Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 28 September 2012
No. 183 tahun VI
Pengemban Pengamal Pancasila
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jaksel
FR Ditangkap di Yogyakarta JAKARTA - Petugas Polres Jakselmeringkus FR yang menjadi tersangka pembacokan pelajar SMAN 6 Bulungan, di sekitar Ringroad I Selatan Condong Catur, Yogyakarta, bersama dua orang temannya. ‘’Ketika ditangkap, ada orang yang mau menjemput tersangka dan mungkin akan mengajak pergi lebih jauh lagi dari Yogyakarta,” kata Kapolres Jaksel Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat di Jakarta, kemarin. Wahyu menyebutkan polisi menangkap FR di sebuah rumah kontrakan bersama temannya. Namun, Wahyu enggan menyebutkan inisial maupun hubungan antara tersangka dengan kedua orang yang turut diamankan petugas tersebut. Perwira menengah kepolisian itu menyatakan tersangka tidak berada di rumah sejak terjadi penyerangan pelajar SMAN 70
terhadap siswa SMAN 6. Penyidik kepolisian akan mendalami dugaan keterlibatan dua orang teman FR yang membantu tersangka melarikan diri. Terkait dengan penanganan kasus terhadap FR yang tercatat sebagai pelajar SMA, Wahyu mengungkapkan penyidik akan memastikan usia tersangka melalui kartu identitasnya. ‘’Kita akan identifikasi kartu identitasnya. Apakah masuk perlindungan anak atau dewasa,” ujar Wahyu. Polisi menduga FR melarikan diri ke Yogyakarta dan ke lokasi yang lebih jauh dengan bantuan dari teman saudara tersangka. Pengacara FR, Nazarudin Lubis membantah, jika dikatakan FR mencoba melarikan diri ke lokasi yang lebih jauh dari kejaran polisi dan mendapatkan bantuan dari dua orang teman saudaranya. (ant)
Terbukti Korupsi
Miranda Divonis Tiga Tahun JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. ‘’Terdakwa Miranda Swaray Goeltom bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta,” kata
ketua majelis hakim Gusrizal pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Hakim menyatakan bahwa terdapat fakta pengadilan bahwa sebelum pemilihan DGSBI, Miranda terbuti bertemu dengan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari Komisi IX di hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/ Polri di kantor Miranda di jalan Sudirman Jakarta. Kemudian saksi Dhudie Makmun Murod, Endin Aj Soefihara, Udju Djuhaeri, Darsup Yusuf, Suyitno serta Hamka Yandhu juga terbukti menerima “traveller cheque” (TC)
Bank Internasional Indonesia masing-masing nilainya Rp50 juta. ‘’Setelah ada pemberian TC tersebut maka pada malam harinya setelah dilakukan voting maka terdakwa terpilih sebagai DGSBI 2004-2009,” kata hakim anggota Anwar. Artinya menurut hakim, dengan diterimanya TC oleh Komisi IX yang telah diputus dan punya kekuatan hukum tersebut, unsur memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menjadikan penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya telah terbukti Unsur turut serta Miranda yang didakwakan dalam juncto pasal 55 ayat (1) KUHPjuga dianggap terbukti karena sebelum “fit and proper test saksi Arie Malangjudo atas perintah saksi Nunun Nurbaeti memberikan kantong berisi TC kepada perwakilan fraksi PDIP, PPP, Golkar dan TNI/Polri. Meski Nunun membantah telah memerintahkan Arie melakukan hal itu, saksi Ngatiran mengatakan ambil kantong kertas dari ruang Nunun untuk dibawa kepada Arie. Majelis tidak sependapat dengan dengan kuasa hukum yang mengatakan bahwa
Miranda tidak tahu sama sekali pemberitan TC, dan pemberitan TC kepada perwakilan fraksi di Komisi IX oleh Arie adalah atas perintah Nunun. Banding Atas vonis tersebut, Miranda mengatakan akan langsung mengajukan banding. ‘’Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tidak berbuat apa-apa, Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa karena itu saya akan naik banding,” kata Miranda. Sedangkan JPU yang dipimpin oleh jaksa Supardi mengatakan pikiri-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. (wnd)
Baleg Jegal Revisi Hari Ini
UU KPK
Joko Susilo Diperiksa JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo. ‘’DS akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pagi,” kata jubir KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin. Surat pemanggilan kepada mantan Kepala Korlantas dan Kepala Akademi Kepolisian tersebut menurut Johan telah dikirimkan sejak Selasa (25/9). ‘’Hanya surat pemanggilan sebagai tersangka,” ungkap Johan saat ditanya apakah Djoko akan langsung ditahan mengingat sejumlah tersangka korupsi langsung ditahan KPK setelah pemeriksaan yang dilangsungkan pada Jumat. Johan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK belum punya rencana untuk memeriksa Kapolri. Keterkaitan Kapolri dalam kasus tersebut bermula dari adanya surat keputusan Kepala Polri bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 yang berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat. Surat tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Timur Pradopo, yang menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar. KPK juga memeriksa tiga orang saksi terkait tersebut kasus dengan total anggaran senilai Rp196,8 miliar tersebut yaitu AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto dan AKBP Heru Trisasono. Sebelumnya pada Senin (24/9), KPK sudah memeriksa mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob. Selain mereka KPK juga memeriksa empat orang anggota panitia pengadaan lelang simulator yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya di KPK. Saksi lain yang telah diperiksa adalah Analis Kebijakan Madya Regiden Korlantas Polri, Kombes Pol Budi Setiyadi, AKBP Indra Darmawan Irianto yang menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, AKBP Susilo Wardono sebagai Kapolres Temanggung dan AKBP Heru Trisasono selaku Kapolres Kebumen. (ant)
Suluh Indonesia/ant
TERTANGKAP - Siswa SMAN 70 Jakarta FT alias Doyok dengan pengawalan ketat petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jaksel, kemarin. FT menjadi tersangka pembunuhan dalam insiden tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta.
