Selasa, 31 Mei 2011
KPK Gandeng Interpol
Pulangkan Nunun
○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan segala upaya untuk memulangkan tersangka kasus suap cek pelawat DGSBI 2004, Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Salah satunnya dengan surat permintaan permohonan untuk pemulangan Nunun ke Indonesia, kepada Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kerjasama dengan kepolisian internasional (Interpol). ‘’Kita sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga NN, walaupun pihak keluarga menyatakan keberatan terkait status NN sebagai tersangka. Namun, Kita tetap melakukan opsi lainnya, kerjasama dengan kepolisian internasional,” kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta kemarin. Haryono mengatakan, Polri melalui Mabes Polri menyatakan siap membantu KPK untuk melakukan pemulangan Nunun dari Singapura ke Indonesia. Namun, kata Haryono, langkah pertama untuk kerjasama dengan Interpol, KPK harus terlebih dahulu mengirimkan surat permintaan permohonan kepada Polri untuk berkoordinasi. ‘’Kepolisian kita juga tergabung dalam Interpol. Begitu pihak kepolisian sudah menerima surat permintaan itu, maka bisa langsung dilaksanakan dan langsung berkoordinasi dengan anggota kepolisian kita yang berada di Singapura, maka segera kita kirimkan surat itu,” jelasnya. Selain itu, lanjut Haryono, pihak Kemenlu juga menyatakan kesiapannya membantu KPK sebagai mediasi untuk memulangkan istri anggota komsi III DPR RI itu. Menurut Haryono, walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, KPK menilai masih ada celah untuk bisa membawa Nunun pulang melalui diplomasi dengan Singapura. (oga)
Pengemban Pengamal Pancasila
gota yang akan diberi sanksi karena telah melanggar kode etik DPR. ‘’Kami sudah menetapkan anggota-anggota yang akan dikenai sanksi,” ujarnya. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, anggota yang akan dikenai sanksi oleh BK melebihi dari sepuluh orang. Nama-nama tersebut kata Nudirman bakal disampaikan dalam rapat Paripurna terdekat. Dari sekian anggota yang akan dikenai sanksi pada Paripurna terdekat nanti tidak termasuk mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini sedang dikaji pokok pelanggarannya oleh BK.
Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
No. 102 tahun V
Menpora Diperiksa JAKARTA - KPK berencana akan memanggil Menpora Andi Mallarangeng, terkait dengan kasus penyuapan yang menyeret nama mantan sekertarisnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Menpora yang juga politisi Partai Demokrat ini akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan wisma atlet seagames, Palembang, Sumsel. ‘’Pak Andi rencananya besok (hari ini-red) Jam 10.00 WIB akan kita panggil sebagai saksi,” kata Johan. Selain mengagendakan pemanggilan Andi, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin sebagai saksi dalam kasus yang sama. ‘’Selain Andi Mallarangeng kita juga berencana memanggil Nazaruddin,” ucapnya Sebelumnya desakan desakan untuk memeriksa Andi Mallarangeng sebagai pimpinan Wafid Muharam pun telah deras dilontarkan kepada KPK. Salah satunya disuarakan oleh International Corruption Watch (ICW). (oga)
10 Anggota DPR
Dikatakan Prakosa, sanksi yang akan diterima anggota Dewan ini akan diberitahukan kepada fraksi dalam waktu lima hari dan kepada yang bersangkutan tujuh hari dari setelah diputuskan untuk melakukan upaya pembelaan. Menurut Prakosa, sanksi ketiga anggota Dewan ini akan diumumkan di Paripurna. ‘’Nanti kita agendakan di Bamus, baru di paripurna,” ujarnya. Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua BPK DPR Nudirman Munir. Menurut Nudirman, BK telah menetapkan sekian nama-nama anggota dewan yang bakal dikenai sanksi. Menurut anggota Fraksi Golkar itu, sekian ang-
Sondakh. ‘’Untuk sementara belum dipanggil. Kita tidak bisa memisahkan proses di BK dengan proses hukum,” ujar anggota BK DPR dari Fraksi Golkar Edison Betaubun. Dia menegaskan pemberitaan media massa tidak cukup menjadi dasar untuk pemanggilan pihak-pihak yang disebut-sebut dalam suatu perkara. BK DPR bekerja, ujar anggota Komisi III itu didasarkan bukti permulaan yang cukup. ‘’Kita tidak bisa masuk dalam sesuatu yang tidak jelas. BK harus masuk dalam sesuatu yang jelas, sehingga setiap keputusan yang diambil juga jelas,” cetusnya. (har/ son)
