HARIAN UNTUK UMUM TERBIT SEJAK 1 MARET 2004 LANGGANAN LOMBOK Rp.85.000 SUMBAWA Rp.90.000 ECERAN Rp 5.000 Online :http://www.suarantb.com
SUARA NTB
16 HALAMAN NOMOR 95 TAHUN KE 13
E-mail: hariansuarantb@gmail.com
RABU, 5 JULI 2017
Pengemban Pengamal Pancasila
TELEPON: Iklan/Redaksi/Sirkulasi (0370) 639543 Facsimile: (0370) 628257
(Suara NTB/ars)
TURUN - Aktivitas pengangkutan gabah di Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Selasa (4/7) kemarin. Hasil melimpah pada musim panen Juni - Juli ini memengaruhi harga jual gabah petani setempat. Menurut pemilik gabah, Hj. Nurhayati, harga jual per satu kwintal hanya Rp 380.000, turun dari musim panen sebelumnya Rp 410.000.
Belanja Publik di NTB Turun Rp 1 Triliun Per Tahun Mataram (Suara NTB) – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB, Taukhid, S.E., M.Sc.IB., M.B.A mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir proporsi belanja publik yang berasal dari APBN di NTB terus mengalami penurunan. Taukhid mencatat, penurunan belanja publik dari APBN untuk NTB turun sebesar Rp 1 triliun per tahun. ‘’Belanja publik di NTB semakin kecil proporsinya dalam menggerakkan ekonomi. Saya khawatir kondisi ekonomi NTB triwulan nanti sama dengan triwulan sebelumnya,’’ kata Taukhid dikonfirmasi usai pertemuan dengan stakeholders terkait di
Bantu Turunkan Kemiskinan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) untuk kegiatan fisik, basisnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat di tingkat desa khususnya. Pembuatan jembatan, akan menjadi akses penghubung tempat-tempat yang sebelumnya terisolir. Pembukaan jalan baru akan menjadi jalur distribusi hasil pertanian. Termasuk pembuatan MCK akan membantu menyadarkan masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat. Danrem 162/WB Kol. Inf. Farid Makruf, MA sadar bahwa salah satu masalah dan pekerjaan rumah yang berat bagi Pemprov NTB adalah penurunan angka kemiskinan. Terlepas dari statistik dan anggaran yang digelontorkan hingga Rp 1,3 triliun tahun 2017 ini, Korem 162/ WB melalui program TMMD ingin andil membantu penurunan angka kemiskinan tersebut. ‘’Pekerjaan utama ini dalam TMMD ke 99 ini pembukaan usaha tani. Begitu akses ini dibuka, akan ada kemudahan dalam peningkatan perekonomian. Dampaknya tentu saja penurunan angka kemiskinan itu,” jelasnya kepada Suara NTB di Lombok Tengah, Selasa (4/7) kemarin. Bersambung ke hal 15
Farid Makruf (Suara NTB/dok)
triliun. Kemudian, tahun 2017 ini, belanja publik yang berasal dari APBN itu kembali turun menjadi Rp 7,2 triliun. ‘’Tiap tahun turun sebesar Rp 1 triliun,’’ katanya. Ketika ditanya penyebab penurunan belanja publik yang
Mataram (Suara NTB) Kajati NTB, Tedjolekmono, SH. MH mempersilakan tersangka kasus vertical dryer, BS untuk kembali mengajukan praperadilan jika belum puas dengan putusan pengadilan sebelumnya. Menurutnya, praperadilan merupakan cara jalur yang paling tepat untuk menguji kesahihan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. “Ndak apa-apa (kembali mengajukan praperadilan). Silakan saja. Memang kalau dia punya fakta baru bahwa dia bisa melakukan praperadilan silakan. Bersambung ke hal 15
Tedjolekmono
Kasus Satpol PP Bima
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mataram (Suara NTB) Berkas satu tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Satpol PP Bima sudah rampung. Sementara menunggu sidang, penyidik Kejari Raba Bima memunculkan tiga tersangka baru. Mereka diduga turut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran, sehingga negara dirugikan mencapai Rp 400 juta. Berkas tersangka yang sudah rampung, atas nama tersangka Kasat Pol PP, ED yang menjabat sejak April 2014. ‘’Berkasnya untuk ED ini sudah rampung, sudah
P21. Kita tinggal tunggu kapan disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Bima, Lalu Muhammad Rasidin, SH menjawab Suara NTB, Selasa (4/ 7) kemarin. Modus kasus ini, dugaan pengadaan fiktif alat alat kantor, kostum dan kegiatan operasional Satpol PP Bima tahun 2014. Dari total pagu anggaran Rp 2 miliar, BPKP menemukan indikasi kerugian negara menjadi Rp 400 juta. Sementara menunggu sidang untuk ED, penyidik sebelumnya mendalami peran pihak lain. Merujuk pada pen-
berasal dari APBN? Taukhid mengatakan, biasanya akibat jumlah proyek yang dilaksanakan di NTB berkurang selama tiga tahun terakhir. Sehingga, pemerintah pusat tidak menganggarkan lagi. Bersambung ke hal 15
Taukhid (Suara NTB/nas)
Pemprov Ajak Kabupaten/Kota ”Kepung” Program Pengentasan Kemiskinan
Kajati Persilakan Tersangka Kasus ”Vertical Dryer” Ajukan Praperadilan Lagi (Suara NTB/dok)
