HARIAN UNTUK UMUM TERBIT SEJAK 1 MARET 2004 LANGGANAN LOMBOK Rp.85.000 SUMBAWA Rp.90.000 ECERAN Rp 5.000
SUARA NTB
16 HALAMAN NOMOR 158 TAHUN KE 13
Online :http://www.suarantb.com E-mail: hariansuarantbnews@gmail.com
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017
Pengemban Pengamal Pancasila
TELEPON: Iklan/Redaksi/Sirkulasi (0370) 639543 Facsimile: (0370) 628257
Kejari Selong Bidik Bansos Pemprov NTB Mataram (Suara NTB) Selepas mengantar kasus hutan lindung Sekaroh ke persidangan, Kejari Lombok Timur (Lotim) kini membidik kasus baru. Penyelidikan awal sudah dimulai seputar penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos). Sumber anggarannya dari Pemprov NTB. Dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri terkait indikasi penyelewengan dana Bansos dengan sasaran kelompok ternak dan kelompok tani di wilayah hukum Lotim. Sumber anggarannya dari dua instansi Pemprov NTB, yakni dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi NTB dan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Provinsi NTB. Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, SH membenarkan penyelidiIwan Gustiawan
kan dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut. Penyelidikan awal dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. ‘’Kasus ini (Bansos, red) dilaporkan dalam satu laporan, tetapi beda proyek. Satu (anggaran) di Dinas Pertanian (Distan TPH) dan satunya lagi di Dinas Peternakan Provinsi,” kata Iwan Gustiawan ditemui di Mataram, Senin (18/9). Penyelidikan masih sifatnya umum. Sehingga masih harus mendalami bukti dan keterangan saksi. Namun Iwan enggan membeberkan anggaran. Bersambung ke hal 15 (Suara NTB/ist)
MINIM Kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Dusun Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah terus meningkat. Namun, hal itu tak diikuti oleh penjualan hasil kerajinan warga setempat. Tampak, seorang perempuan sedang menenun sambil menjajakan hasil tenunannya.
(Suara NTB/ars)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap Rencana Aksi Pencegahan Korupsi) yang dilakukan Pemprov NTB pada sejumlah sektor seperti pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK melihat persoalan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di NTB masih cukup berat. Keberadaan SDM cukup penting untuk menjalankan sistem aplikasi yang digunakan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Persoalan SDM itu kaitannya dengan integritas dan kompetensinya. Untuk itu, KPK meminta Pemprov untuk membuat langkah-langkah terobosan terkait dengan rencana aksi pencegahan korupsi ini. Bersambung ke hal 15
Dikes Cegah Peredaran PCC di NTB Mataram (Suara NTB) – Penyalahgunaan obat keras daftar G seperti Somadril dan Tramadol menimbulkan efek samping fatal, terlebih jika dikonsumsi dengan obat lain dengan reaksi yang sama. Meski belum beredar di NTB, tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) perlu diwaspadai. Tablet tersebut ilegal tanpa izin edar. ‘’Kami akan melakukan rapat koordinasi untuk melakukan langkah selanjutnya terkait pencegahan peredaran obat PCC di NTB. Karena ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak, apalagi dikonsumsi seringkali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, di Mataram, Sabtu (16/9). Ia mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan pencegahan seh-
ingga obat jenis PCC ini tidak beredar di NTB. Apalagi efek yang ditimbulkan bisa berupa gangguan kejiwaan dan gangguna kesehatan lainnya. Untuk diketahui, obat PCC ini sudah tidak diperbolehkan lagi penggunaannya secara medis. “Kalau untuk dampak sendiri itu bisa terjadi karena yang dikonsumsi banyak. Memang kandungannya itu ada penenang, tapi tidak dalam dosis tinggi. Nah karena dikonsumsi banyak, jadi efeknya seperti itu (gangguan jiwa),” ujarnya. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih. Ia mengaku belum menemukan
adanya peredaran obat tersebut. Ia juga berharap tidak ada peredaran obat yang berbahaya itu di NTB. Bersambung ke hal 15
Nurhandini Eka Dewi (Suara NTB/dok)
Asep Rahmat Suwanda (Suara NTB/dok)
KO M E N TTAA R Kaji Kelayakan Suntikan Modal
PT. GERBANG NTB Emas (GNE) mengajukan penyertaan modal dasar sebesar Rp 75 miliar. Mengenai usulan ini, Pemprov sudah mengajukan perubahan Perda ke DPRD. Namun, Badan Pembentukan Perda meminta Pemprov melakukan kajian mengenai rencana pemberian suntikan modal kepada PT. GNE yang selama ini selalu mendapat sorotan dari dewan. Kepala Badan Pengelolaan (Suara NTB/dok) Keuangan dan Aset Daerah (BPH. Supran KAD) NTB, Drs. H. Supran, MM yang dikonfirmasi Suara NTB usai rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (18/9) siang kemarin menyatakan Pemprov akan melakukan kajian atau studi kelayakan. ‘’Kalau masalah penyertaan modal yang Rp 75 miliar, wajar DPRD minta kajian studi kelayakannya seperti apa. Apakah dengan menambah modal itu akan bisa bersaing dengan perusahaan lain. Ini kan perusahaan daerah,’’ kata Supran. Bersambung ke hal 15
Pimpinan Dewan Tetap Gunakan Mobil Dinas
