Edisi 29 Maret 2011 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 29 Maret 2011

No. 60 tahun V

Pengemban Pengamal Pancasila

Carissa Putri

Menghilang ! SEAKAN mengikuti jejak Arumi, aktris cantik Carissa Putri saat ini dikabarkan menghilang. Sudah berhari-hari tak ada yang mengetahui di mana ia berada. Padahal karir gadis kelahiran Frankfurt, Jerman, 12 September 1984 ini sedang di atas angin. Film terbarunya, Catatan Si Boy, baru saja selesai syuting dan akan segera dirilis tahun ini. Bukan hanya tak diketahui keberadaannya, Carissa juga menghilang total dari dunia maya. Satu-satunya yang ditinggalkan Carissa hanya nomor teleponnya. Nomor tersebut masih aktif, namun jika dihubungi, ia tak pernah menjawab. Anehnya, jika kita mengirim SMS ke nomor tersebut, ia selalu menjawab dengan pesan singkat, meskipun tetap tak mau menyebutkan di mana ia berada dan kenapa ia memutuskan untuk menghilang. Carissa Putri pertama kali terjun ke dunia hiburan sebagai pemeran pendukung di berbagai sinetron seperti Siti Nurbaya, Jangan Pisahkan Aku, dll. (kmb)

Nurdin-Noegraha

Tidak Diakui

Kuntoro :

Whistleblower Perlu JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan ‘whistleblower’ (peniup peluit) diperlukan untuk mendorong efektivitas pemberantasan mafia hukum. ‘’Whistleblower itu sesuatu yang kita harapkan dan perlukan, sampai sekarang kita belum mempunyai satu mekanisme perlindungan WB (whistleblower), ini penting,” katanya di Kantor Wapres Jakarta, kemarin. Namun demikian, menurut dia, juga perlu diatur hukuman bagi para peniup peluit yang memberikan informasi palsu sehingga tidak disalahgunakan. ‘’Tetapi orang yang memberikan tiupan palsu saya kira perlu diberi hukuman,” kata mantan Mentamben ini. Kuntoro juga menambahkan, dirinya telah mendengar akan adanya revisi UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang sedang disusun pemerintah. Namun ia tidak mendalami isu tersebut. ‘’Jadi saya mendengar ada keinginan, atau dalam proses, untuk melakukan revisi, tapi saya tidak mendalami,” katanya. Oleh karena itu dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disiapkan pemerintah karena berpotensi melemahkan upaya luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Menurut ICW, dalam revisi tersebut ditemukan pasal yang potensial mengeriminalisasi pelapor kasus korupsi, sedangkan ketujuh korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum. (ant)

JAKARTA - Selain menunggu keputusan FIFA, pemerintah bersama KONI/KOI menyatakan tidak mengakui lagi pengurus PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid dan Sekjen Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut. ‘’Keputusan ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Kebijakan ini juga diambil demi menyelamatkan organisasi PSSI dan melindungi kepentingan persepakbolaan nasional,” jelas Menpora, Andi Mallarangeng di kantor Menpora Jakarta, kemariin. Bagi Andi, hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan terulang-

nya kegagalan kongres PSSI karena ketidak-kompetenan pengurus PSSI, terutama ketidak-tertiban di dalam penentuan hak suara, distribusi undangan, penentuan peraturan pemilihan, agenda kongres, serta ketidak-bertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kongres. ‘’’Ini dilakukan, karena pemerintah bersama KONI/KOI telah memberikan peringatan-peringatan menjelang kongres di Pekanbaru berkaitan dengan ketidak-jelasan undangan, hak suara, peraturan organisasi, agenda, dan jalannya kongres yang harus transparan, demokratis, jujur, dan adil, serta dengan semangat sportivitas, sesuai dengan FIFA Standard Electoral Code dan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan keolahragaan di Indonesia,” katanya.

