HARIAN UNTUK UMUM TERBIT SEJAK 1 MARET 2004 LANGGANAN LOMBOK Rp.85.000 SUMBAWA Rp.90.000 ECERAN Rp 5.000 Online :http://www.suarantb.com
E-mail: suarantbnews@gmail.com
SUARA NTB
SELASA, 20 FEBRUARI 2018
16 HALAMAN NOMOR 284 TAHUN KE 13
TELEPON: Iklan/Redaksi/Sirkulasi (0370) 639543 Facsimile: (0370) 628257
Pengemban Pengamal Pancasila
Surat kepada Rakyat (4-Habis)
Bersama Rakyat Berikhtiar WAHAI saudaraku, di Bima dan Dompu, kehidupan di dunia kadang membuat seseorang takut pada orang lain melebihi takut kepada Allah. Ada yang takut kehilangan jabatan sehingga hanya bersikap lebih rapi ketimbang di hadapan yang tak nampak. Saudaraku, semua masyarakat di NTB ini memiliki adat bersendikan agama. Sehingga agama menjadi darah dari kehidupan yang mengaliri urat nadi. Bahwa segala sesuatu untuk Allah semata. Karena itu, saya sebagai rakyat biasa tidak harus takut kehilangan kesempatan, kendati kesempatan itu kadang terbuka. Kita mempelajari kesempatan itu dari sisi baik buruknya. Apakah kita meraihnya atau menolaknya. Wahai saudaraku di Bima dan Dimpu. Saraan Weki ndai, Ama ra Ompu, Cina ro angi ma dese rantasa di Mbojo. Memasuki Dompu dan Bima, saya selalu merasakan melayari diri sendiri. Semua menjadi bagian dari kita tanpa boleh satu pun terpisahkan. Bersambung ke hal 15
Gali Aspirasi Masyarakat di Bima (1)
Ama Elo: Saya Paling Senang Jika PPS Terbentuk CALON Gubernur Nomor Urut 4 jalur non partai, H. Moch Ali Bin Dachlan menggali aspirasi masyarakat Bima. Senin (19/2) kemarin, sejumlah tempat didatangi Amaq Asrul. Mulai dari Sape hingga Bolo. Saat berada di Sape, Ali Dachlan dinobatkan menjadi Ama Elo. Elo merupakan seb-
utan dari kata Ali dalam dialek Mbojo. Penyematan tanda kehormatan sebagai Ama Elo ini pun diberikan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, putra asli wilayah Sape, H. Masykur. Di kesempatan tersebut, mantan Sekda ini pun menyatakan siap mem-
(Suara NTB/rus)
DINOBATKAN - Ali BD dinobatkan menjadi Ama Elo, warga kehormatan Sape Bima. Penobatan dilakukan mantan Sekda Bima, H. Masykur di sela acara silaturahmi Ali BD dengan warga Sape Bima, Senin kemarin. berikan dukungan untuk kemenangan calon Independen, Ali-Sakti di Sape. Kepada Ama Elo pada pertemuan tersebut, warga Sape menyampaikan sejumlah pertanyaan. Berikut diantaranya dan langsung di respons calon
Gubernur Independen ini. 1. Kenapa Pak Ali BD tidak pakai partai? Jawaban Ali Dachlan, menggunakan independen adalah salah satu teknis dan aturan perundang-undangan
membolehkan. Apakah pakai partai buruk? Jawabnya tidak. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai tidak ada yang jelek. Semuanya bagus. Dasar dan tujuan partai itu bagus. Bersambung ke hal 15
Lombok Marathon 2017
Polisi Klarifikasi Ketua KONI NTB Mataram (Suara NTB) – Penyelidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan Lombok Marathon 2017 terus bergulir. Giliran Ketua KONI NTB, H. Andy Hadianto diklarifikasi Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Klarifikasi berlangsung sekitar empat jam lebih.
TO K O H Minta Kepastian Regulasi SEBELAS investor asal Amerika Serikat (AS) menjajaki peluang investasi di NTB. Investor ini akan menjajaki peluang investasi di sektor kesehatan, pengolahan hasil kelautan dan perikanan, perbankan, energi dan pariwisata. Konsul Ekonomi Konjen RI di New York, Winanto Adi mengatakan, pengusaha dari negeri Paman Sam itu meminta kepastian regulasi berinvestasi di Indonesia secara umum dan NTB secara khusus. “Yang paling penting justru regulasi yang kayaknya tidak banyak dipresentasikan,” kata Winanto usai diskusi dan Bersambung ke hal 15
Dia tidak berbicara banyak terkait klarifikasi tersebut saat ditemui ketika keluar dari ruangan Subdit III Tipikor.Dia dimintai keterangan sebagai salah satu bagi-
(Suara NTB/why)
KLARIFIKASI - Ketua KONI NTB, H Andy Hadianto (kiri) didampingi Bidang Hukum KONI NTB, Hadi Muchlis berjalan menuju Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (19/2) untuk menjalani klarifikasi terkait Lombok Marathon 2017.
