Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Senin, 6 Mei 2015
No. 86 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Reshuffle Kabinet
Jokowi Sudah Kantongi Nama JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku sudah mendengar rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla terkait reshuffle Kabinet Kerja. Zulkifli bahkan percaya dua pemimpin negara itu sudah mengantongi nama nama menteri yang akan direshuffle. ‘’Soal reshuffle saya kira nama-nama sudah ada di Presiden dan Bapak Wakil Presiden kan. Ya, kita hormati hak prerogatif beliaubeliau itu,” katanya di gedung DPR Jakarta, kemarin. Terkait kabar adanya peluang bagi partai lain, seperti PAN, mendapat kursi menteri ia buru-buru menyanggah. Zulkifli meminta partainya tidak dikaitkan dengan rencana reshuffle. ‘’Wohh, jangan jangan. Kita hormati hak preogatif presiden,” katanya. Ketua Umum PAN itu beralasan, partainya konsisten dengan sikap dari awal. ‘’Kita, kan, di luar pemerintahan,” kata mantan Menhut itu. Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto membocorkan bahwa Presiden Jokowi sudah mengantongi nama-nama menteri yang akan diganti. ‘’Pre-
siden sudah ada tadi catatannya,” kata Novanto usai melakukan peninjauan di IPC Corporation University bersama Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Ciawi, Bogor, Selasa, 5 Mei 2015. Menurut Novanto, Jokowi sudah mencatat kinerja men-
Zulkifli Hasan
terinya dan mengetahui soal kredibilitas, loyalitas dan pencapaian target yang diberikan Jokowi. ‘’Presiden sudah tahu mana yang harus dilakukan mana yang tidak,” katanya. Sementara itu, Presiden Jokowi tidak pernah membahas mengenai evaluasi kinerja dan
rencana perombakan susunan menteri di Kabinet Kerja kepada jajarannya. ‘’Tidak, dia (Presiden) tidak pernah ada (komunikasi). Evaluasi itu tugas Presiden, bukan kami. Presiden yang mengevaluasi kami,’’ kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Selama enam bulan pemerintahan Kabinet Kerja berjalan, Ferry mengaku tidak pernah ada teguran maupun pujian dari Presiden Joko Widodo mengenai kinerja para menteri. ‘’Kan dia (Presiden) bukan guru yang bagi-bagi rapor ke kami, tugasnya sebagai pimpinan. Saya mah siapa, cuma pembantu Presiden kok ikut-ikutan (bertanya mengenai evaluasi),” tambahnya. Dia menjelaskan evaluasi kinerja merupakan hal wajar dilakukan oleh seorang pimpinan kepada jajarannya. Hal itu seperti dilakukan Ferry kepada anak buahnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (ant)
KPK Resmi
Tahan Jero Wacik
Suluh Indonesia/ade
JERO WACIK DITAHAN - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik memakai baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK di Jakarta, kemarin. Politisi partai Demokrat tersebut ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
JAKARTA - KPK menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik setelah hampir delapan bulan lamanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM 2010-2013 dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin mengatakan, penahan sendiri dilakukan untuk kepentingan penyidikan mengingat berkas perkara Wacik hampir rampung. Menanggapi penahananya, Jero Wacik mengatakan,dirinya menolak menandatangani berita acara penahanan. ‘’Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan, karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif, tidak
akan menghilangkan barbuk (barang bukti), dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apaapa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan,” kata Wacik. Selain menolak menandatangani berita acara penahanan,Wacik juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo,Wapres Jusuf Kalla,serta mantan bosnya di Partai Demokrat sekaligus Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. ‘’Saya mohon pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres, pak JK, lima tahun saya dibawah bapak. Pak SBY juga, pak presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini,saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan,” pintanya. (wnd)
Menunggu Kepastian Hukum Parpol Bermasalah WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus menunggu keputusan “inkracht” atau islah supaya dapat mendaftarkan calon kepala daerah. Kalla berharap, mudahmudahan (konflik) Golkar bisa selesai. Kan tergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada. Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat
proses peradilan. ‘’Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bukan ini atau pengadilan memutuskan segera,” jelasnya. Terkait upaya DPR untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik, Wapres mengatakan hal itu tidak diperlukan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat. ‘’Tidak perlu (revisi UU), karena waktunya reses juga kan,” katanya.
DPR berencana merevisi kedua UU tersebut karena rekomendasinya tidak diindahkan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan tentang pencalonan. KPU akhirnya menetapkan Peraturan tentang Pencalonan Pilkada yang merujuk pada keputusan pengadilan berketetapan hukum atau inkracht bagi partai yang sedang berproses hukum di pengadilan. Terkait adanya partai yang sedang menjalani proses hukum, yakni Partai Golkar dan PPP, KPU menyatakan dalam peraturan tersebut bahwa partai bersangkutan tidak diperkenankan mendaftarkan calonnya sampai ada keputu-
san pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Komisioner Ida Budhati menjelaskan hal itu untuk keadilan baik bagi kedua belah pihak internal partai yang bertikai, maupun bagi para konstituen partai tersebut. ‘’KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersamasama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM),” kata Ida. Oleh karena itu, KPU berharap dua partai, yang sedang berproses hukum karena masalah dualisme kepengurusan, untuk berdamai hingga menyelesaikan persoalannya dalam ranah hukum. (ant)
Suluh Indonesia/ant
UJIAN PAKET B MENURUN - Peserta Ujian Nasional (UN) Paket B mengerjakan lembaran soal UN ditemani anaknya di Sekolah Komplek Pengadilan, Tasikmalaya, kemarin. Ujian Paket C di Tasikmalaya menurun diikuti sebanyak 524 orang dengan 20 ruang ujian di tiga tempat yang berbeda.