Edisi 07 Desember 2017 | Suara NTB

Page 1

HARIAN UNTUK UMUM TERBIT SEJAK 1 MARET 2004 LANGGANAN LOMBOK Rp.85.000 SUMBAWA Rp.90.000 ECERAN Rp 5.000 Online :http://www.suarantb.com

E-mail: suarantbnews@gmail.com

SUARA NTB

KAMIS, 7 DESEMBER 2017

Pengemban Pengamal Pancasila

16 HALAMAN NOMOR 222 TAHUN KE 13

TELEPON: Iklan/Redaksi/Sirkulasi (0370) 639543 Facsimile: (0370) 628257

Penghujung Tahun Anggaran

Rp 2,42 Triliun Dana Menganggur di NTB Mataram (Suara NTB) – Satu bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2017, jumlah dana transfer yang masih belum dibelanjakan alias menganggur di NTB mencapai Rp 2,42 triliun. Hal ini terlihat dari realisasi keuangan APBD 11 Pemda di NTB dibandingkan dengan jumlah dana transfer yang telah dikirim pemerintah pusat ke masing-masing Pemda hingga 4 Desember 2017. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbenaharaan (DJPB) NTB, Muhammad Budi Dharmanto yang dikonfirmasi Suara NTB,

Rabu (6/12) menyebutkan, total dana transfer pusat yang sudah disalurkan sebesar Rp 14,34 triliun atau 94,03 persen untuk 11 entitas Pemda di NTB. Dengan rincian Pemprov

NTB Rp 3,152 triliun, Lombok Barat Rp 1,232 triliun, Lombok Tengah Rp 1,503 triliun, Lombok Timur 1,984 triliun. Selanjutnya Kabupaten Bima Rp 1,385 triliun, Kabupaten Sumbawa Rp 1,280 triliun, Kabu-

paten Dompu Rp 826,6 miliar, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 817,4 miliar, Lombok Utara Rp 616,2 miliar, Kota Mataram Rp 876 miliar lebih dan Kota Bima Rp 669 miliar lebih. Bersambung ke hal 15

Tabel Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 11 Pemda di NTB hingga 30 November 2017. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Pemda

APBD

Pemprov NTB 5,488 T Lombok Barat 1,753 T Lombok Tengah 2,052 T Lombok Timur 2,590 T Lombok Utara 349,15 M Kota Mataram 1,545 T Sumbawa 1,830 T Sumbawa Barat 1,563 T Dompu 1,130 T Bima 1,661 T Kota Bima 825,28 M Rata-rata realisasi keuangan

Realisasi Fisik 80,04 73,48 66,00 87,50 75,00 66,24 81,20 72,82 88,70 79,24 75,00 65,54

Keuangan 64,79 69,79 63,07 68,16 65,48 58,49 75,82 50,59 72,35 66,30 66,13

Target Fisik 94,50 97,34 82,00 95,00 95,00 93,32 93,84 96,75 85,00 99,90 91,63

Keuangan 90,28 88,81 72,88 85,49 85,49 82,05 85,63 70,32 79,82 98,52 92,57

Sumber : Monev Online LKPP per 30 November 2017.

TO K O H

(Suara NTB/ist)

DIHENTIKAN - Tim dari Pemprov NTB dan Pemkab Lobar menghentikan paksa aktivitas reklamasi ilegal di wilayah Lembar. Lahan-lahan hasil reklamasi ilegal pada salah satu titik di wilayah Kecamatan Lembar

Siapkan Kasasi PEMPROV NTB kalah dalam sidang pengadilan tingkat banding terkait dengan sengketa lahan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Negeri Lombok yang terletak di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng). Pemprov menyatakan akan melakukan upaya hukum selanjutnya,yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita kasasi. Proses hukum jalan terus ndak apa-apa. Toh masih ada upaya hukum yang bisa kita tempuh lagi oleh pemerintah provinsi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si ketika dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (6/12) siang kemarin. Wagub menyatakan, telah meminta Biro Hukum Setda NTB untuk menyiapkan kasasi ke MA. ‘’Saya minta untuk dilakukan proses peradilan yang lebih tinggi ke Mahkamah Agung,’’ ucapnya. Disinggung mengenai putusan di tingkat banding yang memerintahkan supaya Pemprov menyerahkan objek sengketa seluas 41,5 hektare kepada penggugat, H.Muh. Amin Bersambung ke hal 15 (Suara NTB/dok)

KO M E N TTAA R Siapkan Lahan Relokasi

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap membangun kembali 197 rumah warga yang rusak berat dan hanyut akibat banjir bandang yang melanda empat kecamatan di Lombok Timur (Lotim) November lalu. Namun, BNPB meminta Pemkab Lotim untuk menyiapkan lahan relokasi sebagai tempat pembangunan rumah bagi korban banjir bandang yang melanda Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra dan Sakra Barat tersebut. Kepala Pelaksana BPBD NTB, Ir. Mohammad Rum, MT yang dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (6/12) siang kemarin menjelaskan, atas perintah Kepala BNPB yang turun ke lokasi beberapa waktu lalu, tim BNPB suah turun melakukan verifikasi di lapangan. Pada waktu itu, H. Mohammad Rum Bersambung ke hal 15

