Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Senin, 1 Juni 2015
No. 103 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
JK Minta Buwas
Segera Lapor LHKPN JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harus diserahkan oleh penyelenggara negara kepada KPK. ‘’Ya ‘kan memang itu sesuai aturan harus,” kata Kalla di Universitas Pelita Harapan Tangerang, Banten, pada Sabtu siang terkait sikap Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso yang tidak mau menyerahkan LHKPN. Kalla mengatakan, pemerintah akan menanyakan kepada Budi perihal ketidakinginannya memberikan LHKPN tersebut. Budi Waseso belum menyerahkan LHKPN kepa-
da KPK sejak menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. KPK pernah meminta Budi untuk segera melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara. Budi Waseso pernah memastikan tidak akan melaporkan harta kekayaannya dan meminta KPK untuk menelusuri sendiri hartanya. Menurut Inpres Nomor 5/ 2004, seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera me-
laporkannya kepada KPK. Pada poin kesembilan, Inpres tersebut juga menginstruksikan agar penyelenggara negara bekerjasama dengan KPK untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap sistem-sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Instruksi presiden tersebut juga menginstruksikan penyelenggara negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur untuk meniadakan perilaku koruptif di lingkungannya. (ant)
70 Saksi Diperiksa Kasus Denny JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014. ‘’Sampai sekarang sudah kami periksa 70 saksi,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, di Jakar-
ta, kemarin. Puluhan saksi tersebut termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja. Pihaknya pun sudah meminta keterangan saksi ahli yakni pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara. Sementara terkait pemeriksaan tersangka kasus ini, Denny Indrayana sudah dilakukan se-
Helfi Assegaf
banyak empat kali. ‘’Sudah dilakukan pemeriksaan tersangka sebanyak empat kali,” ujarnya. Dalam kasus dengan nilai proyek Rp32 miliar itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Mantan Wamenkumham itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan payment gateway. (ant)
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada hari Selasa (2/6) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Rabu (3/6). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
5,4 Juta Balita Alami Gizi Buruk BATANG - Mensos Khofifah Indar Parawansa menyatakan, sebanyak 5,4 juta dari 32 juta balita di Indonesia terindikasi mengalami gizi buruk. ‘’Gizi buruk sangat mempengaruhi pertumbuhan fisik dan intelektual padahal pada 2015 kita harus menyiapkan generasi emas yang semestinya balita harus memiliki gizi baik,” katanya saat membuka kegiatan Jambore Gizi 2015 di Batang, kemarin. Menurut dia, jika balita terlahir dengan gizi buruk maka sangat potensial kemungkinan terjadinya ketidakseimbang pertumbuhan fisik maupun intelktualnya. Mensos menyampaikan ada hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan manajemen dan retribusi keseimbangan gizi yang baik untuk ibu hamil dengan menggunakan metode advokasi dan edukasi kumunikasi. ‘’Untuk menangulangi gizi buruk, Kemensos memiliki program keluarga harapan (PKH) untuk 8 persen masyarakat kurang mampu, penerimaanya ibu hamil supaya selama hamil mendapatkan Rp 1 juta,’’ ungkapnya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
AIR SUCI WAISAK - Sejumlah biksu membawa kendi berisi air suci saat prosesi pengambilan air suci pada rangkaian perayaan Tri Suci Waisak tahun 2559 B.E/ 2015 di Umbul Jumprit kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Tegalrejo, Ngadirejo, Temanggung, kemarin. Prosesi pengambilan air suci itu dilakukan oleh puluhan biksu dari berbagai majelis agama Buddha yang selanjutnya dibawa dan disemayamkan di Candi Mendut.
Melawan Vonis Wakil Tuhan HAKIM disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Atas dasar itulah, hakim bisa mencabut nyawa seseorang lewat putusannya. Begitu pula halnya dengan perkara praperadilan, hakim bisa saja membuat keputusan yang mana pihak-pihak merasa tidak puas.
Suluh Indonesia/ant
KARNAVAL SARANGAN - Peserta karnaval melintas di Sarangan, Magetan, kemarin. Kegiatan karnaval untuk memeriahkan kegiatan adat budaya bersih desa yang digelar warga sekitar objek wisata Telaga Sarangan setiap bulan Ruwah (penanggalan Jawa).
KOALISI Masyarakat Anti Korupsi berencana akan melaporkan Hakim Haswandi ke Komisi Yudisial. Dilaporkanya hakim memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo tersebut, karena dinilai telah melampaui kewenanganya menguji dan menafsirkan UU KPK yang menjadi dalil menggugurkan penetapan tersangka dengan menyata-
kan penyelidik KPK yang berasal dari Polri tidak sah,sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sah dan harus dihentikan.‘’Kami ingin melaporkan tapi harus ada (salinan) putusan dulu,”kata Erwin Natosmal Oemar, salah satu anggota koalisi dari Indonesia Legal Rountable di Jakarta, kemarin. Selain dinilai telah melampau
kewenanganya, rencana pelaporan yang akan dilakukan sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil seperti Indonesia Legal Rountable (ILR) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI), ICW, LBH Jakarta, dan berbagai organisasi non pemerintah lainnya, karena putusan yang dikeluarkan Ketua PN Jaksel tersebut telah membahayakan hukum di Indonesia.‘’Teman-teman koalisi melihat putusan Haswandi ini jelas akan merusak kepastian hukum di Indonesia. Bayangkan UU dipahami mahasiswa hukum
tingkat 1 UU KPK lex spesialis (UU khusus),tahu-tahu ditafsir bukan lex spesialis. Pada titik ini tentu kami melihat Haswandi membuat ketidakapastian hukum dan membuat para pencari hukum merasa hak-haknya untuk mencari keadilan menjadi tidak pasti, karena hakim dapat saja menafsirkan apa isi kepalanya walaupun melanggar UU,” kata Erwin. Terhadap putusan itu sendiri, pihak koalisi menyarankan agar KPK segera melakukan langkah perlawanan hukum secara kongret, sebab Haswandi dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik serius. (wnd)