Dengan kebijakan ini, maka seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaannya, selain itu pemerintah menghentikan sementara penyaluran dana yang bersumber dari APBN, sampai terbentuk kepengurusan PSSI yang baru periode 2011-2015. ‘’Untuk persiapan timnas sepakbola SEA Games akan tetap berjalan, karena pemerintah bersama KONI/KOI sepakat untuk dilanjutkan oleh Program Indonesia Emas (PRIMA),’’ katanya. (pts)

WN Kenya

Bawa Shabu Rp 2 M TANGERANG - WN Kenya, PM (37) ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, karena membawa narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam bentuk 100 kapsul senilai Rp 2,19 miliar. ‘’Petugas sebelum melakukan penangkapan melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan setelah turun dari pesawat, maka kami langsung periksa,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, kemarin. Gatot mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan, ditemukan 100 kapsul berisi sabu di dalam koper. Pelaku dalam pengakuan kepada petugas baru pertama kali datang ke Indonesia mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-368 dari Dubai. Ketika berada di terminal kedatangan luar negeri, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke ruang pemeriksaan berdasarkan temuan sebanyak 100 kapsul yang dibawanya. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai pelaku sebagai kurir narkoba setelah mendapatkan keterangan dari seorang ibu rumah tangga. Pelaku dapat dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (pts)

Pertahankan Hukuman Mati

Bagi Para Koruptor

Suluh Indonesia/ant

KISRUH PSSI - Menpora Andi Malarangeng bersama Ketua Umum KONI Rita Subowo memberikan keterangan mengenai kisruh Kongres PSSI di Jakarta, kemarin. Pemerintah tidak mengakui Nurdin-Noegraha.

YOGYAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan sebagai bentuk kesungguhan upaya memberantas praktik tercela tersebut. ‘’Hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Pesantren Krapyak Yogyakarta, kemarin. Ia mengatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh. Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 2002 memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor. Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi. ‘’Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati,” katanya. Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang. ‘’Peran ini harus dimulai dari jam’iyah NU dan warga nahdliyyin,” kata Wakil Sekjen PBNU Mun’I’m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU. Sebelumnya, ICW menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (ant)

Mewaspadai Kutu Loncat Jelang Pemilu PENGAMAT politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, fenomena kutu loncat tidak bisa diikat undang-undang, karena hal itu merupakan kontrak politik antara kader dan parpol. Bagaimana menyikapinya ? Menurut Ikrar, untuk mengatasi masalah ini parpol diminta pintar-pintar memilih kader maupun calon kepala daerah yang diusung. Menurut Ikrar, politikus— kebanyakan kepala daerah— yang kerap berpindah parpol alias “kutu loncat” memang menjadi problem besar di kancah perpolitikan Tanah Air. Ikrar mengatakan, para politisi bisa dengan mudah memilih pindah partai dengan perhi-

tungan yang sangat pragmatis. Mereka dengan mudah bisa dengan mudah pindah ke partai lain untuk mengejar jabatan baik di eksekutif maupun di legislatif. “Makanya sangat penting mencari kader yang loyal. Karena itu bagian dari etika kepemimpinan. Jika politisi dengan mudah pindah parpol, maka tidak menutup kemungkinan dia akan menjadi komparador asing,” pesan peneliti dari Lembaga Ilmu Penge-

Ikrar Nusa Bhakti

tahuan Indonesia (LIPI) ini. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekar-

noputri mengatakan menjelang pemilu banyak perilaku politisi yang bermain dua kaki di PDI Perjuangan dan mudah berpindah pindah partai. Karakter politisi sisebut Megawati seperti bajing loncat. ‘’Kalau kita berpolitik hanya menggunakan pikiran saja, tanpa menggunakan perasaan dan hati nurani maka akan terjadi gesekan antara pikiran dan batin maka itu akan terjadi apa yang disebut sebagai politik bajing loncat. Lihat saja nanti menjelang pemilu akan muncul,” kata Mega. Perilaku politisi seperti itu menurut Mega telah merusak kepercayaan masyarakat. Para kepala daerah, menurut Mega banyak yang melakukan prak-

tik bajing loncat. Padahal, dia sudah diberi amanah oleh partainya. ‘’Jangan kalau eksekutif kita sudah dipilih kemudian pindah. Itu artinya dia adalah manusia tanpa budi. Itu namanya menunggang rakyat. Kadang-kadang saya juga merasa berdosa. Mengapa saya rekomendasi dia, kemudian dianya lari. Kita nggak rugi, partai tetap jalan. Tapi saya angkat, kenapa banyak manusia yang begitu,” sindirnya. Mega mengatakan dalam mengorganisir partainya, adakalanya teori-teori politik mesti dikesampingkan. Sehingga dalam kesempatan tertentu dirinya lebih percaya dengan insting. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.