Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 25 September 2014
No. 168 tahun VIII
Pengemban Pengamal Pancasila
Kapolsek Meninggal Saat Kawal Demo SUKABUMI - Kapolsek Jampang Tengah, AKP Dadang Surachman meninggal dunia saat mengawal aksi unjuk rasa ormas dan mahasiswa yang akan berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kota Sukabumi. ‘’Almarhum meninggal saat dalam perjalanan dari Jampang Tengah menuju Kota Sukabumi, diduga almarhum meninggal karena serangan jantung. Padahal sebelum meninggal Dadang sempat memberikan arahan kepada massa yang hendak berunjuk rasa agar aksinya berjalan dengan damai,” kata salah seorang rekan almarhum, AKP Suhardiman yang juga anggota Polres Sukabumi, kemarin. Informasi yang dihimpun dari rekan almarhum, perwira ini meninggal dunia di perjalanan saat mengawal aksi unjuk
rasa ratusan orang yang berasal dari berbagai elemen dari Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi menuju Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Jenazah almarhum pun langsung dilarikan ke rumah sakit dan dipulangkan ke rumah duka di Perumahan Bumi Baros Kencana, Kota Sukabumi untuk disemayamkan. Anggota polisi dari Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota melayat dan tidak menyangka perwira itu meninggal dunia padahal saat masuk kantor dan memberikan pengarahan almarhum terlihat sehat. Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan massa baik dari ormas, petani dan mahasiswa ini menuntut pembaharuan agraria agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. (ant)
Suluh Indonesia/ade
VONIS ANAS - Selain vonis delapan tahun penjara, Anas Urbaningrum di denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, kemarin.
Terbukti Korupsi
Anas Divonis 8 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain hukuman penjara, mantan anggota KPU Pusat tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS,sesuai uang korupsi yang
diterima dari proyek-proyek yang dibiayai APBN, yang dikerjakan melalui PT.Anugerah yang kemudian berubah menjadi Permai Grup. Jika tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk ganti uang pengganti, dan dalam hal terdakwa
tidak punya uang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Meskipun menyatakan Anas bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana dan uang pengganti, namun dalam putusan yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim anggota Slamet Subagyo dan Joko Subagyo, majelis hakim menggugurkan tuntutan jaksa yang menginginkan agar Anas
diberikan hukuman pengganti berupa larangan untuk dipilih dalam jabatan publik. Dalam pertimbanganya, majelis hakim meyakini Anas terbukti melakukan korupsi dengan menerima sejumlah uang gratifikasi senilai Rp.57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS,yang berasal dari fee-fee proyekproyek Hambalang, serta proyek-proyek lain yang dibiayai dari dana APBN,semenjak menjabat menjadi anggota
DPR, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Dari dana-dana yang diperolehnya, suami Attiyah Laela tersebut kemudian menggunakan uang tersebut sebagai pembiayaan dirinya saat maju mencalonkan diri menjadi Ketu Umum Partai Demokrat, dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam. (wnd)
Suluh Indonesia/ant
POLUSI ASAP RIAU - Sejumlah anak mengenakan masker saat asap kebakaran lahan dan hutan menyelimuti udara, di Pekanbaru, kemarin. Selama dua pekan terakhir kebakaran lahan dan hutan terus terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan mengganggu kesehatan warga.
