Edisi 02 Desember 2014 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 2 Desember 2014

No. 215 tahun VIII

Pengemban Pengamal Pancasila

HIV/AIDS Gerogoti 408 Anak JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kurun Januari hingga September 2014 sebanyak 408 anak di sejumlah kota besar di Indonesia terjangkit HIV/AIDS. ‘’Datadata itu kami dapatkan dari mitra atau lembaga perlindungan anak yang ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Makassar, Medan dan Bandung,” kata Arist di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan jumlah itu meningkat dari data yang dihimpun sepanjang 2013 sebanyak 372 orang anak. Rata-rata anak yang terinveksi HIV/ AIDS tersebut berumur 12 tahun dan merupakan korban dari hasil hubungan suami istri yang salah satu atau keduanya mengidap virus yang meny-

erang kekebalan tubuh itu. ‘’Tahun lalu anak yang terinfeksi sebanyak 372, kalau ditotal dengan 2014 menjadi 780 anak,” katanya. Arist mengatakan data itu baru data yang sementara yang dilaporkan kepada Komnas PA dan bukan data total secara nasional. ‘’Data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) mungkin akan lebih banyak hingga empat kali lipatnya,” katanya. Ia berharap pemerintah lebih serius menangani permasalahan AIDS khususnya bagi anak-anak yang telah terlanjur mengidap HIV/AIDS. ‘’Jangan hanya mengurusi penanggulangan, tetapi juga nasib dari anak-anak yang menjadi korbannya itu,” kata Arist. (ant)

Suluh Indonesia/ade

PLT DIRJEN PAJAK - Wamenkeu yang juga sebagai Plt Dirjen Pajak Mardiasmo mendatangi KPK di Jakarta, kemarin. Kedatangan Mardiasmo untuk rapat sekaligus berkonsultasi dengan pimpinan KPK.

Pimpinan Tak Lengkap

KPK Tetap Tolak Peppu Suluh Indonesia/ant

PESERTA MUNAS BERSANTAI - Peserta Munas Partai Golkar beristirahat di tepi pantai saat jeda rapat di Nusa Dua, Bali, kemarin. Aburizal selaku Ketua Umum Partai Golkar mengkalim banyak keberhasilan partai berlambang pohon beringin tersebut selama kepemimpinannya.

Mantan Petinggi Negara

Dituntut Sepuluh Tahun JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pada KPK menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan petinggi perusahaan BUMN PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh, Heru Sulaksono,dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Heru selaku Kepala PT Nindya Karya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pemban-

gunan Dermaga Bongkar Sabang TA 2006- 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 313 miliar. ‘’Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” terang Ketua Tim JPU KPK Riyono, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

JAKARTA - KPK menolak apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu karena belum adanya pimpinan KPK baru menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan habis masa keanggotaanya pada 10 Desember mendatang. ‘’Kami tidak mau pemerintah mengeluarkan Perppu tanpa dasar yang kuat, memang KPK dalam keadaan darurat. Perppu itu kan dikeluarkan kalau dalam keadaan darurat, memang KPK dalam keadaan darurat, nggak kan ? Empat orang kita masih santai-santai saja. Saya tegaskan janga-

nkan empat, dua saja kita masih bisa bekerja jadi apa yang harus dianggap darurat,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut Abraham, jika pemerintah mengeluarkan perppu justru itu akan menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap membawa kepentingan tertentu. ‘’Kami tidak mau perppu itu sifatnya penunjukan. Itu kan berbahaya. Pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki untuk mengisi jabatan pimpinan KPK,” ujarnya. Menurut Abraham, KPK masih bisa bekerja dengan meskipun hanya ada empat

pimpinan KPK. Selain itu, kekosongan satu posisi pimpinan KPK tidak melanggar peraturan. ‘’Tidak ada aturan yang dilanggar kalau kepemimpinan KPK masih empat orang,” terangnya. Saat ini, dua calon pimpinan KPK sudah diajukan ke DPR oleh panitia seleksi pimpinan KPK. Mereka adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro yang akan berakhir masa jabatannya sebagai pimpinan KPK pada 10 Desember 2014, mencalonkan lagi dan lolos hingga tahap dua besar. Namun, saat keduanya menjalani fit and proper test di Ko-

misi III DPR, prosesnya belum bisa dijalankan hingga akhirnya muncul wacana penerbitan perppu. Pertimbangan dikeluarkannya perppu itu karena Komisi III DPR RI diragukan dapat memilih pimpinan KPK pascaditinggal Busyro Muqoddas 10 Desember 2014. Sementara itu, pemilihan lima pimpinan ketua juga bakal dilangsungkan pada 2015. Dengan dikeluarkan perppu, presiden bisa beralasan DPR tidak bisa menyelesaikan memilih calon sehingga masa bakti Busyro diperpanjang. (har)