Harus Ada Persetujuan Pengelola BMD Mataram (Suara NTB) – Para pimpinan DPRD NTB tetap menggunakan mobil dinas. Akibatnya, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 13,6 juta per bulan yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017. Sementara itu, bagi anggota Dewan yang tetap meminjam pakai mobil dinas, harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pengelola barang milik daerah (BMD) dalam hal ini Sekda. “Saya belum tahu (jika ada yang pinjam pakai). Kalaupun
ada yang dipinjam pakai, dikembalikan dulu. Kendaraan yang dikembalikan oleh Dewan itu harus ke pengelola BMD yaitu Pak Sekda. Kalau saya selaku pejabat penataausahaan BMD,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Drs. H. Supran, MM ketika dikonfirmasi Suara NTB, Senin (18/9) siang kemarin. Jumlah mobil dinas yang digunakan anggota DPRD NTB sebanyak 27 unit. Sementara itu, Ketua dan tiga
Wakil Ketua DPRD NTB tetap menggunakan mobil dinas. Bagi anggota Dewan yang mengembalikan mobil dinas, maka mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi sebeasar 13,6 juta sebulan. ‘’Pimpinan Dewan masih (tetap menggunakan mobil dinas). Tetapi tak dapat tunjangan transportasi. Semua yang mengembalikan, itu yang dapat. Siapa yang mengembalikan mobil dinas, itu yang dapat tunjangan transportasi,’’ terangnya. Bersambung ke hal 15
BPKP dan Kejati Agendakan Audit Kasus Merger BPR Mataram (Suara NTB) Ditingkatkannya kasus merger PD. BPR NTB menjadi PT. Bank BPR NTB ke penyidikan, mengharuskan penyidik menentukan angka kerugian negara. Penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permintaan audit. ‘’Mereka (Kejati NTB, red), sudah ada permintaan audit,’’ kata Kepala BPKP NTB melalui Korwas Investigasi, Ngatno, SE kepada Suara NTB, Senin (18/9). Permintaan audit itu direspons dengan rencana untuk ekspose bersama. Agenda ini menurut Ngatno, untuk menyamakan persepsi dengan penyidik soal kelengkapan dokumen dan alat bukti hasil penyidikan, dipadukan dengan kebutuhan audit pihaknya. Namun agenda ekspose awal belum jelas, karena masih harus ditentukan dengan penyidik. Apakah rencana audit investigasi atau langsung audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)? Dari dua item audit ini dipastikannya akan dipilih berdasarkan kelengkapan dokumen, keterangan saksi pendukung dan alat bukti. Menurutnya, jika memang bahan sudah komplit, maka akan dilakukan audit PKKN, langsung untuk penentuan kerugian negara. Namun jika masih perlu pendalaman bukti dan keterangan saksi tadi, maka akan diagendakan dalam audit investigasi. ‘’Apakah nanti audit investigasi atau audit PKKN, itu yang belum kita bicarakan. Biasanya nanti akan diputuskan setelah ekspose awal,’’ jelasnya. Soal rencana audit kerugian negara ini sebelumnya sempat disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH. Dijelaskan, penentuan kerugian tetap akan melibatkan ahli BPKP NTB. Surat permintaan audit sudah dikirim, hanya tinggal ekspose bersama untuk menentukan segmen audit Investigasi atau PKKN. ‘’Dalam waktu dekat, akan ditindaklanjuti dengan penghitungan kerugian negara bersama BPKP,’’ jelasnya akhir pekan kemarin. Audit akan berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional merger BPR sebesar Rp 1,6 miliar tahun 2016 2017. Penggunaan anggaran itu dialokasikan kepada tiga bidang untuk proses merger di bawah ken- dali tim konsolidasi. Tiga bidang itu diantaranya, Bersambung ke hal 15
Penderita Gangguan Jiwa Berat di NTB Capai 9.800 Orang Mataram (Suara NTB) – Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2013, angka gangguan jiwa berat di NTB sebanyak 9.800 orang atau 2,1 persen dari total penduduk NTB yang mencapai 4,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.409 orang yang dipasung. ‘’Jadi angka gangguan jiwa berat di NTB itu 2,1 persen atau sekitar 9.800 orang dengan gangguan jiwa berat. Dari 2,1 persen itu, rata-rata yang dipasung sekitar 1.409 orang,’’ ungkap Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram, dr. Elly Rosila Wijaya, Sp.KJ., MM ketika
dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (18/9) siang kemarin. Sampai akhir 2016 lalu, RSJ sudah menemukan 577 penderita gangguan jiwa yang dipasung by name by address. Artinya, masih ada sekitar 800 orang yang belum ditemukan. Ada kecenderungan keluarga penderita gangguan jiwa ini menyembunyikan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Sehingga, pihaknya membuat Sistem Rujukan Komunikasi Tiga Pilar untuk menyisir masyarakat yang dipasung karena menderita gangguan jiwa berat. Tiga pilar yang dilibatkan yakni RSJ, Puskesmas
‘’
Jadi angka gangguan jiwa berat di NTB itu 2,1 persen atau sekitar 9.800 orang. Elly Rosila Wijaya
dan keluarga. Untuk melibatkan Puskesmas ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dan kabupaten/kota. Menurut Elly, Puskesmas adalah ujung tombak Dikes dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masya-
rakat. Diperlukan koordinasi yang intensif antara ketiga pilar tersebut supaya penderita gangguan jiwa berat tidak dipasung. Bersambung ke hal 15
(Suara NTB/dok)
TO K O H Manajemen SDM Masih Berat