Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 25 Maret 2011
No. 58 tahun V
Pengemban Pengamal Pancasila
KPK Tahan
Mantan Dirut PLN Alessandra Khadijah
Jadi Motor Penggerak DEMI kemajuan perkembangan pariwisata di Indonesia saat ini, dibutuhkan suatu motor penggerak demi menyeimbangkan usaha pemerintah, ketika berbagai promosi ke berbagai negara telah dilakukan. Kerja sama inilah yang harus dilakukan para kaum muda untuk memberikan dampak yang positif dari kerja keras pemerintah. ‘’Peranan kaum muda, khususnya para mahasiswa, yang memberikan ide-ide baru bagi pengembangan pariwisata di Indonesia saat ini, diharapkan bisa semakin mengembangkan kebudayaan tradisional,” jelas Putri Pariwisata Indonesia, Alessandra Khadijah. Peranan kaum muda dalam mengembangkan pariwisata Indonesia sangat dibutuhkan, bukan hanya dalam memberikan ide, tetapi dibutuhkan peranan aktif secara langsung, khususnya demi melestarikan kebudayaankebudayaan tradisional. ‘’Inilah yang sedang dikembangkan terhadap semua kaum muda,’’ katanya. (pts)
Anggota DPR Diduga
Terlibat Penyelundupan JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan beberapa anggota Komisi III kepada Badan Kehormatan (BK) DPR dalam kasus dugaan keterlibatan penyelundupan dua peti kemas BlackBerry dan minuman keras di Pelabuhan Tanjung Priok. Beberapa anggota DPR tersebut juga diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Tanjung Priok untuk melepaskan dua peti kemas milik PT AUK pada tanggal 10 Januari 2011 lalu. Menurut ICW, upaya melindungi penyelundupan tersebut dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan sama sekali. ‘’Beberapa anggota Komisi III DPR RI termasuk AS yang diduga melindungi penyelundupan tersebut dan itu melanggar kode etik DPR RI. Nomor 16/ DPR RI/2004-2005 pasal 14,” kata Abdullah Dahlan usai melapor ke Badan Kehormatan DPR RI, Jakarta, kemarin. Selain itu, tindakan beberapa anggota Komisi III itu juga telah melanggar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terdapat pada UU 13/1999 pasal 12 huruf e Jo UU 20/2001. ICW juga menyatakan, tindakan itu juga terindikasi korupsi sesuai dengan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001. ‘’Kami melaporkan AS terkait dengan pelanggaran kode etik, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,’’ katanya. (har)
Komjen Pol. Susno Duadji
Divonis 3,5 Tahun JAKARTA - Majelis hakim PN Jaksel diketuai Charis Mardiyanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kabareskrim Komjen. Pol. Susno Duadji. Selain itu, majelis hakim juga menyuruh terdakwa penerima suap dan pemotongan dana Pengamanan dana Pilkada Jabar tahun 2009 tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintakhan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 milyar sesusai dengan per-
buatan yang dilakukannya. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 7 jam tersebut, majelis menilai Susno terbukti menerima uang suap senilai Rp 500 juta dari Sjahril Johan terkait penangan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Majelis juga menilai bahwa mantan Kapolda Jabartersebut, terbukti memerintahakn kepada mantan Kabidkeu Polda Ja-
bar Maman Abdurahman Pasya melakukan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,4 milyar, sebelum pendistribusian pada tahap keempat dari total dana hibah guna untuk pengamana dana Pilkada sekitar Rp 27 milyar. Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa meruapakan whistle Blower (peniup peluit/pembongkar kasus mafia hukum) yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu terdakwa juga dinilai telah banyak berjasa pada bangsa dan
JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum merasa perlu melakukan perombakan kabinet. Julian menegaskan, perombakan kabinet adalah hak presiden sepenuhnya. Hal itu akan dilakukan jika presiden memang menganggap perlu. ‘’Jadi tidak bisa dipastikan apakah itu akan dilakukan dalam waktu dekat atau kapan,” katanya. Julian membantah bahwa polemik yang sedang dialami oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjadi salah satu pertimbangan presiden dalam merombak kabinet. Menurut dia, polemik itu adalah masalah internal PKS. Julian manyatakan, presiden belum memberikan pernyataan terkait perseteruan petinggi PKS tersebut. Presiden, katanya, juga tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap masalah partai politik. ‘’Dan kalau ini disebut sebagai ‘grand design’ itu terlalu jauh dan sulit untuk membayangkan karena memang bapak presiden sangat berhati-hati untuk tidak masuk dalam ranah politik yang tidak berada di dalam domain pemerintah,” katanya. Menurut Julian, yang menjadi fokus perhatian presiden saat ini adalah kepatuhan partai terhadap komitmen koalisi. (ant)
JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) mengincar pegawai bank milik pemerintah yang menerima uang suap dari pemohon kredit. ‘’Petugas menyelidiki dugaan suap pegawai bank berdasarkan laporan,” kata Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Jakarta, kemarin. Namun demikian, Aris mengatakan petugas kepolisian dapat menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terhadap pegawai milik pemerintah, jika ada informasi dari pihak siapa pun. Aris menegaskan, pegawai bank pemerintah tidak diperbolehkan menerima uang suap dari nasabah terkait urusan transaksi perkreditan karena menyalahi undang-undang perbankan. Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai bank pemerintah, IS yang diduga menerima gratifikasi (suap) sebesar Rp60 juta dari pihak pemohon kredit. Tersangka yang menjabat Manager bagian Mikro Mandiri itu, mengumpulkan uang suap dari 18 orang kreditur selama dua bulan sejak Oktober hingga Desember 2010 hingga mencapai Rp 60 juta. IS menerima gratifikasi sebesar Rp2 juta hingga Rp7 juta dari setiap kreditur sebagai bentuk ucapan terima kasih. (ant)
da Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8 ,1 miliar,” katanya. Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp 27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan. Menanggapi putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa mengatakan akan pikir-pikir dulu. (wnd)
Satgas Mafia Hukum
Rombak Kabinet
Bank Pemerintah
negara dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri. Seusai pembacaan vonis, Susno menyatakan akan melakukan upaya banding. ‘’Saya akan mengajukan banding,” katanya. Sebelumnya, penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilka-
Di Daerah Tak Ada
SBY Belum Akan
Polri Incar Pegawai
JAKARTA - KPK menahan mantan Dirut PLN Eddie Widiono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di perusahaan listrik negara tersebut pada periode tahun 2000 hingga 2006. ‘’Benar (Eddie Widiono) ditahan, untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin. Mantan Dirut PLN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2010 lalu, dan saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan. Ia diduga telah menyetujui surat yang mengatur mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan CIS tersebut. Karena itu ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakannya tersebut membuat PT Netway Utama sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer menjadi pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Atas penyalahgunaan wewenang tersebut KPK memperkirakan kerugian negara Rp 45 miliar. Selain itu, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jatim yang diduga merugikan negara Rp170 miliar. (ant)
Suluh Indonesia/ade
VONIS - Terdakwa dugaan kasus suap PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan korupsi dana Pengamanan Pilkada Jabar Komjen Pol Susno Duadji saat sidang vonis di PN Jaksel, kemarin.