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi/Ketua Panja RUU No. 30/2002 tentang KPK Dimyati Natakusumah menegaskan, pihaknya tidak akan meloloskan revisi UU KPK jika hanya akan melukai perasaan masyarakat. ‘’Saya tak akan loloskan revisi UU KPK ini jika tidak berdaya guna dan berhasil guna, apalagi melukai perasaan rakyat,” katanyadalam Dialektika Demokrasi di Gedung MPR/ DPR/DPD Jakarta, kemarin. Diskusi yang mengambil tema “Revisi UU KPK, untuk menguatkan atau melemahkan?” tersebut menghadirkan pem-. bicara Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah, Ketua Komisi III Gede Pasek Suardhika, Peneliti ICW Emerson Juntho dan praktisi hukum Petrus Selestinus. Dimyati menjelaskan bahwa draf revisi UU KPK tersebut sudah berada di Baleg dan saat ini sedang dilakukan kajian apakah memang diperlukan untuk revisi itu atau tidak. Menurut Dimyati, jika Baleg tidak menyetujui RUU KPK ini maka tidak akan bisa dilanjutkan. ‘’Proses di Baleg biasanyan 20 hari atau dua kali masa persidangan. Ini tergantung dari hasil kajian, termasuk alasan secara formil maupun terkait substansinya,” katanya. Ia menjelaskan, dalam draf yang diterima itu ada usulan soal penghapusan fungsi penuntutan di KPK. Selain itu, tambahnya, juga ada usulan agar soal penyadapan. (ant)
Presiden Yudhoyono :
Struktur Keamanan Internasional Belum Berubah PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengkritik konstelasi dan arsitektur keamanan internasional yang belum banyak mengalami perubahan sehingga beberapa masalah terkait konflik dan krisis keamanan di beberapa belahan dunia belum bisa teratasi dengan baik. Padahal di sisi lain muncul negara-negara yang menjadi kekuatan baru yang dapat memberikan pembaruan dalam pendekatan penciptaan perdamaian dan keamanan secara global lebih komprehensif, kata Presiden saat memberikan pidato dalam acara peresmian Strategic Review Forum beker-
jasama dengan Foreign Policy Association di Pricewaterhouse Coopers Building, New York, kemarin. Lebih lanjut Presiden mengatakan kondisi tersebut tidak terjadi di ranah ekonomi global dimana bisa mengakomodasi kekuatan-kekuatan ekonomi baru yang muncul pada abad
21 serta bersama-sama memberikan kontribusi kepada penyelesaian krisis ekonomi global. ‘’Dalam bidang keamanan, arsitektur keamanan internasional belum banyak berubah. Sistem kerjasama aliansi juga belum berubah banyak. Anggota tetap dewan keamanan PBB pun belum berubah. Dan kita lihat dalam contoh kasus krisis di Suriah, Dewan Keamanan PBB sikapnya terpecah dalam menanggapi permasalahan tersebut,” tegasnya. Presiden menambahkan berkembangnya kekuatan baru dapat mengubah konstelasi di
dunia dan setiap perubahan hubungan antar kekuatan membawa konsekuensi. ‘’Di masa lalu perubahan dan penyesuaian dilakukan setelah terjadi konflik atau peperangan, namun pada abad ke-21 ini, perubahan tidak lagi dilakukan melalui hal itu. Itulah mengapa kita penting memastikan bahwa tumbuhnya negara-negara sebagai kekuatan yang baru dapat mendorong terciptanya perdamaian dan kerjasama antar negara,” katanya. Indonesia sendiri, kata Presiden Yudhoyono, mendorong kawasan Asia dan Asia Tenggara pada khususnya diwarnai
oleh hubungan antar negara yang berimbang. Dynamic Equilibirium, katanya, merupakan tindakan dimana negara saling bekerjsama dan berbagai tanggung jawab bersama dalam kerjasama yang dilakukan. ‘’Ini penting karena hubungan intenasional bukanlah “zero-sum game”, itu harus membawa kerjasama yang saling menguntungkan. Itu harus berdasarkan pada kepentingan yang setara dan berbagi tanggung jawab yang sama,” kata Presiden seraya mengatakan, perlu diciptakan kekuatan lama dan juga kekuatan baru dapat saling menerima. (ant)