Edisi 05 Oktober 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Senin, 5 Oktober 2015

No. 179 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Ivan Haz Siksa Pembantu JAKARTA - Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya yang juga anggota komisi IV DPR Fanny Syafriansyah (Ivan Haz) mendapat kecaman masyarakat. Wakil rakyat dari Fraksi PPP yang juga putra dari mantan Wapres Hamzah Haz itu, dituntut mundur dari jabatannya. Sejumlah LSM dalam pernyataan sikapnya mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk tidak memberi toleransi atas kekerasan yang dilakukan anggotanya. MKD dituntut untuk segera merekomendasi pencopotan Ivan Haz dari jabatannya sebagai anggota DPR. ‘’Mendesak MKD melakukan penindakan kepada Ivan Haz sebagai pelaku harus diberhentikan karena melakukan tidak kekerasan,” kata aktivis dari Jaringan

Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggaraini saat membacakan pernyataan sikap bersama di kantor LBH Jakarta, kemarin. Koordinator Advokasi LBH Jakarta, Bunga Siagian menunjukkan sejumlah fakta penganiaayaan yang menyebabkan Ivan Haz dilaporkan ke kepolisian pada Jumat (2/10) lalu. Ia mengungkapkan bahwa korban penganiayaan PRT oleh Ivan Haz, bernama Toipah (20), telah mengalami berbagai rentetan perlakuan kekerasan dari sang majikan. ‘’Secara umum sebenarnya Toipah bekerja sejak 2 mei 2015. Kemudian ia ingin keluar tapi tidak dibolehkan. Sejak itu dia mengalami tindakan kekerasan. Hampir tiap hari dipukul, ditendang dan dipukul pakai botol dan mainan anak-anak,’’ujarnya. (har)

Sekjen Partai Nasdem

Dijadikan Tersangka

Suluh Indonesia/ant

AVIASTAR BELUM DITEMUKAN - Kepala Basarnas Marsdya TNI FHB Soelistyo (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM menggunakan helikopter di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, kemarin. Hingga saat ini, pesawat Aviastar yang hilang kontak setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara belum ditemukan.

JAKARTA - KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella,atas dugaan penerimaan hadiah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rio diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut (non aktif) Gatot Pujo Nugroho dalam rangka menjanjikan pengamanan berbagai kasus Gatot yang tengah bergulir di kejaksaan,dan pernah digugat ke PTUN Medan. ‘’Ekspose (gelar perkara) kemarin si Rio Capella dapatnya (dari Gatot) gak sampai Rp 1 miliar, cuma Rp 200 juta, tapi sudah ditingkatkan ke penyidikan,” tutur sumber penegak hukum tersebut kepada BP/BJdi Jakarta, kemarin. Atas perbuatanya, Rio kata sumber tersebut,diancam dengan serangkaian pasal tindak pidana korupsi, mengingat jabatanya sekarang sebagai penyelenggara negara. ‘’Kalau gak Pasal 11 Pasal 12 huruf B UU.No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan

UU.No.20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tipikor,” terang sumber penegak hukum yang mengikuti jalanya gelar perkara kasus Rio. Hingga saat ini, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sumut (non aktif) Gatot Pujo Nugroho, baru terungkap keterlibatan Rio dalam pusaran kasus yang melilit Gatot. Sementara belum ada keterlibatan oknum petingggi Kejaksaan Agung yang ikut bermain, meskipun dalam sidang perkara kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan atas nama terdakwa OC Kaligis, berdasarkan rekaman sadapan antara istri Gatot Evy Susanti dan Iwan, anak buah OC Kaligis yang diputar JPU KPK, terungkap Gatot berencana akan meminta bantuan petinggi gedung bundar, sebutan untuk gedung pemeriksaan perkara korupsi di Kejaksaan Agung, untuk mengamankan kasus perkara korupsi yang menjeratnya. ‘’Si Rio Capella main sendiri, jual-jual jasa saja dia. Sementara ini baru Capella saja. Intinya (Rio) siap bantu untuk amankan ke gedung bundar.