an dari penyelenggara event internasional tersebut. Mengenai jumlah anggaran pelaksanaan Lombok Marathon 2017, dia mengaku akan mempertanggung jawabkannya ke Gubernur Dr. TGH M Zainul Majdi. ‘’Nanti lah, nanti kita laporkan ke gubernur,” terangnya. Bersambung ke hal 15
ITDC Bakal Bangun Dua RS Internasional di KEK Mandalika
KO M E N TTAA R Berkas Belum Lengkap KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu kepada lima anggota DPRD NTB yang maju dalam Pilkada serentak 2018 untuk menyerahkan SK pemberhentian dari Mendagri hingga 24 Mei mendatang. Sementara itu, usulan pemberhentian lima anggota DPRD NTB tersebut hingga saat ini belum dapat diproses lantaran berkasnya belum lengkap. Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH menjelaskan, Bersambung ke hal 15
Mataram (Suara NTB) – PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) rencananya, akan membangun dua rumah sakit (RS) bertaraf internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. RS internasional yang dilengkapi dengan fasilitas trauma healing dan helipad itu merupakan salah satu persyaratan dibangunnya sirkuit Moto GP di KEK Mandalika. Hal tersebut diungkapkan General Affair PT. ITDC, I Gusti Lanang Bratasuta saat diskusi dan jamuan makan siang 11 investor asal Amerika Serikat (AS) di Pendopo Gubernur, Senin (19/2) siang. Ia menjelaskan, dua RS internasional di KEK Mandalika itu akan dibangun di sebelah barat dan timur kawasan. ‘’Yang prioritas di sebelah barat. Karena untuk sirkuit, itu dipersyaratkan rumah sakit internasional yang dilengkapi dengan trauma healing dan juga helipad,’’ jelasnya. Ia mengatakan, keberadaan helipad tersebut untuk mempercepat proses evakuasi. Jika ada pebalap yang mengalami kecelakaan atau wisatawan yang kecelakaan di areal KEK Mandalika. Jika butuh penanganan medis sesegera mungkin maka dapat segera dievakuasi ke RS internaisonal lainnya di wilayah NTB. Bersambung ke hal 15
(Suara NTB/ist)
MANDALIKA - Wajah kawasan Pantai Kuta Pujut Lombok Tengah (Loteng) yang dikelola ITDC, kini sudah jauh berubah. Penataan di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, ditargetkan tuntas April mendatang untuk tahap pertama. Tampak tampilan Pantai Kuta dilihat dari udara.
Tersangka Kasus BPR Resmi Daftarkan Praperadilan Mataram (Suara NTB) Tersangka kasus merger PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB resmi mengajukan praperadilan, Senin (19/2) kemarin ke Pengadilan Negeri Mataram. Sejumlah alasan dibeberkan, terkait penilaian tidak sahnya penetapan tersangka oleh Kejati NTB. Dari dua tersangka yang ditetapkan, pemohon Praperadilan hanya diajukan oleh Ihw, SP.AK, Ketua Tim Konsolidasi merger BPR yang saat ini menjabat sebagai Direktur BPR Sumbawa. Dia meminta melalui majelis hakim PN Mataram agar menggugurkan
status tersangka kepada Ihw sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang Undang 20 tahun 2001 jo pasal 55 pasal 56 KUHP. Materi praperadilan terdaftar dengan nomor 03/ Pid.pra/2018/PN.Mtr. Humas PN Mataram, Didiek, SH.,MH dihubungi Suara NTB mengatakan, setelah materi praperadilan didaftarkan, akan dilanjutkan dengan penentuan majelis hakim. “Setelah hakim ditunjuk, baru ditentukan waktunya. Majelis juga
akan menentukan panggilan minimal tiga hari setelah penentuan majelis,” kata Didiek. Pada prinsipnya, sambung dia, proses persidangan pada praperadilan hanya membutuhkan waktu singkat, paling tidak selama sepekan. Terpisah, Dr. Umaiyah, SH.,MH selaku kuasa hukum Ihw, membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Pertama, disebutnya, penetapan tersangka dianggap terburu-buru, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : PRINT.05/P.2/Fd.1/08/2017,
tanggal 21 Agustus 2017. Kedua, penetapan status tersangka pemohon error in persona. “Bahwa tanggung jawab pelaksanaan kegiatan konsolidasi berdasarkan SK Gubernur nomor 503-89 tahun 2016 terkait susunan pengurus, Bersambung ke hal 15 MATERI - Umaiyah, kuasa hukum ketua tim konsolidasi BPR, Ihw menunjukkan materi praperadilan, Senin (19/2).
(Suara NTB/ars)
(Suara NTB/nas)
(Suara NTB/dok)
Andy mendatangi Polda NTB, Senin (19/2) didampingi Bidang Hukum KONI NTB, Hadi Muchlis. Andy dicecar penyidik sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.