Edisi 30 April 2010 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

No. 82 tahun IV Jumat, 30 April 2010 8 Halaman

Free Daily Newspaper

Layanan Antar Rp. 35.000/bulan (Jabodetabek)

Belanja Negara Dinaikan

Tidak Picu Inflasi

Komisi VI Tolak Dirut KAI

BADAN Anggaran DPR RI menyetujui kenaikan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2010 menjadi Rp 1.123 triliun. Ketua Banggar DPR RI, Harry...hal. 1

KEPALA Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan mengatakan, sejak beberapa tahun ini, inflasi tidak lagi responsif terhadap kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.“Ini keberhasilan ...hal. 2

KOMISI VI (bidang investasi) menolak kehadiran Direkur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemarin. Penolakan itu ...hal. 3

Pengemban Pengamal Pancasila

www.suluhindonesia.com

Polisi Tolak

Lepas Misbakhun

Kamal Sofyan Masih Jabat Jampidum JAKARTA - Kejagung menyatakan, Kamal Sofyan Nasution masih tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meski mendapatkan sanksi ringan terkait penanganan perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan (30). ‘’Belum ada informasi, belum ada rencana penggantian,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, kemarin. Darmono menyatakan, sanksi ringan atau teguran tertulis itu merupakan tanggung jawab moral. ‘’Mudahmudahan adanya sanksi itu tidak mengganggu kinerja,” katanya. Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Mabes Polri meyakini jika jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan terlibat dalam praktik makelar kasus penanganan perkara itu. Keyakinan itu, kata Edward, berlandaskan pada fakta bahwa praktik makelar kasus Gayus merupakan sebuah sindikasi mafia hukum. ‘’Kalau sudah dikatakan sindikasi, pelaku itu seperti itu. Ada kelompok penyidik, ada kelompok

penuntut umum, ada kelompok hakim, ada kelompok pemain-pemain (markus),’” ujar Edward. Edward mengatakan, bukan hanya Polri yang mensinyalir adanya keterlibatan jaksa. ‘’Kan Bapak Jaksa Agung pun mengatakan baunya (keterlibatan) ada. Tapi ya itu, mungkin saja itu sebagai indikasi (saja), tapi bisa saja itu nanti hasilnya berbeda,” katanya. Dari keyakinan akan adanya indikasi keterlibatan jaksa itulah, penyidik tim independen kemudian memintai keterangan para jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan. Saat dikonfirmasi pernyataan bahwa Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan belum ada aliran dana ke jaksa, Edward enggan mengomentarinya. Edward hanya memastikan bahwa penyidik hingga kini belum berhenti untuk menemukan keterlibatan jaksa dalam kasus Gayus. ‘’Sumber informasi dan keterangan itu kan bisa didapat dari berbagai keterangan saksi. Bisa saja berbeda dengan yang dikatakan Kapuspenkum. Kan penyelidikan kasus ini belum selesai, dan masih terus berjalan,” katanya. (son)

Suluh Indonesia/sep

PAJAK - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (kanan) berjabatan tangan dengan ketua Panja Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Komisi III DPR RI Azis Syamsudin (kiri) sebelum rapat membahas masalah pajak di MPR/DPR Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Mabes Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, kemarin mengatakan, penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan. ‘’Kami telah mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinan untuk memenuhi permintaan penangguhan penahanan tersebut,” katanya. Namun, jika proses penyidikan telah selesai, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan anggota DPR ini. Sebelumnya, untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan, sebanyak 33 anggota DPR dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan untuk ikut menjamin penangguhan penahanan. Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika. Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (ant)

KPK Dinilai

Lukai Rasa Keadilan Rakyat JAKARTA - Perlakuan khusus terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan kasus Bank Century dinilai telah melukai rasa keadilan. ‘’Jelas melukai rasa keadilan kita, karena pemeriksaan yang seperti itu menunjukkan adanya perlakuan khusus,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta menanggapi pemeriksaan dua pejabat negara tersebut di kantornya masingmasing di Jakarta, kemarin. Politisi PKS ini mempertanyakan perlakuan yang berbeda terhadap anggota DPR, beberapa menteri, dan mantan ment-

eri yang sebelumnya mendatangi KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. ‘’Kenapa ada keistimewaan seperti ini. Jadi, saya nilai bahwa KPK sekarang sudah tidak punya gigi lagi dalam menangani Century,” sindirnya. Sebagai bentuk protes, anggota Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan BK akan mengusulkan kepada pimpinan dewan agar mengirimkan permintaan resmi ke KPK agar pemeriksaan seluruh anggota DPR bisa dilakukan di Gedung DPR. ‘’Kami, di BK akan mengusulkan ke Ketua DPR supaya ada permintaan resmi dewan sehingga setiap ada pemanggilan anggota

tidak perlu ke KPK, tapi cukup dilakukan di Gedung DPR,” kata Nudirman. Sementara anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mempertanyakan hal yang sama. Ia menilai, KPK tidak punya keberanian untuk memeriksa Boediono dan Sri Mulyani. ‘’Selain itu, juga ada intervensi kekuasaan terhadap KPK, karena pemeriksaan Boediono dilakukan di Wisma Negara. Ini merupakan bentuk intervensi kepada lembaga yang independen,” katanya seraya menegaskan, Boediono bukan simbol negara, sebab yang maksud dengan simbol negara adalah Bendera Merah putih, Burung Garuda. (har)