(Jadi) belum ada alat bukti ke (oknum) gedung bundar,” jelas sumber tersebut. Dalam perkara kasus yang melilit Gatot,sebelumnya Rio Capella diperiksa tim penyelidik/penyidik KPK pada Rabu (23/9) lalu. Namun, usai diperiksa oleh tim penyelidik/penyidik KPK,Anggota Komisi III (Hukum) DPR dari Fraksi Partai NasDem tersebut enggan meladeni pertanyaan wartawan yang menunggunya sejak pagi, dan langsung berlari menuju mobil Honda Freed putih bernomor polisi B 810 NKC yang menjemputnya. Atas pemeriksaan tersebut, DPP Partai Nasdem pun langsung angkat bicara.Dalam siaran persnya,Partai Nasdem menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.”DPP Partai Nasdem telah meminta saudara Patrice Rio Capella untuk berkata jujur, terbuka, transparan,dan terus terang menjawab pemeriksaan KPK,” terang Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat Mutia dalam siaran pers yang diterima wartawan beberapa waktu lalu. (wnd)

Pertambangan Tinggalkan Masalah Sosial JAKARTA - Aktivitas industri pertambangan di daerah meninggalkan tiga masalah sosial yang berdampak pada hilangnya budaya dan faktor ekonomi masyarakat lokal. ‘’Hasil studi lapangan saya, tiga masalah penting tersebut yakni keadilan sosial, kesetaraan dalam memperoleh kesejahteraan dan sumber ekonomi, serta jaminan keberlanjutan terkait perubahan lingkungan,’’ kata Guru Besar UI bidang Sosiologi Dody Prayogo di Jakarta, kemarin. Dody menjelaskan masalah keadilan sosial masyarakat lokal

berkait erat dengan hilangnya lahan warga setempat untuk area pertambangan. ‘’Bagi masyarakat pertanian yang masih sangat bergantung pada lahan dan sumber alam, kehilangan lahan berdampak pada hilangnya wilayah suatu budaya dan hilangnya faktor produksi dan pekerjaan,” jelas Dody. Ia juga menjelaskan kehadiran industri pertambangan membuat ketimpangan antarkelompok sosial. ‘’Ketimpangan sosial seperti antara penduduk asli dan pendatang serta pekerja dengan nonpekerja tambang,” katanya.

Masalah jaminan keberlanjutan, lanjut Dody, terkait dengan dampak lingkungan atas kehadiran dan kegiatan tambang yang menyangkut keberlanjutan kegiatan masyarakat. ‘’Dampak fisik, seperti udara, debu, kebisingan, gangguan sumber air, getaran, kebauan, dan radiasi sinar, berdampak pada masyarakat terdekat secara langsung,” kata dia. Oleh karena itu, Dody merekomendasikan sejumlah solusi untuk menghilangkan masalah sosial tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pihak perusahaan

yang menambang tambang. ‘’Harus adanya pemerintahan yang responsif, yang tanggap menyempurnakan tata aturan, dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang lebih daripada kegiatan CSR,” kata Dody. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kasus penganiayaan yang menewaskan aktivis antitambang pasir pantai di Lumajang Salim dan melukai Tosan tidak cukup diselesaikan secara hukum. (ant)

Presiden Jokowi Pertimbangkan

SP3 Kasus Bambang Widjojanto SUKOHARJO - Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto. ‘’Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Sukoharjo Jawa Tengah, kemarin. Presiden menegaskan akan sangat mempertimbangkan masukan itu. Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan. Para akademisi meyakini

banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Para akademisi itu akan menyampaikan pen-dapat akademik itu kepada Presiden. Langkah itu ditempuh setelah polisi melipmpahkan perkara BW ke penuntut umum. Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.

Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah

Presiden. Menurut dia, saat ini lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden itu. (ant/wnd)

Suluh Indonesia/ant

PARADE BUDAYA - Sejumlah mahasiswa mengenakan pakaian adat Lombok saat mengikuti parade Budaya Lombok-Sumbawa di jalan Asia Afrika, Bandung, kemarin. Parade Budaya Lombok-Sumbawa tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kesenian dan budaya asal NTB.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.