TO K O H
Kantor Kanwil Direktorat DJPB NTB, Selasa (4/7). Ia menyebutkan, tahun 2015 lalu, jumlah belanja publik di NTB yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 9,2 triliun. Angka ini mengalami penurunan tahun 2016, yang hanya mencapai Rp 8,2
‘’
Belanja publik di NTB semakin kecil proporsinya dalam menggerakkan ekonomi. Saya khawatir kondisi ekonomi NTB triwulan nanti sama dengan triwulan sebelumnya
erapan pasal, tersangka ED dijerat dengan pasal 2 pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dari penerapan pasal penyertaan dalam KUHP ini, menjadi dasar pihaknya membidik keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan cukup bukti, ditetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah mantan Kasat Pol PP, Isk, Kabag TU Pol PP Kar, dan Bendahara SB. Bersambung ke hal 15
Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengajak Pemda kabupaten/kota untuk ‘’mengepung’’ program pengentasan kemiskinan. Dalam APBD Murni 2017, Pemprov sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun dan akan ditingkatkan dalam RAPBD Perubahan. Momentum pembahasan RAPBD Perubahan ini, Pemprov mengajak Pemda kabupaten/ kota juga mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing yang berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan. “Karena kemiskinan itu banyak di kabupaten/kota. Meskipun kemampuan APBD-nya memang terbatas. Tapi kita harapkan menjadi prioritasnya untuk menyelesaikan masalah masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) NTB, Drs. H. Supran, MM ketika dikonfirmasi di Mataram, Selasa (4/7) siang kemarin. Ia menjelaskan, di tingkat provinsi, penurunan angka kemiskinan sudah masuk dalam salah satu indikator yang harus dicapai di dalam RPJMD NTB 2013-2018. Begitu juga kabupaten/kota. Penurunan kemiskinan juga sudah menjadi salah satu indikator dalam RPJMD masing-masing. Sekarang, katanya, Pemda
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran yang khusus untuk pengentasan kemiskinan seperti yang dilakukan provinsi. Artinya, program pengentasan kemiskinan yang dilakukan provinsi juga harus dilakukan Pemda kabupaten/ kota. “Tinggal kita samasama, kita ‘’kepung’’,” katanya. Dalam evaluasi terhadap APBD Perubahan kabupaten/ kota, lanjut Supran, Pemprov juga akan melihat arah belanja mereka. Apakah belanjanya mengarah kepada program pengentasan kemiskinan atau tidak. Jika tidak, maka tentu akan menjadi catatan bagi Pemda kabupaten/kota. Terutama, kata Supran, Pemda kabupaten/kota perlu secara jelas mengalokasikan anggaran untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dalam APBD masing-masing. Pemprov NTB sendiri, katanya, dalam APBD Murni 2017 sudah mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk perbaikan 1.000 RTLH lebih di seluruh NTB. ‘’Terutama dalam penanganan rumah tidak layak huni supaya dilaokasikan anggaran untuk itu. Kalau sudah dibunyikan ada tapi kita minta ditambahkan kembali. Minimal sama dengan provinsi,” harapnya. Bersambung ke hal 15
Berkas Dikembalikan
OJK Tak Bisa Proses Konsolidasi BPR NTB Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengembalikan berkas pengajuan permohonan konsolidasi PD. BPR menjadi PT. Bank BPR kepada Pemprov NTB pada bulan puasa (Juni 2017) lalu. OJK mengaku tak bisa memproses permohonan tersebut lantaran dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat belum mau bergabung dalam konsolidasi PD. BPR NTB. ‘’Kalau persetujuan itu (dari Sumbawa dan Sumbawa Barat) ndak ada, artinya proses konsolidasi ini tak bisa dilanjutkan. Itu mutlak, sangat mendasar sekali persyaratan
‘’
Kalau persetujuan itu (dari Sumbawa dan Sumbawa Barat) ndak ada. Artinya proses konsolidasi ini tak bisa dilanjutkan. Itu mutlak, sangat mendasar sekali persyaratan itu, Yusri itu,’’ kata Kepala OJK NTB, Yusri ketika dikonfirmasi di sela-sela menghadiri rapat koordinasi di Kantor Direktorat Perbendaharaan (DJPB) NTB, Selasa (4/7). Yusri menyebutkan, pihaknya mengembalikan seluruh berkas yang diajukan Pemprov NTB. Termasuk di
dalamnya mengenai usulan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan calon Direksi PT. Bank BPR NTB yang diajukan Pemprov NTB. ‘’Bulan puasa itu dikembalikan berkasnya,’’ katanya. Ketika ditanya batas
waktu Pemprov mengajukan kembali permohonan konsolidasi PT. Bank BPR NTB? Yusri mengatakan, semakin cepat maka semakin baik. Saat ini bolanya berada di Pemda. Apakah akan segera memenuhi persyaratan yang belum dilengkapi, terutama terkait dengan persetujuan dua kabupaten mengenai konsolidasi PD. BPR. Bersambung ke hal 15 (Suara NTB/dok)