Terkait RUU Pilkada
Semua Fraksi Diminta Legowo JAKARTA - Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengharapkan semua fraksi ‘legowo’ dalam menerima hasil putusan RUU Pilkada. ‘’Diharapkan celah sudah tertutup dan masing-masing harus ‘legowo’ dalam menerima putusan,” katanya di Jakarta, kemarin. Menurutnya fraksi dari partai yang setuju pemilihan dilaksanakan secara langsung maupun pilkada oleh DPRD harus menerima putusan karena semua ikut andil dalam pembuatan draf panja. ‘’Semua fraksi secara bersama-sama menyusun draf panja. Seandainya nanti diputuskan pilkada secara langsung maka pihak yang berseberangan yakni yang setuju pilkada oleh DRPD harus
ikut menyempurnakan Undang-undang itu dan begitu juga sebaliknya” tambah Wakil Ketua Komisi II DPR itu. Hingga siang tadi tidak ada perubahan dukungan terhadap pemilihan secara tak langsung. Lima fraksi mendukung pemilihan dilakukan DPRD dan empat sisanya meninginkan pemilihan langsung. Ia mengatakan sebelum RUU Pilkada diputuskan pada Kamis (25/9), pihaknya akan berupaya mengerucutkan opsi yang belum disepakati. Opsi tersebut di antaranya pemilihan langsung dan tidak langsung, pemilihan secara paket dimana kepala daerah dipilih sekaligus dengan wakilnya. ‘’Tidak paket adalah kepala daerah dipilih tanpa wakil. Opsi
selanjutnya ialah tentang politik dinasti,” lanjutnya. Ia mengatakan jika opsi tersebut dapat dikerucutkan terlebih dahulu maka dalam pengambilan keputusan saat sidang paripurna akan lebih baik, lebih cepat dan lebih efisien. ‘’Hakekatnya dalam memutuskan DPR menggunakan azas musyawarah mufakat, tetapi jika tidak ada kesepakatan antarfraksi maupun pemerintah, maka jalan terakhir adalah dengan ‘voting’suara terbanyak. Dan diharapkan dapat mewakili semua aspirasi yang ada,” katanya. Untuk diketahui, RUU Pilkada akan ditentukan dua kekuatan politik di parlemen antara PDIP dan koalisinya dengan Koalisi Merah Putih. (har)
Siapkah Anas Digantung ? BUKAN Anas jika tak pandai berkilah. Hal itu dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, ketika ditagih janjinya untuk bersedia digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi Rp 1 dalam proyek Hambalang. Padahal dalam perkara kasus yang melilitnya terkait proyek Hambalang, proyekproyek lain, serta perkara kasus tindak pidana pencucian uang, pria asal Biltar ini dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi karena menerima uang senilai Rp 57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS, dari uang korupsi yang diterima dari proyek-proyek yang dibiayai APBN, yang dikerjakan dirinya dan Nazarudin melalui PT Anugerah yang kemudian berubah menjadi PT Permai Grup. Anas dengan nada datar mengatakan bahwa putusan hakim yang menilainya terbukti korupsi tidak terkait dengan proyek Hambalang, padahal dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sutio Jumadi, berdasarkan fakta hukum di persidangan yang berasal
dari keterangan saksi mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mochamad Noor dan Manajer Marketing PT Adhi Karya (pemenang lelang konstruksi proyek Hambalang), Anas terbukti menerima uang senilai Rp 2,01 miliar yang disebut hakim, digunakan sebagai pembiayaan Anas untuk maju dalam kontestasi pemilihan Ketua umum Partai Demokrat pada saat kongres Partai tersebut di Bandung pada tahun 2010 silam. ‘’Tadi malah diputusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang. Jadi justru putusan ini pada bagian itu mengkonfirmasi memberikan legitimasi yuridis bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang,’’ ucap Anas usai persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Perihal adanya penerimaan uang yang didapatkan dari PT Adhi Karya, mantan Ketua Umum PB HMI tersebut, justru menilai hal itu harus diperiksa ulang kebenaran alat bukti ada. (wnd)
Sinabung Meletus JAKARTA - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut yang sudah berulangkali menunjukkan aktivitas vulkaniknya, kemarin sekitar pukul 13.43 WIB kembali meletus. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, kemarin mengatakan berdasarkan keterangan PVMBG Badan Geologi melaporkan bahwa letusan disertai dengan awan panas berguguran sejauh 2 kilometer dari puncak mengarah ke tenggara. ‘’Lama erupsi 907 detik. Secara visual tidak terlihat karena tertutup oleh awan,” katanya. Sutopo mengatakan dari pukul 06.00 - 12.00 WIB terjadi 44 kali gempa frekuensi
rendah, 11 kali gempa hybrid, tremor menerus dan 32 kali gempa guguran. Dia menambahkan saat ini status masih Siaga (level III), akktivitas kegempaan terus tinggi, pembentukan dan guguran kubah lava masih berpotensi tinggi. ‘’Erupsi yang baru saja terjadi tidak menambah jumlah pengungsi,” katanya. Dia menyebutkan saat ini masih terdata 4.729 jiwa (1.440 kepala keluarga) pengungsi tersebar di 17 titik penampungan. Hingga kini sebanyak 17.506 jiwa (5.020 KK) dari 21 desa telah dipulangkan ke rumah masingmasing, sedangkan pengungsi yang tinggal di hunian sementara sebanyak 6.179 jiwa (2.053 KK). (ant)
Suluh Indonesia/ant
RUU PILKADA - Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) berbincang terkait dengan UU Pilkada dengan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar (tengah) disaksikan Ketua Bawaslu Muhammad (kiri) di Jakarta.