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan Partai Demokrat belum membentuk tim penjemput Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin karena dinilai belum perlu. ‘’Nazaruddin pergi ke Singapura sudah izin pada pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI karena ingin berobat,” katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, kemarin. Menurut dia, pimpinan DPR mengizinkan Nazaruddin pergi ke Singapura karena pada saat meminta izin ke pimpinan Fraksi Partai Demokrat, situasinya bebas, belum ada perintah pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kepergian Muhammad Nazaruddin ke Singapura, kata dia, adalah hal wajar karena ingin berobat, karena itu dia tidak akan lama berada di Singapura. ‘’Nazaruddin tidak perlu dijemput untuk pulang. Nanti pada saatnya, jika ada panggilan dari KPK, dia akan memenuhi panggilan,” katanya. Saan Mustopa meyakini, Muhammad Nazaruddin akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dihadapinya. Menurut dia, Partai Demokrat siap memberikan bantuan jika KPK meminta bantuan terkait proses hukum terhadap Muhammad Nazaruddin. Meskipun Partai Demokrat belum membentuk tim penjemput, tapi bukan berarti Partai Demokrat tidak akan membentuk tim tersebut. ‘’Kalau memang situasi memungkin bisa dibentuk, tapi saat ini belum perlu,” katanya. Salah seorang Ketua DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mengatakan Anas Urbaningrum telah membentuk tim. (ant)
Belum Bentuk Tim
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan pada para anggota dewan yang telah ditetapkan BK bervariasi. BK sendiri telah memiliki lima sanksi, yakni sanksi maksimal diberhentikan dari anggota dewan, diberhentikan sementara, dicopot dari alat kelengkapan, dan peringatan tertulis, serta sanksi teringan peringatan secara lisan. Sebelumnya, BK DPR menggelar rapat internal diantaranya juga membahas soal Nazaruddin. Sejauh ini, BK DPR belum mengambil keputusan terkait nama-nama yang disebut-sebut terkait dengan isu suap Semenpora yakni M Nazaruddin dan Angelina
Segera Dikenai Sanksi JAKARTA - Badan Kehormatan DPR telah memutuskan sanksi kepada tiga anggota Dewan yang dinilai telah melanggar kode etik. Namun Prakosa, tidak menyebutkan siapa tiga anggota Dewan yang dikenai sanksi itu. ‘’Ada tiga anggota DPR yang sudah diputuskan. Semua sudah final, tapi kan ada juga yang mengajukan PK,” kata Ketua BK M Prakosa di Jakarta, kemarin. Namun Prakosa, tidak menyebutkan siapa tiga anggota Dewan yang dikenai sanksi itu. ‘’Ada tiga anggota DPR yang sudah diputuskan. Semua sudah final, tapi kan ada juga yang mengajukan PK,” kata Prakosa.
Suluh Indonesia/ant
SANKSI - Ketua BK DPR M Prakosa (kanan) menjawab pertanyaan terkait 10 anggota DPR yang akan dijatuhi sanksi seusai melakukan rapat konsultasi tertutup dengan pimpinan DPR di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
BJ Habibie dan Megawati Soekarnoputri. Menurut Lukman, akan hadir juga, para mantan Wapres yakni Try Sutrisno, Hamzah Haz, dan Jusuf Kalla. Selain itu, katanya, MPR RI juga akan mengundang seluruh anggota MPR RI, pimpinan partai politik, serta pimpinan oganisasi kemasyarakatan (ormas). ‘’Kami mengundang sekitar 900 orang untuk menghadiri peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945,” katanya. Lukman menambahkan, pada acara tersebut selain mendengarkan pidato kebangsaan dari tiga Pesiden RI, juga akan diperdengarkan lagu-lagu perjuangan yang substansinya terkait erat dengan empat pilar kehidupan berbangsa. (ant)
SBY-Mega Bertemu JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta mantan Presiden BJ Habibie dan Megawati Soekarnoputri, masing-masing akan menyampaikan pidato kebangsaan pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung MPR/DPR/DPD RI. ‘’Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 ini merupakan suatu metode baru yang dikembangkan oleh MPR RI,” kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin di Gedung MPR/ DPR/DPD RI Jakarta, kemarin. Pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 yang diselenggarakan MPR RI pada 1 Juni 1945 mengundang Presiden Republik Indonesia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta mantan Presiden RI