Reklamasi Ilegal di Lembar Dihentikan Paksa Pemkab Lobar Lanjutkan ke Proses Hukum TIM gabungan yang terdiri dari Satpol PP NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov NTB bersama Satpol PP Lombok Barat (Lobar) serta aparat kepolisian turun ke lokasi reklamasi ilegal yang ada di sepanjang pesisir Pantai Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Lobar. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pelanggaran pidana menyangkut reklamasi tersebut. Kasat Pol PP Lobar, Mahnan menyatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP NTB dan pihak DLHK sudah turun ke lokasi. Pihak DLHK NTB sudah memasang plang larangan melakukan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut. ‘’Sudah kami tindaklanjuti apa yang disampaikan pak bupati di media hari ini (red kemarin) untuk turun ke lokasi menghentikan

reklamasi ilegal di pesisir Lembar tersebut,’’ kata Mahnan. Menurutnya tahapan tindakan tetap dilakukan pihaknya ke proses hukum berikutnya. Mengingat tindakan tersebut selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) juga melanggar ketentuan Undang-undang. Lantas kenapa baru turun sekarang ? Diakuinya sebenarnya pantauan tetap dilakukan pihaknya. Hanya saja karena ada rekomendasi melakukan aktivitas reklamasi tersebut, sehingga terkesan legal. ‘’Setelah kita monitor dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa baru kita ketahui. Bahwa pihak desa dan kecamatan memberikan rekomendasi. Setelah rekomendasi itu kita sandingkan dengan regulasi ternyata tidak boleh,’’ jelasnya. Bersambung ke hal 15

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Barat (Lobar) menghentikan paksa aktivitas reklamasi ilegal pada satu titik di wilayah Kecamatan Lembar, Lobar, Rabu (6/12) siang. Meskipun sudah mendapatkan peringatan pertama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, namun masih ada satu titik yang membandel alias tetap melakukan reklamasi pesisir pantai. ‘’Tadi saya ke Lembar lagi. Mengecek bagaimana tindak lanjut dari surat peringatan yang telah diberikan sebelumn-

ya. Kita ketemukan lagi aktivitas reklamasi. Tadi kita bersama Satpol PP Lobar, Kepala Dinas Lingkungan Hiup dan Kehutanan,’’ kata Kepala Satpol PP NTB, Drs. L. Dirjaharta, M.Si ketika dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (6/12) sore. Dirjaharta mengatakan, ada satu titik reklamasi seluas 15 are yang tetap menjalankan aktivitasnya meskipun sudah diberikan peringatan. Pihaknya langsung turun mengingatkan pihak atau pengusaha yang melakukan reklamasi tersebut. Bersambung ke hal 15

Dua Direksi PT. LTB Ditahan Praya (Suara NTB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana investasi pemerintah daerah pada PT. Lombok Tengah Bersatu (LTB), Rabu (6/12) kemarin. Keduanya masing-masing, ZA, Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis serta AK, Direktur Pemasaran PT. LTB. Mereka sementara dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya. Bersambung ke hal 15 DITAHAN - Tersangka kasus dugaan korupsi PT. LTB, dikawal ketat saat akan ditahan di Rutan Praya, Rabu (6/12) kemarin.

(Suara NTB/kir)

Inspektorat NTB Prioritaskan Pengawasan Anggaran 2018 Berbasis Risiko

(Suara NTB/nas)

(Suara NTB/ars)

RAKORWASDA - Plt. Inspekur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih saat menyampaikan pengarahan pada Rakorwasda, Rabu (6/12) yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin dan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim.

Mataram (Suara NTB) Inspektorat NTB mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten dan Kota, Rabu (6/ 12) dalam rangka membahas program pengawasan anggaran dan penyelenggaraan pemerintah untuk tahun 2018 mendatang. Hasil rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) ini diharapkan berjalan efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah. ‘’Sebab pengawasan yang akan kita lakukan ini diartikan sebagai manajemen untuk mencapai tujuan. Di mana hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pengawasan mampu memperkuat perencanaan dan penganggaran

APBD,’’ kata Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim, SH.,M.Si saat membuka Rakorwasda di Hotel Astoria Lombok. Pada Rakorwasda itu disebut Inspektur, akan dijelaskan mengenai PP 12 tahun 2007 tentang pembinaan pegawasan dan penyelenggaran pemerintah daerah dan Permendagri nomor 110 tahun 2017 tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan anggaran pemerintah daerah tahun 2018. Salah satu narasumber yang akan hadir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menyampaikan managemen berbasis risiko. Bersambung ke hal 15


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.