Satgas Terima 1.366 Pengaduan JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, satuan tugas itu menerima 1.366 kasus pengaduan dan telah mengkaji sekitar 506 kasus. ‘’Sampai hari ini, kasus yang masuk sekitar 1.366 dan yang sudah dikaji, sudah dibaca dan dipelajari 506 kasus...kita mulai kebanjiran pengaduan,” katanya di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, hingga periode April 2010 kasus sengketa tanah merupakan pengaduan terbanyak yang diterima Satgas, yaitu sekitar 151 pengaduan dari 506 pengaduan, disusul dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme sekitar 87 kasus. ‘’Yang ketiga terbanyak adalah kasus penipuan dan penggelapan sekitar 36 kasus, sisanya lain-lain,” katanya. Masih menurut data yang dimiliki Satgas, instansi yang paling banyak diadukan adalah pengadilan, mulai dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan

Negeri. ‘’Instansi yang paling banyak diadukan belum tentu disitu paling banyak mafia hukumnya,” jelas Denny. Denny mengatakan, Satgas menerima 221 pengaduan terkait pengadilan, 182 pengaduan terkait instansi Kepolisian yang menjadi nomor dua terbanyak dan 117 pengaduan terkait Kejaksaan dri berbagai daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu, 30 Desember 2009. Keppres tersebut mengatur ruang lingkup tugas Satgas sekaligus menunjuk personil yang mengisi Satgas tersebut. Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, dan anggota Darmono, Herman Effendi, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Hussein. (har)

Boediono Puji

KPK Profesional JAKARTA - Wapres Boediono mengaku KPK telah melaksanakan tugasnya secara profesional saat meminta keterangan terhadap dirinya mengenai persoalan pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century. ‘’KPK sangat profesional, mereka sangat tahu persis duduk perkaranya secara detail. KPK tidak bertanya pada hal-hal yang mendasar tetapi sudah menukik ke pokok persoalan, suasananya cukup nyaman,” kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat di Istana Wapres Jakarta, kemarin. Menurut Yopie, Wapres Boediono telah berikan semua keterangan kepada empat orang petugas KPK. Pemeriksaan, tambah Yopie dilakukan di salah satu ruangan di Wisma Negara. ‘’Soal tempat pemeriksaan tidak usah dipolitisir, toh sebenarnya bisa diperiksa di Istana Wapres, tetapi setelah dirundingkan supaya lebih cepat dari pada balik maka langsung dilakukan di Wisma Negara,” kata Yopie. Yopie mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB namun terpotong beberapa waktu untuk istirahat melaksanakan sholat dan makan malam. Sementara secara keseluruhan pros-

es pemeriksaan selesai pukul 19.45 WIB. ‘’Kemudian Wapres Boediono kembali ke kediaman,” kata Yopie. Yopie berulang kali menegaskan bahwa yang terjadi hanya tanya jawab karena statusnya baru melakukan pemeriksaan untuk mencari keterangan. Ketika ditanyakan apakah ada rencana untuk dilakukan pemeriksaan lagi, Yopie mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa Wapres Boediono telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya tanpa ditutup tutupi mengenai apa yang diketahuinya terhadap kasus bailout Bank Century. ‘’Sejauh ini belum ada hal-hal yang baru, karena semua yang dijelas kan Wapres Boediono hampir semuanya sudah disampaikan di rapat pansus. Tetapi tentu saja secara detail banyak hal yang dikembangkan oleh petugas KPK,” kata Yopie. Secara terpisah, Tim penyelidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani pekan depan. ‘’Berdasarkan kesepakatan antara Bu Menteri Keuangan dan tim penyelidik, kemungkinan pemeriksaan dilanjutkan Selasa,” kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin. (har)

Memaknai E-voting Dalam Pemilu KEMAJUAN teknologi bisa membuat efektifitas dan efisiensi berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan Pemilu. Namun hal itu tidak serta merta bisa diterapkan di Indonesia. Kenapa ? Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai bahwa putusan MK mengenai diperbolehkannya menggunakan hak pilih di pemilu maupun pemilukada melalui sistem Electronic Voting (e-voting) tidak bisa serta merta bisa dilakukan. Penggunaan e-voting belum bisa diterapkan karena undang-undangnya harus dibuat secara rinci. ‘’Daerah yang menerapkan

metode e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, serta kesiapan masyarakat di daerah bersangkutan,” kata Hafiz dalam di Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin. Hafiz mengatakan penerapan e-voting dalam pemilu maupun pemilukada tidak cukup hanya berbekal putusan

Abdul Hafiz Anshary

MK. Apalagi dalam amanatnya, MK hanya menyatakan men-

coblos itu juga bisa diartikan dengan e-voting. Hafiz mencontohkan, pemilukada di Jembrana, Bali yang semula dikatakan siap dengan mengunakan e-voting, nyatanya belum siap. ‘’E-Voting, tidak segampang yang dibayangkan,” ingatnya. Banyak kendala yang dihadapi jika harus menggunakan e-voting sebelum ada aturan perundang-undangannya secara rinci. Misalnya adalah rawan terjadinya penyelahgunaan dalam data yang terekam di server. Sehingga kerahasiaannya tidak dapat terjamin. Selain

itu juga, dari sisi anggarannya juga harus dipersiapkan terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan pengadaan mesin e-voting tersebut di setiap daerah pemilihan. “Menurut informasi yang didapat, satu alat itu 15 juta rupiah, bayang kalau kita punya TPS sebanyak 520 ribu, berapa triliun kita harus keluarkan dana untuk itu, siap ga pemerintah untuk dana sebesar itu,” ujarnya. Oleh karena itu, Hafiz tidak akan menganjurkan KPUD untuk menjalankan apa yang disampaikan MK terkait penggunaan e-voting itu. (son)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 30 April 2010 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu