibat ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin. Dengan demikian, sudah ada lima or-
ang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersang-tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan. ‘’Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja,” ucap jenderal dua bintang tersebut. Tidak itu saja, pihaknya saat ini juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan memberikan sanksi setimpal jika terbukti. ‘’Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya,” kata mantan Kapolda Sulselbar tersebut. (ant)
Suluh Indonesia/ant
RENSTRA KPK - Seskab Pramono Anung (kanan) berjabat tangan dengan Mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga Ketua Dewan Pers Bagir Manan (kiri) saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Presiden Jokowi :
Tentara Perekat Kemajemukan Suluh Indonesia/ant
DIPERIKSA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali (tengah) menunjukkan contoh surat kutipan media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Effendi diperiksa sebagai saksi meringankan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi, dengan tersangka Taufiqurrahman dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Pati Polri Intervensi Kasus JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menindak tegas jajaran Divisi Propam terkait tindakan mengintervensi kasus yang sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Intervensi ini dinilai sebagai pelanggaran pidana dalam UU KUHAP. ‘’Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi “meluruskan” satu kasus yang sudah di
P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara,” kata Asep di Jakarta, kemarin. Penegasan tersebut menanggapi pernyataan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso mengenai pemeriksaan terhadap penyidik demi meluruskan sebuah kasus yang telah P21. Menurut Asep, penyidik tidak dapat di-
intervensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya oleh siapapun juga termasuk perwira di internal lembaga penegak hukum tersebut. Asep juga menilai janggal apabila langkah Kadiv Propam itu tetap dilakukan, bahkan dilanggengkan lewat pernyataan resmi. “Apapun alasannya, intervensi seperti ini melanggar aturan perundangan,” tegasnya. (har)
CILEGON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa TNI harus menempatkan diri sebagai perekat kemajemukan dan menjaga persatuan Indonesia. ‘’Sebagai Tentara Nasional, TNI tidak boleh tersekat-sekat dalam kotak suku, agama dan golongan. TNI adalah satu, yang bisa berdiri tegak di atas semua golongan, mengatasi kepentingan pribadi dan kelompok, yang mempersatukan ras, suku, dan agama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan,’’ kata Jokowi dalam pidatonya pada HUT
TNI ke-70 di Cilegon, kemarin. Presiden juga menegaskan bahwa bersama-sama rakyat, TNI harus terus menjaga kebhinneka tunggal ika-an. Karena hanya dengan itu, Indonesia bisa menjadi bangsa majemuk yang kuat dan solid. ‘’Hal itu perlu saya tekankan, karena bangsa kita bukan hanya menghadapi tantangan di bidang politik, keamanan dan ekonomi, namun juga menghadapi tantangan dalam mengelola kemajemukan,” tambah Presiden Jokowi yang bertindak sebagai inspektur upacara. Kemajemukan bisa menjadi
kekuatan yang maha dasyat jika mampu menjaganya dengan baik. ‘’Banyak bangsa yang harus menghadapi takdir sejarah, terpecah-belah, tercerai-berai karena tidak mampu menjaga kemajemukan. Ini tidak boleh terjadi di Bumi Pertiwi kita. Keragaman dan perbedaan janganlah menjadi sumber konflik,” kata Presiden. Presiden juga menwgaskan bahwa kemajemukan seharusnya semakin melengkapi atas kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Sehingga keragaman justru menjadi perekat bangsa, menjadi energi kolektif mencapai
kemajuan bangsa. ‘’Kita harus mampu menjadikan kemajemukan itu sebagai kekuatan kita dalam menyongsong masa depan,” tambah Presiden. Pada bagian lain, Presiden mengingatkan bahwa sejarah mencatat TNI lahir dari rahim rakyat. Untuk itu, TNI harus menegaskan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tidak boleh melupakan rakyat dan tidak boleh menyakiti rakyat. ‘’TNI tidak boleh melupakan rakyat, TNI tidak boleh menyakiti rakyat, tidak boleh berjarak dengan rakyat, serta harus selalu bersama rakyat,” kata Presiden Jokowi. (har)
Tidak Ada Aturan
Tutupi Pemeriksaan Korupsi JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada pembahasan aturan pemerintah untuk menutupi pemeriksaan kasus korupsi. ‘’Pemerintah tidak pernah menggodok (men-
genai) orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose, dari mana itu?” kata Pramono di gedung KPK Jakarta, kemarin. Pramono hadir bersama Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief, Ketua Mahkamah
Agung 2001-2008 yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Bagir Manan serta Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebagai narasumber untuk menyusun renstra KPK. ‘’Kalau berkaitan dengan hal tindak pidana khusus, KPK mau melakukan apa saja ‘monggo’ (silahkan), dan itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK,” tambah Pramono. Namun, mengenai perbuatan yang merupakan kesalahan administrasi atau kebijakan menurut Pramono tidak boleh dikriminalisasi. ‘’Yang tidak boleh dikriminalisasi hal yang berkaitan dengan kebijakan, hal yang berkaitan dengan kesalahan administrasi pemerintahan atau temuan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebelum 60 hari maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah,” ungkap Pramono. Sebelumnya Pramono mengatakan bahwa bila seseorang belum menjadi tersangka tidak boleh diumumkan ke publik. Proses tersebut seharusnya menjadi konsumsi internal kepolisian atau kejaksaan. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
PRESIEN INSPEKSI PASUKAN - Presiden Joko Widodo (tengah) menginspeksi pasukan pada Upacara HUT TNI ke-70 di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, kemarin. Peringatan HUT TNI Ke-70 TNI tahun 2015 dipusatkan di Merak ditandai dengan atraksi tempur tiga matra TNI Angkata Darat, Laut dan Udara.
KPK Perkuat Fungsi Pencegahan JAKARTA - KPK diminta memperkuat fungsi pencegahan selain fungsi penindakan atau represif yang menjadi kewenangan lembaga anti rasuah tersebut selama ini. Hal ini dikemukakan oleh sejumlah pihak yang diminta pendapat oleh KPK perihal keahlianya dibidang hukum, dalam rangka menyusun rencana strategis (renstra) KPK pada periode 20152019 mendatang. Adapun berbagai pihak tersebut antara lain mantan Jaksa
Agung Basrief Arief, Sekretaris Kabinet Pramono Anung ,mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, serta beberapa anggota Komisi III DPR RI diantaranya Benny Kabur Harman, dan Aziz Syamsudin. ‘’Saya sarankan KPK untuk fokus ke grand corruption, saya sarankan seperti itu, dan juga jangan hanya represif saja tapi pencegahan akan lebih penting, karena kita melihat bahwa beberapa tahun terakhir ini KPK, Kejaksaan, Kepolisian terus represif, tapi
kan terus saja, seolah-olah outcomenya apa? jadi coba berpikir kembali, pencegahan ini dilakukan,tapi bukan berarti represif tidak dilakukan, jadi itu simultan,” kata Basrief Arief usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK ,di Jakarta, kemarin. Senada dengan Basrief, selaku wakil dari pemerintah, Pramono Anung juga mengusulkan hal yang sama. Menurutnya, tanpa mengurangi fungsi penindakan yang kerap dilakukan KPK dengan cara melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT), fungsi pencegahan katanya, juga dirasa sangat efektif untuk memberantas korupsi. ‘’Hari ini pemerintah diminta oleh KPK untuk memberikan masukan tentang rencana strategi KPK 2015-2019 yang notabenenya sama dengan durasi pemerintahkan Pak Jokowi dan Pak JK, yaitu dari tahun 2015-2019, maka dari sisi pemerintah dari perundangan maupun PP (Peraturan Pemerintah), yang diharapkan bisa bersinergi dengan KPK. (wnd)