Selain hukuman pidana penjara,Heru yang notabenya merupakan kuasa PT.Nindya Sejati Join Operation sekaligus pelaksana pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang,juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 23,127 miliar, dikurangi nilai harta Heru yang telah disita dan dirampas. Menurut jaksa, pidana tambahan tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan. (wnd)

Konflik TNI-Polri

Saatnya Memahami Konstitusi JAKARTA - Bentrok antara anggota TNI dan Polri yang selalu terjadi dinilai sebagai akibat dari negara yang gagal memahami konstitusi. Oleh karena itu, ketegasan negara dalam hal ini pemerintah selaku penyelenggara negara terhadap amanat UUD 1945 maupun ketentuan perundangan lainnya harus dilakukan untuk membenahi persoalan ini. ‘’Kegagalan negara memahami konstitusi dan regulasi, berbuah pada kegagalan memahami persoalan, apakah masalah sebatas soal pendidikan, beking membekingi, persoalan kesejahteraan ekonomi. Saya kita tidak. Itu bukan yang fundamental. Karena kegagalan memahami itu semua, akhirnya negara gagal mencari solusi,” kata Pengamat Militer Hary Priantoro dalam diskusi di Gegung MPR Jakarta, kemarin. Dalam sistem ketatanegaraan, ia mengibaratkan negara dalam hal ini pemerintah dan DPR sebagai lembaga penghasil produk kebijakan politik negara, yang enggan membesarkan anaknya dengan baik. Akibatnya TNI dan Polri menjadi seperti anak nakal. ‘’Lalu apakah yang disalahkan anaknya, tentu tidak. Jangan salahkan anaknya, tapi salah-

Suluh Indonesia/ant

RATUSAN RUMAH TERENDAM - Warga beraktivitas menggunakan perahu di permukiman yang terendam banjir di Desa Buluh Cina, Siak Hulu, Kampar, Riau, kemarin. Intensitas hujan yang sangat tinggi menyebabkan sungai Kampar kembali meluap dan merendam ratusan rumah di sepanjang bantaran sungai itu.

Penggunaan Dana Optimalisasi kan orang tua,” katanya. Oleh karena itu, menurutnya posisi negara harus tegas ketika si anak melakukan pelanggaran seperti rambu-rambu yang disebut dalam pasal 2 point d UU TNI, yakni, Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. ‘’Pertanyaannya apakah

semua itu ditaati oleh TNI maupun Polri,’’ katanya. Hary mengakui dapat memahami kondisi di lapangan ketika seorang prajurit tergiur untuk melakukan bisnis sekalipun praktik ilegal, karena negara tidak bisa menjamin sepenuhnya. Namun, persoalan itu bisa dicarikan solusinya. ‘’Kalau masalah kesejahteraan berkaitan dengan pendidikan keluarga prajurit, itu menjadi tanggungjawab kemendikbud, juga persoalan kesejahteraan lain prajurit dan keluarganya yang harusnya menjadi tanggungjawab kementerian terkait,” katanya. (har)

KPK Cium Aroma Korupsi JAKARTA - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, setidaknya ada enam titik potensi korupsi Dana Optimalisasi di Kementerian atau Lembaga. Ihwal adanya temuan ini berdasarkan kajian KPK tentang Penyusunan APBN dengan fokus studi dana optimalisasi. ‘’Kajian KPK tentang Penyusunan APBN dengan fokus studi dana

optimalisasi menyimpulkan, setidaknya ada enam titik potensi korupsi Dana Optimalisasi,” kata Busyro dalam paparan hasil kajian di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Adapun enam permasalahan yang menjadi titik potensi korupsi pertama yakni perihal pengalokasian dana optimalisasi yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. ‘’Hasil reviu BPKP menyebutkan 15 K/L yang menerima tambahan belanja tidak menga-

lokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp.4,4 triliun,” katanya. Permasalahan kedua yakni perihal besaran usulan DPR terkait tambahan belanja yang tidak sesuai ketentuan undang-undang. ‘’Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Pada

pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari 154,2 triliun rupiah di RAPBN 2014 menjadi 175,35 triliun rupiah pada UU APBN 2014,” paparnya. Permasalahan ketiga yakni perihal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR yang tidak ditetapkan kembali. Dengan adanya hal ini menurut Busyro, jelas membuka ruang RKP untuk terus berubah. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.