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto menegaskan tidak memiliki jajaran anggota Satgas PMH di daerah. Penegasan tersebut disampaikan terkait penangkapan oknum oleh polisi yang mengakungaku anggota Satgas PMH di Sumut dan di Jatim. ‘’Tidak ada anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di daerah. Kalau ada itu gadungan,” kata Kuntoro disela-sela rapat Panja Mafia Hukum dan Pajak Komisi III DPR Jakarta, kemarin. Sejauh ini, Kuntoro mengatakan baru dua orang yang berhasil ditangkap. Satu orang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas nama Suwarno yang mengaku sebagai anggota Satgas PMH. Serta, Kepolisan Daerah Jawa Timur juga menangkap Slamet Riyadi mengaku sebagai anggota Satgas PMH. Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana mengatakan motif oknum satgas gadungan ini adalah untuk memeras pejabat. ‘’Itu model lama. Mengaku sebagai Satgas PMH, lalu minta duit,” ujarnya. Karena itu, untuk mencegah hal itu terulang kembali, Satgas PMH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di daerah tidak ada anggota Satgas PMH. ‘’Kita terus berikan informasi bahwa satgas tidak ada di daerah,” tandasnya. Dalam rapat Rapat Panja Mafia Hukum dan Pajak dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di ruang Komisi III DPR sendiri sempat diwarnai ketegangan. Kejadiannya bermula ketika Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menginterupsi pernyataan Denny Indrayana. (har)
Isu Kudeta Hanya Pepesan Kosong KETUA Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku tidak mempercayai isu kudeta yang akan dilakukan beberapa purnawirawan TNI seperti dilansir oleh TV Al Jazeera Qatar. Sebab, dia sering berkumpul dengan banyak purnawirawan TNI dan tidak ada satupun dari mereka yang berpikir melakukan kudeta tehadap pemerintahan SBY. “Saya mantan Menhan, saya tahu, saya sering berkumpul dengan banyak mantan jenderal, sering ketemu di satu tempat, di rumah teman saya di kuningan. Tidak pernah ada satupun yang berpikir tentang kudeta itu,” ujar Mahfud usai
mengikuti sebuah seminar di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Namun, dia mengakui bahwa dalam pertemuan dengan beberapa purnawirawan TNI itu, mereka merasa kecewa dengan kinerja pemerintah yang dinilai lambat, kurang tegas,
dan kurang berani mengambil resiko dalam mengambil keputusan. ‘’Tapi, bagaimanapun sebagai purnawirawan mereka harus solider mempertahankan pemerintahan ini sampai 2014. Itu clear dan dikatakan berkalikali, jangan ada pikiran untuk menggulingkan pemerintah,” kata Mahfud. Mahfud meminta publik tidak mempercayai pembentukan Dewan Revolusi Islam (DRI) yang dikaitkan dengan nama beberapa purnawirawan TNI yang bertujuan menggulingkan pemerintah. ‘’Itu pepesan kosong saja. Sama sekali
tidak ada purnawirawan yang bicara soal Dewan Revolusi Islam. Yang ada kekecewaan terhadap pemerintah tapi tetap bertekad untuk mempertahankan pemerintah aman sampai 2014,” tandasnya. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso juga tidak percaya dan menganggap isu kudeta oleh para purnawirawan TNI hanya isapan jempol saja. “Nggak lihat tanda-tanda sedikitpun untuk itu. Kalaupun ada ketidakpuasan yang berujung pada kudeta, ini berlebihan,” kata Penasihat Fraksi Golkar ini. Anggota Komisi I DPR,
Tjahjo Kumolo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai purnawirawan TNI memberikan klarifikasi, kalau tidak ada klarifikasi dari presiden, maka hal tersebut dapat diindikasikan benar. “Mungkin ada faktor ketidakpuasan. Kalau itu memang ada mantan TNI, berarti yang disampaikan sudah komprehensif. Jadi, silakan Presiden klarifikasi,” kata Sekjen DPP PDIP. Pengamat intelejen Wawan Purwanto memastikan, para purnawirawan jenderal tidak mungkin melakukan kudeta. (har/son)